Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun, dituntut 6 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa penuntut umum dari KPK.
Menurut JPU KPK, Nurdin terbukti telah melakukan suap dan gratifikasi terkait perizinan ahli fungsi pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau. Hal itu merujuk pada fakta maupun bukti yang dihadirkan dalam persidangan.
"Menyatakan terdakwa Nurdin Basirun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa KPK Asri Irawan membacakan berkas tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu 18/3/2020).
Kemudian, Jaksa KPK juga meminta majelis hakim agar mencabut hak politik terdakwa Nurdin Basirun selama lima tahun, terhitung sejak selesai menjalani pidana pokok.
Jaksa KPK mengungkapkan, hal yang memberatkan tuntutan itu adalah, Nurdin tidak sejalan dengan spirit bangsa dan negara Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Perbuatan terdakwa telah mencederai harapan dan kepercayaan masyarakat.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa mempunyai tanggungan keluarga," ujar Jaksa Asri.
Dalam perbuatanya, kata JPU Asri, Nurdin menerima suap sebesar Rp 45 juta dan SGD 11.000.
Tujuan pemberian suap itu adalah agar Nurdin Basirun selaku Gubernur Riau menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Laut atas nama pemohon Kock Meng seluas 6,2 hektare.
Tak hanya itu, dia juga menerima suap agar menerbitkan Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektare.
Baca Juga: Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Nurdin juga diduga menerima suap agar memasukkan kedua izin prinsip tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Tag
Berita Terkait
-
Kock Meng Penyuap Eks Gubernur Kepri Divonis 1 Tahun 6 Bulan Bui
-
Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
Terkini
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN
-
Buntut Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM, Ratusan Pati Lain Menyusul?
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun