Suara.com - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Dinas Kesehatan telah mengumumkan kasus pertama virus Corona baru yang menyebabkan COVID-19 pada Selasa (17/3/2020).
Kepala Dinas Kesehatan Kepri, Tjetjep Yudiana, mengungkapkan seorang warga Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang, positif terinfeksi COVID-19.
Tjetjep pun mengungkapkan secara rinci kronologi awal warga berjenis kelamin pria usia 71 tahun itu terpapar virus corona.
Pria dimaksud awalnya pergi berobat ke negara Malaysia. Persisnya pada tanggal 5 Maret 2020. Lalu kembali ke Tanjung Pinang pada hari yang sama.
Lima hari berselang atau tanggal 10 Maret 2020, yang bersangkutan mengeluhkan sakit demam, batuk, dan sesak napas.
Pada tanggal 12 Maret 2020, dia memutuskan pergi berobat ke salah satu Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) terdekat.
Oleh pihak Puskesmas, tanggal 13 Maret 2020 langsung dirujuk ke RSUD Raja Ahmad Thabib (RAT) Kepri di Tanjungpinang, karena diduga terkena gejala awal COVID-19.
"Statusnya saat itu sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP). Otomatis dirawat di ruang isolasi RSUD RAT," ungkap Tjetjep.
Sehari setelah diisolasi atau 14 Maret 2020, pihak medis mengambil sampel usap (swab) tenggorokan si pasien buat diuji di laboratorium Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Jakarta.
Baca Juga: Gugus Tugas Ungkap 5 Langkah Sederhana Ampuh Lawan Virus Corona
"Dikirim hari itu juga. Selasa (17/3), hasil uji lab keluar. Pasien resmi dinyatakan positif COVID-19," ujar Tjetjep.
Melacak Kontak
Tjetjep menyebut pihaknya dibantu dengan Dinas Kesehatan Tanjungpinang, dan kepolisian sudah melacak jejak kontak pasien tersebut.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, kata Tjetjep, terdapat 20 orang yang pernah berinteraksi langsung dengan pasien yaitu, keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Terhadap ke 20 orang tersebut, terhitung Selasa kemarin dilakukan karantina di rumah singgah di belakang RSUD RAT.
"Sekitar 10 orang sudah dilakukan swab untuk mengambil contoh cairan di tenggorokan atau hidung guna menentukan positif COVID-19 atau tidak," kata Tjetjep.
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Cek Pasar di Tengah Wabah Virus Corona
-
Akibat Virus Corona, H&M Tutup Semua Toko di Pelbagai Negara
-
Gugus Tugas Ungkap 5 Langkah Sederhana Ampuh Lawan Virus Corona
-
Copot Menkes Terawan Trending Topic, Ini 4 Polemik Menkes Seputar Covid-19
-
Ramai Work From Home, Begini Komentar Menohok Dokter Lulusan UGM
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
Terkini
-
Kasus Febrie Diserahkan ke Kejagung Jadi Sorotan, DPR: Kita Pantau Lewat Panja, Disupervisi KPK
-
PERADI Profesional Ingatkan DPR, RUU HPI Harus Jaga Kedaulatan Nasional di Tengah Arus Global
-
KPK Pantau Kasus Febrie Adriansyah, Yakin Kejagung Profesional Usut Eks Jampidsus
-
Geger Eks Napiter Ledakkan Lapak di Tasik, Pengamat Bongkar Celah Pengawasan yang Bolong
-
Tak Ada SP 1 dan 2, Guru Pelaku Kekerasan di Sekolah Rakyat Langsung Pecat!
-
Prabowo Sampaikan Belasungkawa Wafatnya Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Tahni
-
Ajak Warga Jakarta Jujur Saat Disensus, Pramono: 'Kaya Ya Kaya, Miskin Ya Miskin'
-
KPK Klaim Belum Ada Permintaan Supervisi Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Hindari 'Jeruk Makan Jeruk', Kejagung Bentuk Tim Steril Tangani Kasus Febrie Adriansyah
-
Celah Hukum Kasus Febrie: Mengapa Pengalihan ke Kejagung Bisa Bikin Tersangka Menang Praperadilan?