Suara.com - Kesatuan Aksi Keluarga Besar Universitas Indonesia 98 (KA-KBUI98) Indonesia mendesak agar pemerintah segera lakukan karantina di wilayah zona merah.
KA-KBUI 98 menyerukan melalui siaran persnya pada Rabu (25/3/2020) agar pemerintah segera melakukan karantina tanpa melupakan Hak Asasi Manusia secara politik, ekonomi, sosial budaya.
Pemerintah juga dituntut untuk segera mempercepat rapid test bagi masyarakat menurut prioritas standar WHO dan ahli medis, bukan menurut standar politisi.
Menurut KA-KBUI 98, alasan keterbatasan dana untuk pelaksanaan rapid test masif tidak bisa diterima oleh rakyat pembayar pajak.
"Pelaksanaan rapid test massal harus dilakukan dengan metode yang tepat dengan mencegah orang untuk berbondong-bondong dan berkumpul antri untuk rapid test," bunyi seruan KA-KBUI tersebut.
Kesatuan aksi ini juga meminta agar pemerintah memperhatikan kebutuhan alat-alat keamanan kesehatan bagi para petugas medis dan staf umum fasilitas-fasilitas kesehatan.
Selain itu, tuntutan mengenai karantina ini juga diperlukan untuk menindak kepada pelaku usaha dan pimpinan kantor yang masih mengabaikan pemberlakuan Work From Home.
KA-KBUI 98 juga menuntut pemerintah mengambil tindakan tegas ketika perusahaan tak bisa menjamin keselamatan kerja para pegawainya seperti tidak ada pembatasan shift untuk pegawai yang berkontak langsung dengan konsumen, tidak menyediakan alat kebersihan sesuai protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona.
Sementara itu, dokter Irfan Abdurrafi turut menanggapi seruan tersebut. Ia juga meminta agar pemerintah segera menerapkan karantina di wilayah DKI Jakarta dan memberi bantuan fasilitas kesehatan di rumah sakit Wonogiri.
Baca Juga: IHSG Terbang Tinggi di Tengah Wabah Corona, Ini Kata BEI
"@aniesbaswedan Pak, dengan segala kerendahan hati, tolong untuk segera karantina wilayah DKI Jakarta. Saya salah satu yg bertugas di Wonogiri tidak akan sanggup menghadapi wabah ini.
@ganjarpranowo Pak, dengan hormat, tolong untuk fasilitasi kami di Wonogiri. Bismillah," tulis dr Irfan pada Kamis (26/3/2020).
Hingga saat ini, pemerintah pusat belum menerapkan status lockdown atau pun karantina untuk sejumlah daerah. Pemerintah daerah juga tidak memiliki wewenang untuk mengarantina wilayahnya karena harus menuruti protokol dari pemerintah pusat.
Berita Terkait
-
Positif Corona Covid-19, Ini Cara Karantina Mandiri di Rumah yang Tepat
-
Haris Azhar: Pemerintah Tak Mau Lockdown Karena Enggan Santuni Orang Miskin
-
Dosen FISIP UI Erwin Indradjaja Wafat setelah Berstatus PDP Virus Corona
-
Hits: Aman Bercinta di Tengah Wabah Covid-19, Karantina ala Harry Styles
-
Warganet Kesal, Selebgram Seksi Malah Pergi Sulam Alis saat Masa Karantina
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG
-
BPK Akan Proses Etik Pegawai yang Terseret Kasus Suap