Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis pengusaha Kock Meng selama satu tahun, enam bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kock Meng terbukti telah menyuap eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Lim Nirohim dalan membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Majelis Hakim turut mewajibkan Kock Meng untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bukan kurungan. Adapun uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin mencapai Rp 45 juta dan SGD 11.000.
Suap tersebut diberikan Kock Meng kepada Nurdin untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi reklamasi di wilayah kepulauan Riau seluas 6,2 hektare.
Kemudian, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut, dengan pemohon bernama Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap tersebut ditujukan agar kedua izin prinsip tersebut masuk ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin mendapatkan uang suap melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan Kock Meng, tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak pernah dihukum. Selama peesidangan pun berprilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kock Meng diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tag
Berita Terkait
- 
            
              Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
 - 
            
              Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
 - 
            
              Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
 - 
            
              Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
 - 
            
              Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 - 
            
              Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
 
Terkini
- 
            
              Bareskrim Polri Bongkar Tambang Pasir Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi Bernilai Rp 48 Miliar
 - 
            
              Sidang MKD: Ahli Hukum Warning Pelaku Hoaks, Video Uya Kuya Jadi Bukti
 - 
            
              Bukan soal Whoosh, Ini Isi Percakapan Dua Jam Prabowo dan Ignasius Jonan di Istana
 - 
            
              KontraS Pertanyakan Integritas Moral Soeharto: Apa Dasarnya Ia Layak Jadi Pahlawan Nasional?
 - 
            
              Viral Pria Gelantungan di Kabel Jalan Gatot Subroto, Ternyata Kehabisan Ongkos Pulang Kampung
 - 
            
              Dorong Kedaulatan Digital, Ekosistem Danantara Perkuat Infrastruktur Pembayaran Nasional
 - 
            
              AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
 - 
            
              Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
 - 
            
              PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
 - 
            
              Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!