Suara.com - Pemerintah China mengumumkan penangguhan kedatangan warga negara asing untuk sementara yang berlaku efektif mulai 28 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat menyusul makin banyaknya kasus impor COVID-19 di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Luar Negeri China (MFA) dan Lembaga Imigrasi Nasional China (NIA) menyebutkan penangguhan itu berlaku untuk semua pemegang visa dan izin tinggal (resident permit).
Demikian halnya pemegang Kartu Perjalanan Bisnis anggota APEC juga terkena penangguhan tersebut.
Penangguhan juga diberlakukan untuk bebas visa 24 jam, 72 jam, dan 144 jam di berbagai daerah, bebas visa 30 hari di Hainan, bebas visa 15 hari khusus untuk penumpang kapal pesiar yang singgah di Shanghai, bebas visa 144 jam di Provinsi Guangdong bagi rombongan wisatawan dari Hong Kong dan Makau, bebas visa 15 hari di Daerah Otonomi Guangxi bagi wisatawan asing dari negara-negara anggota ASEAN.
Namun untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas atau pemegang visa C tidak terkena kebijakan tersebut.
Bagi orang asing yang hendak ke China untuk keperluan bisnis, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemanusiaan dapat mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat China di berbagai negara guna mendapatkan visa.
"Ini hanya kebijakan sementara karena China juga mempertimbangkan aspek wabah di negara lain. China akan kontak terus dengan semua pihak dan menjaga hubungan baik dengan seluruh dunia dalam situasi seperti ini," demikian pernyataan MFA dan NIA.
Hingga Jumat pagi China mendapat impor kasus COVID-19 sebanyak 595 atau bertambah 54 kasus baru.
Sumber: Antara
Baca Juga: Update Corona Covid-19: 531.804 Kasus, AS Terbanyak di Atas China
Berita Terkait
-
Peneliti: Separuh Penduduk Indonesia Bakal Terinfeksi Jika Tak Lockdown
-
Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas
-
Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf
-
Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek
-
Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Tensi Tinggi! Jose Mourinho Boikot Konferensi Pers Jelang Real Madrid vs Benfica
-
Gunung Dempo Masih Waspada, Warga Pagaralam Diminta Jangan Abaikan Imbauan Ini
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
Terkini
-
PT SPC Akui Produksi 39 Ribu Chromebook Berkat Bocoran Spek Sebelum Tender Kemendikbud
-
Pria Ngaku Aparat Aniaya Tiga Pegawai SPBU Cipinang Ditangkap
-
Taring Kekuasaan di Pom Bensin: Kala Pegawai SPBU yang Dihajar Karena Menegakkan Aturan
-
Anggota Komisi IX DPR Dorong Pembayaran THR Maju H-14, Ini Alasannya
-
Dirut Supertone Ngaku Untung 'Dikit' dari Laptop Chromebook di Tengah Kasus Korupsi Rp 2,18 Triliun
-
KPK Periksa Anggota DPRD Pati, Dalami Komunikasi Terkait Isu Pemakzulan Sudewo
-
Soal Ambang Batas Parlemen, PKS Usul Jalan Tengah Stembus Accord Agar Suara Rakyat Tak Hilang
-
Pemkot Jakbar Tanggapi Soal Penolakan Pembangunan Rumah Duka dan Krematorium di Kalideres
-
KPK Dalami Dugaan Pengkondisian Proyek di Pati oleh Tim 8 Sudewo
-
Fokus Lulusan SMK-SMA: Inilah Syarat Baru Pemerintah Agar TKI Bisa Kerja di Luar Negeri