Suara.com - Abu Bakar, nelayan yang menyuap Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun sebesar Rp 45 juta dan 11 ribu dolar Singapura (sekira Rp 112 juta) divonis 1,5 tahun penjara ditambah pidana denda sejumlah Rp50 juta subsider kurungan selama 3 bulan.
"Menyatakan terdakwa Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Abu Bakar selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Muhammad Sirad di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/12/2019).
Vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Abu Bakar divonis 2 tahun bui ditambah denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan itu berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Hal-hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih punya tanggungan keluarga," tambah Sirad.
Pemberian suap tersebut dilakukan secara bertahap. Pertama, suap senilai Rp 45 juta dari rekan Abu Bakar, Kock Meng. Kock Meng yang ingin mengurus izin pendirian restoran di daerah Tanjung Playu namun belum memiliki izin pemanfaatan ruang laut.
Pada Oktober 2018, Abu dan Kock Meng menemui kepala bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Budy Hartono di kantor Budy untuk mengajukan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut. Kock Meng mengajukan izin di Tanjung Playu, Batam seluas 50 ribu meter persegi sedangkan Abu Bakar mengajukan 20 ribu meter persegi di Jembatan Lima Barelang, Batam.
Budy Hartono menyampaikan syarat pengajuan izin ada biaya pengurusan sejumlah Rp 50 juta, biaya itu disetujui.
Uang lalu diberikan oleh Kock Meng dan menyerahkan Rp50 juta kepada Abu Bakar di Pelabuhan Sijantung. Selanjutnya, Abu Bakar menyerahkan Rp45 juta kepada Budy Hartono di rumah Edy Sofyan pada 7 Mei 2019 sedangkan Rp 5 juta digunakan Abu Bakar sebagai biaya operasionalnya.
Baca Juga: Cegah Korupsi, Ini Hasil Kajian KPK Soal Dana Negara untuk Parpol
Budy lalu menemui Edy Sofyan di kedai Kopi Bahagia. Dari sana, keduanya menuju kantor dinas Kelautan dan Perikanan Kepri untuk mengambil berkas proposal konsultan menuju pelabunan Sri Bintan Tanjungpinang.
Setelah keluar dari pelabuhan Sri Bintan Tanjungpinang, Budy diamankan petugas KPK dan ditemukan uang 6.000 dolar Singapura dalam mobil Avanza hitam milik Budy Hartono. (Antara).
Tag
Berita Terkait
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
-
Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
Airlangga Girang, Modal Asing Mulai 'Mudik' ke Saham RI
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
Terkini
-
Menlu Ikut Hadir di Pertemuan Prabowo dan Ormas Islam, Beri Penjelasan RI Gabung BoP
-
Di RDPU Komisi II DPR, Akademisi UI Usul Bawaslu Dibubarkan dan Cabut Wewenang Sengketa MK
-
Pakar Hukum Pidana Nilai Kotak Pandora Kasus-kasus Korupsi Bakal Terbuka Jika Riza Chalid Tertangkap
-
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku, DPR: Ini Alarm Keras, Negara Harus Hadir
-
Sebut Cuma Kebetulan Lagi Makan Soto, Kodam Diponegoro Bantah Kirim Intel Pantau Anies
-
KPK Siap Hadapi Praperadilan Ulang Paulus Tannos, Buronan e-KTP yang Nekat Ganti Identitas
-
Indonesia Jadi Penjual Rokok Terbanyak ASEAN, Dokter Paru Ingatkan Dampak Serius Bagi Kesehatan
-
Polda Metro Jaya Klarifikasi Pandji Pragiwaksono Terkait Kasus Mens Rea Jumat Ini
-
Momen Pramono Tertawa Lepas di Rakornas, Terpikat Kelakar Prabowo Soal '2029 Terserah'
-
'Mama Jangan Menangis' Surat Terakhir Siswa SD di NTT Sebelum Akhiri Hidup karena Tak Bisa Beli Buku