Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Menurut JPU KPK, Nurdin terbukti telah melakukan suap dan gratifikasi terkait perizinan ahli fungsi pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Hal itu merujuk pada fakta maupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Asri Irawan membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18/3/2020).
Kemudian, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa Nurdin Basirun selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah, Nurdin tidak sejalan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Asri.
Dalam perbuatanya, kata JPU Asri, Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Tak hanya itu, dia juga menerima suap agar menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin juga diduga menerima suap agar memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Tag
Berita Terkait
-
Kock Meng Penyuap Eks Gubernur Kepri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
-
Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP