Suara.com - Gubernur Jawa (Jateng),Tengah Ganjar Pranowo, mengeluarkan surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran Virus Corona. Surat edaran itu menyebutkan agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
Hal ini dilakukan Ganjar menyusul kebijakan merumahkan pelajar di Jateng. Dengan aturan ASN bekerja dari rumah, maka hanya sekitar 30 persen ASN saja yang bekerja di kantor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
"Kami memutuskan, para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Jateng, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng, Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri tentang siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal, 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan berkantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus berkantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.
Meski diperbolehkan bekerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi, agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Cadangan Pangan Jateng Cukup hingga Tujuh Bulan ke Depan
Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3/2020) sampai dengan 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.
Pegawai 7 Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur
Keputusan ASN boleh kerja di rumah itu, lanjut Ganjar, tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng. Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan Corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.
Ketujuh rumah sakit itu diantaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.
"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako: Beras 10 Kg dan Mi 2 Dus
-
Satu Lagi Pemain Juventus Dinyatakan Positif Virus Corona
-
Pasien Berstatus PDP Corona Meninggal di Medan, Pernah Pergi ke Israel
-
COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
-
Mencakup Seluruh Dunia, Microsoft Rilis Peta Sebaran Virus Corona
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil
-
Minta Bantuan Dana Parpol Naik, ICW Tantang Partai Buka Laporan Keuangan
-
Perludem Usul Sistem e-Banpol, Publik Bisa Pantau Penggunaan Dana Partai Secara Real-Time
-
Vonis Seumur Hidup untuk Priyo, Eksekutor Keji yang Habisi 5 Nyawa di Indramayu
-
Korban Penyekapan 3 Tahun Bakal Jalani Operasi Bertahap, Begini Kondisinya Kini
-
Bayar Rp200 Ribu Sebulan Bisa Naik Transjakarta Setiap Hari? Begini Skemanya