Suara.com - Moda Raya Terpadu (MRT) Ratangga membatalkan pembatasan jam operasional MRT di seluruh stasiun guna mencegah penyebaran virus corona baru Covid-19. Saat ini, operasional MRT kembali berjalan normal.
Hal itu diumumkan melalui akun Twitter resmi MRT @mrtjakarta. Kebijakan pembatasan jam operasional tidak akan diberlakukan menyusul antrean penumpang yang mengular di sejumlah stasiun.
"PT MRT Jakarta akan kembali beroperasi ke jadwal normal," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Selasa (17/3/2020).
Jam operasional normal mulai diberlakukan pada Selasa (17/3/2020). Keputusan pemberlakuan tersebut merujuk pada hasil evaluasi dan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Meski jam operasional kembali normal, pihak MRT telah menyiapkan solusi untuk mencegah penyebaran virus corona. Salah satunya dengan menerapkan pembatasan sosial pada penumpang dengan jarak satu meter saat berada di stasiun dan di dalam kereta.
Dalam satu kereta hanya diperbolehkan mengangkut sebanyak 60 penumpang saja atau 360 penumpang per rangkaian. Kereta akan beroperasi secara normal mulai pukul 5.00 hingga 24.00 WIB.
"PT MRT Jakarta menerapkan pembatasan sosial (social distancing) kepada penumpang selama berada di area stasiun dan di dalam kereta dengan jarak minimal satu meter, termasuk ketika pada saat mengantri, baik di luar maupun di dalam stasiun," ungkapnya.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membatasi jumlah penumpang transportasi umum yang akan masuk ruang tunggu untuk menurunkan potensi penyebaran COVID-19 di ruang publik mulai Senin (16/3/2020).
Imbasnya terjadi penumpukan penumpang di beberapa tempat layananan publik yang melayani moda transportasi umum, salah satunya MRT Jakarta.
Baca Juga: Virus Corona Mewabah, Industri Telko Butuh Suplemen
Merujuk pada unggahan akun Insrsgram @jktinfo, sejumlah halte bus TransJakarta dan stasiun MRT dibanjiri penumpang. Salah satunya di Halte Bus TransJakarta Tosari.
Penumpukan penumpang jugs terjadi di Halte Bus TranJakarta Pinang Ranti. Hampir semua Halte Bus TransJakarta mengalami penumpukan.
Selain itu, di Stasiun MRT Fatmawati, antrean penumpang membludak hingga jalan raya. Hal serupa juga terjadi di Stasiun MRT Dukuh Atas.
Berita Terkait
-
Virus Corona Mewabah, Industri Telko Butuh Suplemen
-
MUI Jabar Imbau Salat Jumat Dipersingkat karena Wabah Virus Corona
-
Sempat Diisolasi di Thailand, Begini Kronologi 49 WN China Tiba ke Kendari
-
Pemerintah Diminta Tutup Akses Masuk Bagi Warga Negara Episentrum Corona
-
PDP Corona Dilepas Tanpa Pengawasan, Jubir: Beberapa RS Menjaga Citra
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?
-
Jurus 'Sapu Jagat' Omnibus Law Disiapkan untuk Atur Jabatan Polisi di Kementerian
-
Dakwaan Jaksa: Dana Hibah Pariwisata Sleman Diduga Jadi 'Bensin' Politik Dinasti Sri Purnomo