Suara.com - Pemerintah China mengumumkan penangguhan kedatangan warga negara asing untuk sementara yang berlaku efektif mulai 28 Maret 2020 pukul 00.00 waktu setempat menyusul makin banyaknya kasus impor COVID-19 di negara berpenduduk terbanyak di dunia itu.
Kementerian Luar Negeri China (MFA) dan Lembaga Imigrasi Nasional China (NIA) menyebutkan penangguhan itu berlaku untuk semua pemegang visa dan izin tinggal (resident permit).
Demikian halnya pemegang Kartu Perjalanan Bisnis anggota APEC juga terkena penangguhan tersebut.
Penangguhan juga diberlakukan untuk bebas visa 24 jam, 72 jam, dan 144 jam di berbagai daerah, bebas visa 30 hari di Hainan, bebas visa 15 hari khusus untuk penumpang kapal pesiar yang singgah di Shanghai, bebas visa 144 jam di Provinsi Guangdong bagi rombongan wisatawan dari Hong Kong dan Makau, bebas visa 15 hari di Daerah Otonomi Guangxi bagi wisatawan asing dari negara-negara anggota ASEAN.
Namun untuk pemegang paspor diplomatik dan dinas atau pemegang visa C tidak terkena kebijakan tersebut.
Bagi orang asing yang hendak ke China untuk keperluan bisnis, perdagangan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemanusiaan dapat mengajukan permohonan visa ke kedutaan atau konsulat China di berbagai negara guna mendapatkan visa.
"Ini hanya kebijakan sementara karena China juga mempertimbangkan aspek wabah di negara lain. China akan kontak terus dengan semua pihak dan menjaga hubungan baik dengan seluruh dunia dalam situasi seperti ini," demikian pernyataan MFA dan NIA.
Hingga Jumat pagi China mendapat impor kasus COVID-19 sebanyak 595 atau bertambah 54 kasus baru.
Sumber: Antara
Baca Juga: Update Corona Covid-19: 531.804 Kasus, AS Terbanyak di Atas China
Berita Terkait
-
Peneliti: Separuh Penduduk Indonesia Bakal Terinfeksi Jika Tak Lockdown
-
Pria Tergeletak di Prodia Tebet Ternyata WNI, Ngeluh Demam dan Sesak Napas
-
Dampak COVID-19, PSSI-nya Australia Pecat 70 Persen Staf
-
Beraksi saat Corona, Petugas Dinkes Gadungan Lucuti Emas Milik Nenek-nenek
-
Satu Lagi PDP Asal Gunungkidul Dilaporkan Meninggal Dunia
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah