Suara.com - Pemprov DKI Jakarta sudah mengeluarkan imbauan agar para pelaku usaha menutup tempat hiburan demi mencegah penularan virus corona atau Covid-19. Namun imbauan yang dikeluarkan oleh Gubernur Anies Baswedan ini tidak diindahkan oleh sejumlah pengusaha.
Hal ini diketahui setelah ada beberapa lokasi yang masih membuka usahanya.
Ketua II Gugus Tugas Covid-19 DKI Jakarta Catur Laswanto mengatakan setidaknya ada dua tempat hiburan yang ditutup oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Satpol PP terus melakukan penutupan terhadapnya tempat dua hiburan," ujar Catur di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020).
Menurutnya penutupan ini merupakan bentuk pelaksanaan dari tindaklanjut Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) untuk menutup sementara tempat rekreasi dan hiburan. Ia meminta kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi instruksi ini.
"Penutupan sebagai tindaklanjut dari surat edaran dinas pariwisata, untuk memastikan bahwa temat-tempat hiburan yang sebagaimana dimaksud di dalam surat edaran ini betul-betul ditaati," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan sejumlah tindakan setelah ibu kota ditetapkan sebagai daerah tanggap darurat Covid-19. Salah satunya adalah dengan melakukan menutup sementara tempat hiburan.
Tindakan ini diambil untuk mencegah penularan virus corona yang sudah merebak luas di Jakarta. Penutupan ini berlangsung mulai 23 Maret hingga 5 April 2020 mendatang.
“Kami akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama dua pekan,” ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Jumat (20/3/2020).
Baca Juga: Terungkap! Warga Sukoharjo Tertular Virus Corona saat Acara Outbound
Aturan ini tercantum pada Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispar Ekraf) nomor 160 tahun 2020. Isinya, ada 17 jenis usaha hiburan yang ditutup. Jenis yang ditutup mulai dari klub malam hingga arena ketangkasan manual seperti memanah atau paint ball.
"Ada kurang lebih 17 lebih jenis usaha pariwisata, termasuk klub malam, diskotek, pub, karaoke, pijat, spa, bioskop, billiard, bola gelinding (bowling), mandi uap (spa) dan seluncur," jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Eks Menkumham: Posisi Negara Kalah, Diperalat Oligarki untuk Validasi Perampokan Tanah Rakyat
-
Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi, Babak Baru Nasib Roy Suryo Cs Ditentukan Hari Ini?
-
Tim Forensik Polri Sita Barang Bukti Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati, Termasuk CCTV
-
Puncak Musim Hujan Masih Berlangsung, Gubernur Sumbar Imbau Warga Waspadai Bencana Susulan
-
KPK Kembangkan Kasus OTT Abdul Wahid, Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Digeledah
-
Pemerintah Sepakat Lindungi PMI, KemenP2MI Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Para Mitra Strategis
-
5 Masalah yang Diselesaikan Dasco di Panggung Politik 2025
-
Ulama Aceh Desak Pemerintah Susun Peta Jalan Pemulihan dan Penetapan Status Bencana Nasional
-
DPR Minta Pemerintah Jangan Remehkan Peringatan BMKG soal Bibit Siklon 93S
-
Kemenhut Selidiki Praktik 'Pencucian Kayu Ilegal' di Lokasi Banjir Sumatra Utara