Suara.com - Seorang saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020). Dia adalah Laboratorium Forensik Dittipid Siber Bareskrim Polri, Purwanto.
Dalam persidangan, Purwanto mengaku dilibatkan oleh penyidik untuk menganalisa isi percakapan di grup WhatsApp bernama Monyet Papua Jakarta.
Dua kata kunci yang dianalisanya Purwanto di dalam WAG tersebut adalah 'referendum' dan 'bintang kejora'
"Tanggal 21 Agustus oleh Albert Pahabol, bunyinya 'cat muka dengan bintang kejora'. Kemudian akun lain chat 'saya akan pakai koteka'," kata Purwanto di persidangan.
Dari hasil identifikasi, nomor handphone yang dijadikan alat bukti dari keenam terdakwa masuk dalam grup itu.
"Barang bukti yang 6 tadi semuanya masuk dalam grup, kecuali yang Nokia senter tadi," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan bahwa grup itu dibuat pada Mei 2019 dan awalnya bernama "Jalan_Buntu". Nama grup itu kemudian diganti menjadi "Mahasiswa Papua Antirasis", dan diganti nama lagi menjadi 'Monyet Papua Jakarta'.
Diketahui, keenam tapol Papua disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Enam terdakwa tapol Papua yang ditahan adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Suryanta Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Baca Juga: Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan
Berita Terkait
-
Mobil Disita Gegara Aksi Papua, Siswoyo Rela Ngojek Agar Anak Bisa Makan
-
Tak Bisa Cari Duit, Saksi Minta Mobil Komando Aksi Tapol Papua Dipulangkan
-
AII: Penangkapan 6 Tapol Papua Bentuk Inkonsistensi Polri
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Ungkap Alasan Penahanan Dokter Richard Lee, Polisi: Mangkir Pemeriksaan dan Tak Penuhi Wajib Lapor!
-
Harga Sembako Naik Jelang Idul Fitri? Pemkab Bekasi Akan Gelar Operasi Pasar
-
Perkuat Kemitraan Strategis, UPH Gelar Media Gathering 2026 Bersama Puluhan Media Nasional
-
Investasi Kabupaten Serang Tembus Rp21,5 T, Ratu Zakiyah Diganjar Award Kepala Daerah Inovatif
-
Inovasi Teknologi Canggih Singapore Airlines Menjawab Tantangan Perubahan Iklim Dunia
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
-
Jaksa Dilarang Kasasi, Menko Yusril Nyatakan Nasib Delpedro Cs Kini Final Setelah Putusan PN Jakpus
-
Dibongkar Bahlil, Ini Alasan Golkar Yakin Prabowo Mampu Jadi Mediator Konflik Timur Tengah
-
Gempur Lapangan Padel Bodong, Pemprov DKI Segel 206 Lokasi
-
Prabowo Diteriaki 'Penakut' oleh Massa Aksi Demonstrasi Tolak BoP