Suara.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia 98 (KA-KBUI98) Indonesia mendesak agar pemerintah segera lakukan karantina di wilayah zona merah.
KA-KBUI 98 menyerukan melalui siaran persnya pada Rabu (25/3/2020) agar pemerintah segera melakukan karantina tanpa melupakan Hak Asasi Manusia secara politik, ekonomi, sosial budaya.
Pemerintah juga dituntut untuk segera mempercepat rapid test bagi masyarakat menurut prioritas standar WHO dan ahli medis, bukan menurut standar politisi.
Menurut KA-KBUI 98, alasan keterbatasan dana untuk pelaksanaan rapid test masif tidak bisa diterima oleh rakyat pembayar pajak.
"Pelaksanaan rapid test massal harus dilakukan dengan metode yang tepat dengan mencegah orang untuk berbondong-bondong dan berkumpul antri untuk rapid test," bunyi seruan KA-KBUI tersebut.
Kesatuan aksi ini juga meminta agar pemerintah memperhatikan kebutuhan alat-alat keamanan kesehatan bagi para petugas medis dan staf umum fasilitas-fasilitas kesehatan.
Selain itu, tuntutan mengenai karantina ini juga diperlukan untuk menindak kepada pelaku usaha dan pimpinan kantor yang masih mengabaikan pemberlakuan Work From Home.
KA-KBUI 98 juga menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas ketika perusahaan tak bisa menjamin keselamatan kerja para pegawainya seperti tidak ada pembatasan shift untuk pegawai yang berkontak langsung dengan konsumen, tidak menyediakan alat kebersihan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara itu, dokter Irfan Abdurrafi turut menanggapi seruan tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah segera menerapkan karantina di wilayah DKI Jakarta dan memberi bantuan fasilitas kesehatan di rumah sakit Wonogiri.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI
"@aniesbaswedan Pak, dengan segala kerendahan hati, tolong untuk segera karantina wilayah DKI Jakarta. Saya salah satu yg bertugas di Wonogiri tidak akan sanggup menghadapi wabah ini.
@ganjarpranowo Pak, dengan hormat, tolong untuk fasilitasi kami di Wonogiri. Bismillah," tulis dr Irfan pada Kamis (26/3/2020).
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerapkan status lockdown atau pun karantina untuk sejumlah daerah. Pemerintah daerah juga tidak memiliki wewenang untuk mengarantina wilayahnya karena harus menuruti protokol dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Positif Corona Covid-19, Ini Cara Karantina Mandiri di Rumah yang Tepat
-
Haris Azhar: Pemerintah Tak Mau Lockdown Karena Enggan Santuni Orang Miskin
-
Dosen FISIP UI Erwin Indradjaja Wafat setelah Berstatus PDP Virus Corona
-
Hits: Aman Bercinta di Tengah Wabah Covid-19, Karantina ala Harry Styles
-
Warganet Kesal, Selebgram Seksi Malah Pergi Sulam Alis saat Masa Karantina
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- 5 HP RAM 8 GB Paling Murah Cocok untuk Gamer dan Multitasking Berat
Pilihan
-
Indonesia Ngebut Kejar Tarif Nol Persen dari AS, Bidik Kelapa Sawit Hingga Karet!
-
Prabowo Turun Gunung Bereskan Polemik Utang Whoosh
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
Terkini
-
Kapolda Metro Jaya Perintahkan Propam Tindak Polisi Pelaku Catcalling di Kebayoran Baru
-
Hujan Deras Bikin Jakarta Macet Parah, Dirlantas Polda Metro Turun Langsung ke Pancoran
-
Pulangkan 26 WNI Korban Online Scam di Myanmar, Menteri P2MI: Jangan Tergiur Tawaran Kerja Ilegal
-
OC Kaligis Sebut Sidang Sengketa PT WKM dan PT Position Penuh Rekayasa, Ini Alasannya
-
Jerat Utang Whoosh: DPD Peringatkan PT KAI di Ambang Krisis, Kualitas Layanan Terancam Anjlok
-
Biaya Haji Tahun 2026 Ditetapkan Rp87 Juta, Wamenhaj: Harusnya Naik Rp2,7 Juta
-
Jejak Pemerasan Rp53 M di Kemnaker: KPK Geledah Rumah Eks Sekjen Heri Sudarmanto, 1 Mobil Disita
-
Presiden Prabowo Panggil Dasco Mendadak Tadi Pagi, Bahas Apa?
-
Mendagri Tito Minta Pemda Segera Lakukan Sinkronisasi Program, Agar Tak Boros Anggaran
-
Soal Usulan Anggota DPR RI Non-Aktif Dipecat, Koordinator MPP Buka Suara