Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan agar para pelaku usaha menutup tempat hiburan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Namun imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan ini tidak diindahkan oleh sejumlah pengusaha.
Hal ini diketahui setelah ada beberapa lokasi yang masih membuka usahanya.
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan setidaknya ada dua tempat hiburan yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol PP terus melakukan penutupan terhadapnya tempat dua hiburan," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Menurutnya penutupan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari tindaklanjut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) untuk menutup sementara tempat rekreasi dan hiburan. Ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi instruksi ini.
"Penutupan sebagai tindaklanjut dari surat edaran dinas pariwisata, untuk memastikan bahwa temat-tempat hiburan yang sebagaimana dimaksud di dalam surat edaran ini betul-betul ditaati," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah tindakan setelah ibu kota ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan menutup sementara tempat hiburan.
Tindakan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona yang sudah merebak luas di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Terungkap! Warga Sukoharjo Tertular Virus Corona saat Acara Outbound
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadirkan Promo Spesial Puma Speedcat Ballet dengan Bonus Gift Card
-
KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor, iPhone XS Rp 231 Ribu Laku Rp 34 Juta
-
AMMSI Dukung MBG Ditiadakan Saat Libur Sekolah, Tegaskan Tolak Praktik 'Jual Beli Titik' Dapur Liar
-
Ribuan Mahasiswa Geruduk DPR Demo Harga BBM, Jalan Gatot Subroto Ditutup
-
Tersangka Kasus Korupsi Haji Asrul Aziz Ajukan Penangguhan Penahanan
-
Aksi di DPR, PB HMI MPO Angkat Patung Jelangkung dan Serukan 'Pembebasan Nasional'
-
Bukan Urusan Politik, Mensesneg Bongkar Isi Pertemuan Didit Hediprasetyo dan Jokowi
-
LPDB Koperasi Perkuat Ekosistem Koperasi, KKMP Sampangan dan KUD Usaha Mina Jadi Contoh Usaha Produk
-
WFH dari Hambalang, Prabowo Bahas Naturalisasi hingga Masa Depan Timnas Indonesia
-
Geruduk DPR, Mahasiswa Desak Evaluasi Program MBG dan Kebijakan Anggaran