Suara.com - Gubernur Jawa (Jateng),Tengah Ganjar Pranowo, mengeluarkan surat edaran Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Nomor 965/932 tentang petunjuk teknis sistem kerja aparatur negara dalam rangka menanggulangi penyebaran Virus Corona. Surat edaran itu menyebutkan agar para aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah.
Hal ini dilakukan Ganjar menyusul kebijakan merumahkan pelajar di Jateng. Dengan aturan ASN bekerja dari rumah, maka hanya sekitar 30 persen ASN saja yang bekerja di kantor.
Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti perintah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal yang sama.
"Kami memutuskan, para ASN di lingkungan Pemprov Jateng dapat menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dari rumah. Meski begitu, tidak semuanya kerja di rumah, tetap ada ASN yang harus ngantor agar pelayanan tetap berjalan normal," kata Ganjar di rumah dinas Puri Gedeh, Jateng, Selasa (17/3/2020).
Dalam surat edaran yang ditandatangani Plt Sekda Jateng, Heru Setiadhie itu, seluruh OPD wajib membuat jadwal sendiri tentang siapa yang masuk dan yang bekerja di rumah. Namun ada ketentuan minimal, 30 persen pegawai masuk setiap harinya untuk mempertahankan kinerja pemerintahan.
Para kepala dinas dan pejabat teras lain juga masih diwajibkan berkantor. Selain itu, para pejabat administrator minimal dua orang harus hadir dalam setiap OPD.
Sementara untuk pejabat pengawas, minimal satu orang harus berkantor setiap hari. Kepala Cabang Dinas atau Kepala Unit Pelaksana Teknis, Koordinator Satker, Kepala Sekolah semuanya juga harus tetap masuk kerja.
"Pelaksana dalam satu seksi/subbid/subbag atau tata usaha harus masuk minimal dua orang setiap hari. Bagi guru yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah, tetap harus melakukan tugas sebagai pemandu dan fasilitator pembelajaran bagi siswanya," terangnya.
Meski diperbolehkan bekerja di rumah, para ASN tersebut wajib mengaktifkan alat komunikasi untuk berkoordinasi dan konsultasi, agar produktivitas kinerja tetap berjalan efektif dan efisien.
Baca Juga: Ganjar Pranowo : Cadangan Pangan Jateng Cukup hingga Tujuh Bulan ke Depan
Para Kepala OPD, lanjut Ganjar, juga harus bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan pemerintahan, sehingga fungsi pelayanan tidak terganggu dan tetap berjalan dengan baik.
"Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah ini, akan berlaku sejak Rabu (18/3/2020) sampai dengan 31 Maret 2020. Nantinya akan kami evaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada," tegasnya.
Pegawai 7 Rumah Sakit di Jateng Dilarang Libur
Keputusan ASN boleh kerja di rumah itu, lanjut Ganjar, tidak berlaku bagi seluruh pegawai di tujuh rumah sakit milik Pemprov Jateng. Semua pegawai di tujuh rumah sakit yang disiagakan untuk penanganan Corona, tetap wajib masuk untuk melayani masyarakat.
Ketujuh rumah sakit itu diantaranya RSUD Dr Moewardi Surakarta, RSUD Dr Margono Soekarjo Purwokerto, RSUD Kelet Jepara, RSJD Surakarta, RSJD Dr Amino Gondohutomo Semarang, RSJD Dr RM Soedjarwadi Klaten, dan RSUD Tugurejo Semarang.
"Kami juga memerintahkan seluruh ASN bijak dalam bermedsos. Semua harus menjaga integritas dan martabat PNS dengan memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Tetap tinggal di rumah kecuali dalam keadaan mendesak," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Polri Minta Pedagang Batasi Penjualan Sembako: Beras 10 Kg dan Mi 2 Dus
-
Satu Lagi Pemain Juventus Dinyatakan Positif Virus Corona
-
Pasien Berstatus PDP Corona Meninggal di Medan, Pernah Pergi ke Israel
-
COVID-19 Mencapai Eropa, Ini Laporan Otomotif Volkswagen Group
-
Mencakup Seluruh Dunia, Microsoft Rilis Peta Sebaran Virus Corona
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- 6 Shio Paling Beruntung Kamis 16 Oktober 2025, Kamu Termasuk?
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Efek Ammar Zoni: DPR Siap-siap Bentuk Panja Khusus Bongkar Borok Lapas
-
Presiden Prabowo Bolehkan WNA Pimpin BUMN, KPK: Wajib Setor LHKPN!
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Ahli Gizi Soroti Makan Bergizi Gratis: SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Nasional
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras