Suara.com - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang status keadaan darurat nasional Wabah Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Artinya, keadaan darurat nasional Covid-19 akan aktif hingga 29 Mei 2020.
Keputusan itu disampaikan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional (BNPB) Doni Monardo melalui surat bernomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesa.
"Perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian ketentuan yang tertulis dalam surat keputusannya, Selasa (17/3/2020).
Pertimbangan adanya keputusan tersebut karena penetapan sebelumnya yang tertera dalam Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 sudah habis masa berlakunya. Dengan demikian Doni memperpanjang status tersebut karena wabah Covid-19 yang kian menyebar.
"Bahwa penyebaran Virus Corona semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya banyak korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat," tambahnya.
Berikut keputusan yang diambil Doni selaku Kepala BNPB:
Menetapkan
KEPUTUSAN KEPALA BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA TENTANG PERPANJANGAN STATUS KEADAAN TERTENTU DARURAT BENCANA WABAH PENYAKIT AKIBAT VIRUS CORONA DI INDONESIA.
KESATU
Baca Juga: Sempat Disebut Suspect, Hasil Tes Anggota DPRD DKI Negatif Corona
Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
KEDUA
Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
KETIGA
Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
KEEMPAT
Berita Terkait
-
Bekasi Ajukan Anggaran Ratusan Juta Beli Alat Pelindung Diri Virus Corona
-
Kembali dari Bali, Siswa SMP 24 Gresik Berstatus Orang Dalam Risiko Corona
-
Sempat Disebut Suspect, Hasil Tes Anggota DPRD DKI Negatif Corona
-
Tangkal Corona, Santri Kudus Makan Bawang Merah dan Baca Salawat 1.616 Kali
-
Virus Corona Mewabah, Industri Telko Butuh Suplemen
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- Siapa Shio yang Paling Hoki di 5 November 2025? Ini Daftar 6 yang Beruntung
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
Terkini
-
Aher Terima Curhat Buruh: RUU Ketenagakerjaan Jadi Sorotan, PHK Sepihak Jadi Ancaman
-
Tips Akhir Tahun Ga Bikin Boncos: Maksimalkan Aplikasi ShopeePay 11.11 Serba Hemat
-
Deolipa Tegaskan Adam Damiri Tidak Perkaya Diri Sendiri dalam Kasus Korupsi Asabri
-
Gubernur Pramono Lanjutkan Uji Coba RDF Rorotan Meski Diprotes: Tidak Kapasitas Maksimum
-
Gelar Pahlawan untuk Soeharto, KontraS: Upaya Cuci Dosa Pemerintah
-
Ketua BAM DPR Aher Janji UU Ketenagakerjaan Baru akan Lebih Baik Usai Temui Buruh KASBI
-
Lewat Kolaborasi dengan Iko Uwais di Film TIMUR, BNI Dukung Industri Film Nasional
-
Internet di Indonesia Masih Belum Merata, Kolaborasi Infrastuktur adalah Jalan Pintasnya
-
Aksi Buruh KASBI di DPR Bubar Usai Ditemui Aher, Janji Revisi UU Ketenagakerjaan
-
Komoditas Nikel Indonesia Menguat, Hilirisasi Jadi Kunci