Suara.com - Foto-foto situasi gerbong KRL Commuter Line hari ini Senin (23/3/2020) yang penuh dengan penumpang menjadi sorotan warganet.
Pasalnya, sejak Jumat (20/3/2020) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memberikan imbauan bahwa akan menerapkan pembatasan kendaraan umum. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung social distancing guna memperlambat penyebaran COVID-19.
Pemandangan gerbong KRL yang penuh penumpang dibagikan ulang oleh akun @CurhatKRL. Ia menyebarkan unggahan-unggahan dari warganet lain yang berada di stasiun dan kereta.
Seperti unggahan @YurieAgita yang menyebut kondisi penumpang di dalam gerbong KRL pagi ini seperti pepes teri.
"Omeennn @CurhatKRL lihatnya udah kayak Pepes teri, kalau kayak gini maah gak bisa social distancing @CommuterLine gilak cari penyakit," tulisnya, Senin (23/3/2020).
Akun Twitter @YurieAgita menunjukkan gerbong KRL warna putih yang yang penuh dengan penumpang. Tampak dua orang penumpang sampai harus berdempetan di pintu gerbong.
Warganet lain menunjukkan kondisi KRL jurusan Tangerang - Stasiun Duri. Akun Twitter @Chupacuphs menunjukkan foto sebelum ada pembatasan dimana gerbong tampak lengang.
"KRL Tangerang - Duri. Biasanya jam segini lenggang banget, sekarang malah penuh. Gimana mau social distancing?" cuit @Chupacuphs.
Kondisi Stasiun Tanah Abang pagi ini juga penuh dengan penumpang. Bahkan mereka terlihat tidak saling menjaga jarak sebagaimana anjuran pemerintah untuk social distancing.
Baca Juga: Gerakan Peduli Lingkungan Sekolah
"Tanah abang pagi ini social distancingnya di mana yah? Jadwal dibatasin pagi dan sore ok banged tapi jumlah perjalanan jangan dibatasin juga atuh. Jadinya jaga jarak di mana?" tulis @hank_jkt
Akun Twitter @hank_jkt menunjukkan suasa di selasar peron 2 dan 3 yang terlihat kerumuman penumpang.
Foto dengan pemandangan tak jauh beda diunggah oleh akun @bayusheftian.
"Dengan adanya perubahan dan pembatasan jam operational KRL yang ada malah terjadi penumpukan penumpang distasiun dan gak bisa jaga jarak akibatnya di dalam KRL. Inget loh kantor itu masih aktif kerja sampai saat ini!" cuit @bayusheftian.
Imbauan social distancing di KRL
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta kesadaran penumpang Kereta Rel Listrik (KRL) untuk menjaga jarak atau social distancing guna menghindari penularan wabah virus corona atau COVID-19.
Berita Terkait
-
Aksi Kreatif Warga +62, Social Distancing Naik Lift Dibikin Parodi Kocak
-
Mengapa Social Distancing Begitu Penting Diterapkan?
-
Tak Ada Alasan untuk Mager, Begini Tips Tetap Produktif saat Work From Home
-
BNPB: Stop Polemik Lockdown, Patuhi Social Distancing
-
Mulai Senin Besok Jadwal KRL Hanya Sampai Pukul 8 Malam, Ini Jadwalnya
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Si Jago Merah Ngamuk di Grogol Petamburan, 100 Petugas Damkar Berjibaku Padamkan Api
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
Kubu Nurhadi Protes Keterangan Saksi Berdasar Asumsi di Sidang Tipikor
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum