Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis pengusaha Kock Meng selama satu tahun, enam bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kock Meng terbukti telah menyuap eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Lim Nirohim dalan membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Majelis Hakim turut mewajibkan Kock Meng untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bukan kurungan. Adapun uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin mencapai Rp 45 juta dan SGD 11.000.
Suap tersebut diberikan Kock Meng kepada Nurdin untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi reklamasi di wilayah kepulauan Riau seluas 6,2 hektare.
Kemudian, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut, dengan pemohon bernama Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap tersebut ditujukan agar kedua izin prinsip tersebut masuk ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin mendapatkan uang suap melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan Kock Meng, tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak pernah dihukum. Selama peesidangan pun berprilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kock Meng diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Ada MBG Berbasis Komunitas di Purwakarta, Perempuan Diminta Jadi Pengelola Gizi Keluarga
-
Rocky Gerung Sindir Pertemuan Prabowo dengan Tokoh Kritis: Tanda Pemerintah Sedang Cemas?
-
Pompa Saja Tak Cukup! Pramono Kaji Pembangunan 'Jalan Melayang' untuk Atasi Banjir Daan Mogot
-
Hasto Kristiyanto Ungkap Alasan PDIP Tetap Pertahankan Ambang Batas Parlemen
-
Lawan Banjir Daan Mogot, Pramono Anung Siapkan Pompa Stasioner Berkapasitas 7 Kali Lipat
-
Prabowo Sentil Bali Kotor, Gubernur Wayan Koster: Sampah Kiriman dari Luar Daerah
-
Politik Luar Negeri Versi Prabowo: Tak Ikut Blok Mana Pun, Harus Siap Hadapi Dunia Sendiri
-
Kasus Dugaan Penghinaan Suku Toraja Naik Penyidikan, Status Hukum Pandji Tunggu Gelar Perkara
-
Semeru Erupsi Dini Hari, Kolom Abu Capai 700 Meter di Atas Puncak
-
Keluarga Habib Bahar Balik Lapor, Istri Anggota Banser Korban Penganiayaan Dituding Sebar Hoaks