Suara.com - Fahrudin alias Udin (38) divonis 8 tahun hukuman penjara kasus perampokan pada seorang turis asal Jepang yang berlibur di Bali. Usai mendengar putusan yang dibacakan majelis hakim, Udin langsung menangis
Seperti diberitakan Beritabali.com - jaringan Suara.com, sidang yang digelar di ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN), Kamis (12/4/2020). Putusan tersebut dibacakan oleh hakim Angeliky Handajani Dai,SH.MH yang memimpin jalannya persidangan terhadap terdakwa kelahiran Jakarta, 6 Nopember 1981.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian disertai dengan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Fahrudin alias Udin dengan pidana penjara selama 8 tahun. Menetapkan masa tahanan yang sudah dijalani terdakwa dikurangi sepenuhnya dengan pidana yang dijatuhkan," tegas Hakim Angeliky.
Pria yang bekerja sebagai buruh serabutan ini dinyatakan bersalah melawan hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 365 ayat (2) ke-4 KUHPidana sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Meski demikian, putusan ini juga lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru yakni 10 tahun penjara. Menanggapi putusan ini, terdakwa langsung menerima putusan sambil menunduk mengusap air matanya.
Diungkap dalam surat dakwaan jaksa, tindak pidana yang dilakukan terdakwa pada hari Senin, 25 Nopember 2019. Terdakwa berencana ke Apartemen Liem House di Jalan Pura Mertasari IV, Gang Nangka, Pemogan, Denpasar Selatan.
Di apartemen itu terdakwa pernah bekerja sebagai cleaning service. Sejenak terdakwa duduk menunggu dan melihat saksi korban Mika Hasegawa datang dari parkiran menuju pintu masuk apartemen.
Saat saksi korban akan membuka pintu masuk, tiba-tiba terdakwa mendahului masuk. Lalu korban naik ke lantai II dan melihat terdakwa membersihkan meja.
Baca Juga: Pasutri di Sukoharjo Gagalkan Aksi Perampokan Bersenjata Api di Rumahnya
Selanjutnya korban yang mengira terdakwa masih sebagai karyawan, langsung masuk ke kamarnya tanpa curiga. Tetapi, terdakwa mendekat. Karena takut, korban kemudian mengunci kembali pintu kamarnya.
Melihat terdakwa pergi, korban kembali membuka pintu kamarnya. Tiba-tiba kembali datang dan menghampiri korban. Tak pelak hal itu membuat korban terkejut dan berteriak minta tolong.
Mengetahui saksi berteriak minta tolong, terdakwa langsung mendorong hingga korban terjatuh, dan kemudian terdakwa mencekik leher korban hingga terluka.
Selanjutnya terdakwa menarik korban ke kamar dan meminta uang. Lalu terdakwa mengambil tas milik korban yang didalamnya berisi 2 buah dompet, 30 lembar uang tunai pecahan 10 ribu Yen, 5 lembar pecahan 1000 yen, beberapa uang pecahan dollar singapura dan juga uang Rp 35 juta.
"Selain itu ada 6 buah ATM, kartu asuransi, SIM Jepang, SIM Indonesia dan sebuah jam tangan. Terdakwa juga mengambil handphone Iphone XS MAX milik korban," sebut jaksa.
Usai menguras harta korban, terdakwa kemudian keluar melalui jendela. Saat itu korban merasa panik dan ketakutan. Korban kemudian melompat dari lantai II melalui jendela kamar apartemennya. Itu membuat korban terluka.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari BIMC Hospital pada saksi ditemukan luka di kepala sisi belakang, beberapa luka lecet, memar. Juga ditemukan patah tulang punggung bagian tulang thorakal dan ditemukan kelumpuhan gerak serta sensabilitas pada kedua tungkai gerak.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp 90 juta," ungkap jaksa dari Kejari Denpasar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
-
Namanya Terseret Isu Dugaan Korupsi BGN, Yahya Golkar: Semua Anggota Komisi IX DPR Tak Terlibat!
-
Perhatian! Harga Pertamax Naik Jadi Rp 16.250/Liter
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
Terkini
-
Ketum TP PKK Ajak Para Pengurus & Kader PKK Pahami Pentingnya Literasi Keuangan di Tingkat Keluarga
-
KPK Geledah Tiga Lokasi Terkait Kasus Silmy Karim, Sita Dokumen hingga Uang Tunai
-
Disorot Karena Urusi Begal, KSAD TNI: Begal Takut Lihat Tentara!
-
KSP Dudung Abdurachman Ungkap Nasib Motor Listrik BGN Senilai Rp1,03 Triliun
-
Pramono Ancam Blacklist Pelaku Vandalisme Lift JPO Lenteng Agung
-
BMKG Prediksi Jakarta Kian Gerah pada September-Oktober Akibat Musim Kemarau dan El Nino
-
Wali Kota Bekasi Telepon Langsung Pramono, Minta Subsidi Transjabodetabek Tak Dipangkas
-
Harga Pertamax Melonjak, Pemerintah Sedang Rumuskan Stimulus bagi Masyarakat
-
Ketidakhadiran Andrie Yunus di Sidang Berujung Kritik Hakim: Dinilai Lecehkan Pengadilan
-
Pertamax Naik Tajam, DPR Prediksi Inflasi Nasional Ikut Terdorong