Suara.com - Spanduk di Taman Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, bertuliskan pemakaman ditutup viral di media sosial. Penutupan dilakukan demi mencegah penularan virus corona.
Spanduk ini lantaran menjadi viral karena masyrakat mempertanyakan soal proses pemakaman yang bisa jadi ikut berhenti. Padahal pemakaman selalu dibutuhkan masyarakat setiap harinya.
Menanggapi hal ini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta buka suara. Kepala Pusdatin Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta, Ivan Murcahyo mengklaim pihaknya salah tulis di spanduk.
Karena kesalahan redaksional, maka masyarakat disebutnya salah mengartikan. Spanduk itu sekarang dinyatakan telah dicabut dan diganti yang baru.
"Berdasarkan informasi yang didapat dari Kasudin Jakarta Selatan, pak Winarto, spanduk yang viral karena bertuliskan 'Taman Pemakaman Umum Ditutup Sementara' di lokasi TPU Tanah Kusir, terdapat kekeliruan penulisan redaksi. Hari ini, 18 Maret 2020, spanduk telah dicabut oleh Petugas TPU Tanah Kusir dan akan dipasang kembali dengan redaksi yang disesuaikan," ujar Ivan kepada wartawan, Rabu (18/3/2020).
Ivan menerangkan, pihaknya hanya menghentikan sementara Pelayanan Perpanjangan Izin Penggunaan Tanah Makam sampai 30 Maret 2020 lantaran layanan interaksi tatap muka kini dikurangi secara signifikan. Hal ini sebagai upaya antisipasi penyebaran COVID-19.
Ia juga mengatakan Pelayanan Pemakaman Jenazah tetap berjalan normal. Pemakaman baru maupun pemakaman tumpang tetap berjalan seperti biasa.
Kendati demikian, Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta turut mengimbau masyarakat agar dapat mulai membiasakan menghindari kegiatan atau lokasi dengan massa yang banyak karena berpotensi terjadinya penyebaran virus COVID-19 pada kegiatan atau lokasi tersebut.
"Masyarakat diimbau untuk membatasi ziarah dan aktivitas di luar rumah sampai dengan situasi kembali normal," jelasnya.
Baca Juga: Buruh Tunda Demo RUU Omnibus Law Cipta Kerja Gara-gara Virus Corona
Untuk diketahui, kebijakan ini dibuat berdasarkan Surat Edaran Nomor 04 Tahun 2020 Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta Tentang Penutupan Sementara Fasilitas Taman dan Hutan Kota di Wilayah DKI Jakarta dan Instruksi Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Resiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease (COVID-19).
Berita Terkait
-
Imbas Corona, Pemakaman DItutup dan Tak Boleh Dikunjungi Sampai 30 Maret
-
Larang Ziarah karena Corona, TPU di Jaksel Cuma Buka untuk Kuburkan Mayat
-
Anies: Pemprov DKI Akan Ikuti Gugus Tugas Penanganan Corona Pusat
-
Tempat Wisata di Jakarta Tutup, TMII Tetap Beroperasi
-
Jadi Pasien Terbanyak, DKI Tambah Tiga RS Rujukan Tangani Corona
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Oknum Guru di Bengkayang Ditangkap, Polisi Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak
-
5 Hari Pencarian, Pemancing Tenggelam di Payangan Ditemukan Meninggal
-
Prabowo Bahas Pengawasan Aliran Dana Bersama PPATK di Hambalang
-
Rencana Awal Berubah Jadi Pembunuhan Sekeluarga, Fakta Baru Kasus Rumbai Terungkap
-
Pembunuhan di Rumbai Terungkap, Menantu Korban Diduga Jadi Otak Pelaku
-
PPG Unhas Diusulkan Jadi Pusat Pengembangan Standar MBG Nasional
-
Langit Tangsel Memburuk, Pemkot Siapkan Sanksi Denda hingga Genjot Ekosistem Kendaraan Listrik
-
Netanyahu Terjepit Tekanan Amerika Serikat dan Ancaman Perang Iran
-
Percepat Pemulihan, Kasatgas PRR Minta Daerah Terdampak Bentuk Satgas Provinsi
-
PDIP Dorong Dialog Terbuka Tentukan Ambang Batas Parlemen di RUU Pemilu