Suara.com - Seorang terduga pelaku penyebar kabar bohong alias hoaks berinisial KTK (51) ditangkap Polres Payakumpuh, Provinsi Sumatera Barat.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto.
"Dia ditangkap oleh polres setempat karena diduga menyebarkan kabar bohong," kata Bayu kepada Covesia.com—jaringan Suara.com, Selasa (24/3/2020).
Satake menuturkan, terduga pelaku ditangkap di Kelurahan Payobasung Kecamatan Payakumbuh Timur Kota Payakumbuh pada Rabu, 18 Maret 2020, sekitar 15.44 WIB.
Berdasarkan KTP-nya, terduga pelaku beralamat di Kecamatan Kretek, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan berasal dari Jawa, tapi sudah lama tinggal di Payakumbuh. Bekerja di sana. Pekerjaannya wiraswasta. Di tempat pencucian mobil," jelas Satake. Meski demikian, dia tidak bisa merincikan pekerjaan spesifik terduga pelaku.
Satake mengatakan, sejak Agustus 2019 hingga Maret 2020, yang bersangkutan telah mengunggah 14 materi pada akun Facebook miliknya, Rizal Chanief Young.
Unggahan tersebut mengandung konten ujaran kebencian dan kabar bohong yang dapat menimbulkan kebencian, permusuhan, atau keonaran antara individu atau kelompok masyarakat berdasarkan atas SARA.
Selain menyebarkan isu bahwa Presiden Jokowi terjangkit virus corona Covid-19, terduga pelaku juga menyebarkan isu-isu lain di akun Facebook miliknya.
Baca Juga: Hits: 6 Dokter Meninggal Karena Covid-19, Hoaks Kumur Air Garam dan Cuka
"Unggahannya itu membahas isu-isu terkait FPI, Islam Nusantara, pengawasan terhadap masjid, keberpihakan pemerintah terhadap China, komunis, reuni 212, intoleransi, perayaan natal, penistaan agama, ideologi Pancasila, isu diskriminasi yang mengurangi kebebasan masyarakat dalam memeluk agama, kepercayaan dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya," kata Bayu.
Dampak dari unggahan tersebut, lanjut Bayu, dapat menimbulkan kebencian antarmasyarakat, antarumat Islam, antarumat Islam dengan agama lain, dan antara mahasiswa dengan polisi atau pemerintah.
Adapun barang bukti yang disita polisi dalam perkara ini yaitu ponsel yang digunakan terduga pelaku, yakni merek Asus Max warna hitam, lengkap dengan nomor.
"Tersangka sudah diserahkan ke Dittipibsider Bareskrim Polri pada Sabtu, 21 Maret 2020, lalu untuk penyelidikan lebih lanjut. Sekarang sudah berada di Jakarta," ujarnya.
Adapun pasal yang dikenakan kepadanya yaitu Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan sanksi hukuman penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kemudian, Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan sanksi hukuman penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Obat Corona Pesanan Jokowi adalah Obat Pembunuh Janin?
-
Seruan Jokowi ke Seluruh Gubernur: Jaga Jarak Aman Termasuk Keluarga
-
Antisipasi PHK karena Corona, Jokowi akan Keluarkan Kartu Prakerja
-
MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS, Jokowi: Berdampak Pada Layanan Kesehatan
-
Tiga Opsi Jokowi Terkait Kebijakan Ujian Nasional 2020
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre