Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan ada 7 syarat daerah bisa memutuskan untuk menutup kawasannya atau lockdown. Tujuh hal itu harus dipertimbangkan dalam pembatasan sosial berskala besar di suatu wilayah.
Pertimbangan yang disebut Tito itu berdasarkan Pasal 49 Ayat 2 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Bab Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah.
"Untuk pembatasan wilayah atau lockdown itu dalam undang-undangnya ada tujuh yang harus dipertimbangkan, mulai dari efektivitas, tingkat epidemi, hingga pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan," kata Tito di Balai Kota Jakarta, Selasa (17/3/2020).
Dalam bab tersebut disebutkan, untuk melaksanakan karantina suatu wilayah atau lockdown harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan ekonomi, sosial, budaya dan keamanan.
Karantina yang terdiri atas karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit atau pembatasan sosial berskala besar, diberlakukan pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang ditetapkan oleh pejabat karantina kesehatan.
"Karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar ditetapkan oleh menteri," tulis aturan tersebut di pasal 49 Ayat 3.
Tito juga menegaskan bahwa keputusan karantina wilayah terkait pencegahan penularan COVID-19, secara absolut berada di bawah kendali pemerintah pusat, yaitu Presiden RI.
"Kita sampaikan ke Pak Gubernur tadi tentang karantina kewilayahan karena menyangkut aspek ekonomi. Maka selain dari UU 6/2018 tentang Kekaratinaan Kesehatan itu, untuk pembatasan wilayah dan pembatasan sosial dalam jumlah besar itu kewenangan pemerintah pusat," kata Tito Karnavian. (Antara)
Baca Juga: Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat
Berita Terkait
-
Waspada Covid-19, Rossa Pakai Masker hingga Tolak Bersalaman
-
Sambangi Balai Kota, Menteri Tito ke Anies: Lockdown adalah Wewenang Pusat
-
Cegah Penularan Corona, Gedung dan Rutan KPK Akan Disemprot Disinfektan
-
Tim Cook Terancam Kena Virus Corona
-
Isolasi Diri Demi Cegah Covid-19, Amankah Pakai Layanan Pesan Makanan?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
PERADI Profesional Dikukuhkan, Bawa Standar Baru Profesi Advokat
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733