Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memvonis pengusaha Kock Meng selama satu tahun, enam bulan penjara.
Vonis tersebut dijatuhkan lantaran Kock Meng terbukti telah menyuap eks Gubernur Kepulauan Riau, Nurdin Basirun.
"Menyatakan, mengadili terdakwa Kock Meng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu," kata Ketua Majelis Hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat, Lim Nirohim dalan membacakan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).
Majelis Hakim turut mewajibkan Kock Meng untuk membayar denda senilai Rp 100 juta subsider 3 bukan kurungan. Adapun uang suap yang diberikan Kock Meng kepada Nurdin mencapai Rp 45 juta dan SGD 11.000.
Suap tersebut diberikan Kock Meng kepada Nurdin untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut dan lokasi reklamasi di wilayah kepulauan Riau seluas 6,2 hektare.
Kemudian, pemberian suap terkait surat izin prinsip pemanfaatan laut, dengan pemohon bernama Abu Bakar seluas 10,2 hektare. Suap tersebut ditujukan agar kedua izin prinsip tersebut masuk ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pantai dan Pulau-Pulau Kecil (Perda RZWP3K).
Nurdin mendapatkan uang suap melalui eks Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Budy Hartono dan eks Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan.
Dalam pertimbangan yang memberatkan Kock Meng, tidak mendukung program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.
Hal meringankan, terdakwa menyesali perbuatan dan tidak pernah dihukum. Selama peesidangan pun berprilaku sopan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Baca Juga: Penggugat KPK Sebut Nama Hasto Sekjen PDIP di Sidang Praperadilan
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, Kock Meng diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun.
Tag
Berita Terkait
-
Sogok Gubernur Kepri Pakai Dolar, Nelayan Divonis 1,5 Tahun Penjara
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini 24 Nama Kepala Dinas Pemberi Suap Kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara
-
Israel Blokir Akses Al Aqsa untuk Pertama Kali Sejak 1967, Ratusan Umat Muslim Gagal Salat Id
-
Malam Takbiran, Masyarakat Mulai Padati Bundaran HI Meski Cuaca Masih Diguyur Hujan
-
Pabrik Plastik Cengkareng Terbakar Diduga Akibat Lemparan Petasan, Wali Kota Jakbar: Ini Berbahaya
-
Prabowo Tiba di Medan, Akan Takbiran di Sumut dan Salat Id di Aceh Tamiang
-
Jabodetabek Berpotensi Dilanda Hujan Petir dan Angin Kencang di Malam Takbiran