Suara.com - Seluruh anggota DPRD Kota Palu, termasuk para pimpinan dewan dilarang melakukan kunjungan kerja ke luar wilayah Sulawesi Tengah. Langkah ini diterapkan untuk sementara waktu guna mengantisipasi penyebaran virus corona.
"Akan dikeluarkan surat resmi untuk melarang anggota DPRD Palu melakukan perjalan dinas ke luar daerah. Larangan itu untuk mencegah masuk dan menularnya virus corona di Kota Palu," kata Wakil Ketua DPRD Palu, Rizal, Selasa (17/3/2020).
Rizal menuturkan, surat larangan itu akan berlaku selama 14 hari ke depan.
Ia tidak ingin mengambil resiko dengan membiarkan anggota DPRD Palu melakukan perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya di daearah-daerah yang terjangkit wabah COVID-19.
"Terlalu beresiko. Kami khawatir bisa saja saat mereka perjalanan dinas ke luar daerah, utamanya ke daerah yang terjangkit wabah corona, mereka terpapar dan kembali ke Palu membawa virus tersebut. Itu yang kami hindari," ujarnya.
Ia meminta seluruh wakil rakyat di ibu kota Provinsi Sulawesi Tengah itu agar mematuhi imbauan tersebut, baik secara kelembagaan maupun secara pribadi.
"Sudah saya bicarakan dengan pimpinan DPRD Palu, fraksi dan AKD (Alat Kelengkapan Dewan). Suratnya segera terbit," terangnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Sidang Vonis Kasus K3: Akankah Eks Wamenaker Noel Dihukum 5 Tahun Bui?
-
Jurus Senyap Prabowo Bongkar Borok BGN: Gandeng BPKP dan PPATK Sebelum 'Gilas' Orang Kepercayaan
-
Dinilai Ilegal Dunia Internasional, Israel Ngotot Bangun Permukiman Besar-besaran di Tepi Barat
-
Netanyahu Abaikan Trump! Zionis Israel Bunuh 9 Warga Lebanon Termasuk Tenaga Medis
-
Kasus Korupsi BGN: Prabowo Panggil BPKP dan PPATK Usai Terima Laporan
-
Keamanan AS Mencekam Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Aksi Penyanderaan 12 Jam Berujung Tragis
-
'Bela Rakyatmu, Prabowo!': Nasihat Soemitro di Balik Keputusan Pahit Presiden Pecat Dadan Cs
-
Disebut Orang Gila oleh Trump, Benjamin Netanyahu: Kami Tetap Sahabat
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media