Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan agar salat Jumat ditiadakan selama dua pekan dikarenakan penyebaran virus Corona (Covid-19). L
Lembaga Bahtsul Matsail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memiliki pandangan keagamaan terkait penundaan salat Jumat di tengah adanya wabah.
Lembaga Bahtsul Matsail PBNU memandang kalau wabah Covid-19 belum sepenuhnya bisa dikendalikan. Di samping pasien yang yang terjangkit kian meninggi per harinya, belum ada obat ataupun vaksin yang ditemukan agar wabah tersebut bisa mereda dan pasien dapat sembuh.
Salah satu cara yang diupayakan pemerintah ialah dengan mengurangi aktivitas masyarakat di luar rumah yang melibatkan kerumunan orang banyak, termasuk salat Jumat.
Pro dan kontra dari opini masyarakat pun tidak dapat terhindari akibat adanya pelarangan salat Jumat seperti yang disampaikan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lembaga Bahtsul Matsail PBNU pun berusaha untuk menjelaskan peniadaan salat Jumat di tengah mewabahnya Covid-19.
Ketua Lembaga Bahtsul Matsail PBNU, M Nadjib Hassan mengatakan umat Islam terutama pria wajib melaksanakan salat Jumat (hifzh al-din), namun di sisi lain umat Islam pun harus menjaga diri (hifzh al-nafs) dari potensi tertular Covid-19.
"Misalnya dengan menghindar dari kegiatan yang melibatkan orang banyak seperti salat Jumat dan salat berjemaah," kata Nadjib dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/3/2020).
Lembaga Bahtsul Matsail PBNU memandang bagi orang yang sudah dinyatakan positif terjangkit Covid-19, maka ia boleh meninggalkan salat Jumat. Kemudian ia juga dilarang untuk menghadiri salat Jumat. Terdapat hadis yang berlaku terkait dengan konteks tersebut yakni la dlarara wa la dhirar (tidak boleh melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain).
Untuk situasi tersebut, orang yang positif Covid-19 bisa dianalogikan dengan penyandangan judzan dan barash yang dilarang mengikuti salat Jumat. Sehingga mereka harus menjalani isolasi.
Baca Juga: Hukum Salat Jumat saat Wabah Virus Corona Menurut PBNU
“Al-Qadli ‘Iyadl telah menukil pendapat dari para ulama yang menyatakan bahwa orang yang terkena penyakit lepra dan kusta dilarang ke masjid, shalat jumat, dan berbaur dengan orang lain”. (Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, I, h. 215).
“Sesungguhnya sebab larangan (seperti larangan mendatangi masjid, shalat jumat dan berbaur dengan orang lain, pent) yang diberlakukan seperti kepada orang yang terkena penyakit lepra karena dikhawatirkan membawa madlarat kepada orang lain. Oleh karena itu melarangnya adalah wajib” (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Fatawi al-Fiqhiyyah al-Kubra, Bairut-Dar al Fikr, juz, I, h. 212).
Kemudian apabila umat Islam yang tinggal di daerah zona merah Covid-19 maka umat Islam dianjurkan melaksanakan salat zuhur di rumah masing-masing dan tak memaksakan menyelenggarakan salat Jumat di Masjid. Hal itu dianggapnya lantaran penularan zona merah penularan Covid-19 belum sampai pada tingkat yakin akan tetapi sekurang-kurangnya sampai pada dugaan kuat atau potensial yang mendekati aktual.
"Artinya, masyarakat muslim yang ada di zona merah bukan hanya tidak diwajibkan salat Jumat atau tidak, dianjurkan salat jemaah dalam jumlah besar, melainkan justru mereka tak boleh melakukan dua aktivitas tersebut," ujarnya.
Kalau tidak diperbolehkan untuk melaksanakan salat Jumat maka bisa diganti dengan salat Zuhur di rumah masing-masing. Bukan salat Jumatnya yang dipersoal, melainkan perkumpulan orangnya yang dikhawatirkan menjadi tempat penularan Covid-19.
“Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesunguhnya Allah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. AnNisa: 29).
Berita Terkait
-
Viral di Twitter, Video Kengerian di Rumah Sakit Italia Dampak Virus Corona
-
Datang ke Istiqlal Meski Setop Jumatan, Warga Salat Tanpa Dipimpin Imam
-
Rizieq Minta Umat Ikuti Pemerintah: Supaya Masjid Tak Dituduh Sebar Corona
-
10 RS di Sleman Ditunjuk Bantu RS Rujukan COVID-19, Dinkes Beri Bimtek
-
Gara-gara Corona, Masjid di Menteng Tutup Podium Mimbar Pakai Plastik
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap