Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua saksi dalam sidang lanjutan keenam tahanan politik Papua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (13/3/2020).
Mereka didakwa makar karena mengibarkan bendera Bintang Kejora saat unjuk rasa di depan Istana Merdeka pertengahan tahun lalu. Keenam terdakwa itu adalah Ariana Elopere, Dano Anes Tabuni, Surya Anta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay dan Issay Wenda.
Kedua saksi yang didatangkan JPU kali ini adalah Siswoyo, pemilik mobil komando dan Kusmayadi, sopir mobil komando yang disewa mahasiswa Papua saat melakukan aksi.
Siswoyo menerangkan, pada saat awalnya dia diperintah oleh bosnya yang bernama Boy untuk membawa satu mobil komandonya ke wilayah Monumen Nasional karena akan disewa oleh mahasiswa Papua yang akan melakukan aksi.
Sebelum mengirim mobilnya ke Monas, ia sempat memastikan ke Boy terkait perizinan aksi, karena jika tak ada izin ia tak mau menyewakan mobil komandonya.
"Pada waktu itu saya tidak melihat surat izinnya, tapi karena Boy ini senior saya, dia memastikan bahwa aksi ini sudah aman," kata Siswoyo di persidangan.
Setelah itu, Siswoyo memerintahkan anak buahnya, Kusmayadi untuk membawa satu mobil komando ke Monas dan bertemu Ambrosius Mulait, selaku penyewa yang menghubungi Boy.
Dalam persidangan, Kusmayadi mengaku hubungannya dengan peserta aksi Papua hanya sebatas penyewa jasa dan konsumen.
Dia mengaku juga sempat mendengar beberapa orasi yang menyatakan pendapat bahwa papua ingin merdeka, referendum, dan sebagainya. Namun, dia bersaksi demonstrasi yang berlangsung sejak siang hingga sore hari itu berjalan damai dan aman.
Baca Juga: Saksi dari JPU Ditolak, Sidang Lanjutan Tapol Papua Surya Anta Cs Ditunda
"Aksi aman dan tertib, massa aksi saya enggak hitung, enggak pakai kira-kira orang saya enggak hitung, massa sebanding banyaknya (sama polisi), tidak ada (tekanan dari polisi), polisi diam-diam saja, duduk manis," ucap Kusmayadi.
Di akhir sidang, kedua saksi bercerita hingga kini mobil tersebut masih disita di Polda Metro Jaya sebagai barang bukti, Siswoyo berharap mobilnya segera keluar agar bisa menghasilkan pendapat lagi untuk keluarganya.
Diketahui, keenam tapol Papua ini disangkakan Pasal 106 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Makar atau Pasal 110 ayat (1) KUHP tentang pemufakatan jahat atas perbuatannya mengibarkan bendera bintang kejora di depan Istana Negara pada 28 Agustus 2019 lalu.
Berita Terkait
-
AII: Penangkapan 6 Tapol Papua Bentuk Inkonsistensi Polri
-
Pelapor Tapol Papua Surya Anta Cs Hanya Bermodal Video di Medsos
-
Sidang Tapol Papua Ditunda Lagi, Surya Anta: Bukti Aparat Cuma Bisa Tangkap
-
Sebut JPU Cuma Main-main, Pengacara Minta Hakim Bebaskan Surya Anta Cs
-
Kubu Tapol Papua Protes Sidang Ditunda Lagi Gegara Jaksa Tak Bawa Saksi
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Geger Jasad Pria Misterius di TPU Bekasi Barat, Diduga Korban Pembunuhan
-
Fahri Hamzah: Prabowo Satu-satunya Presiden Independen yang Tak Bisa 'Disetir'
-
Tragis! Banjir Cilincing Telan 3 Korban Jiwa, Anak Temukan Ayah-Ibunya Tewas Tersengat Listrik
-
Pedagang Cilok di Jakarta Barat Tega Tusuk Teman Seprofesi, Polisi Masih Dalami Motif
-
PDIP Ambil Posisi Penyeimbang, Pengamat Ingatkan Risiko Hanya Jadi Pengkritik
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
-
Viral Ratusan Ton Bantuan Korban Banjir Bireuen Ternyata Menumpuk Rapi di Gudang BPBD!
-
Wajahnya Terekam Jelas! Begal Payudara Sasar Pelajar SMP di Jakbar, Korban Sampai Trauma
-
Dewas KPK Nyatakan Istri Tersangka Kasus K3 Bersalah, Dihukum Minta Maaf Secara Terbuka
-
Waspada! Ini 9 Daerah Rawan dan Langganan Banjir di Jakarta