Suara.com - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekira Rp 112 juta) divonis 1,5 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bakar divonis 2 tahun bui ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," tambah Sirad.
Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, suap senilai Rp 45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Pada Oktober 2018, Abu dan Kock Meng menemui kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.
Budy Hartono menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta, biaya itu disetujui.
Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan pada 7 Mei 2019 sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang.
Setelah keluar dari pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono. (Antara).
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
-
Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf