Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah yang meninggal akibat covid-19.
Tata cara pengurusan jenazah ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Fatwa ini bisa menjadi pedoman masyarakat muslim Indonesia untuk mengurus jenazah covid-19 sesuai ajaran Islam dengan memerhatikan keselamatan sekitar.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Majelis Ulama Indonesia juga telah merilis pedoman mengurusi jenazah covid-19 seperti langkah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Memandikan jenazah covid-19
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
- Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentian syariah yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD - Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar'iyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Mengafani jenazah covid-19
Baca Juga: Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April
- Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena keadaan darurat syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najiz pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut
Menyalatkan jenazah covid-19
- Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setela dikafani
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19
- Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika masih tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh dengan salat ghaib
- Pihak yang menyalatikan wahib menjaga diri dari penularan covid-19.
Menguburkan jenazah covid-19
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.
Berita Terkait
-
Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap
-
Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China
-
Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah
-
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
-
MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Diungkap KPK, Ustaz Khalid Basalamah Beralih dari Haji Furoda ke Khusus Gegara Dihasut Oknum Kemenag
-
KPK Ungkap Modus 'Pecah Kuota' Biro Haji: Sengaja Ciptakan Kelangkaan Demi Harga Mahal
-
Tanggapi Komeng dan Pramono Soal Banjir, PSI Desak Pemprov DKI Ikut Perbaiki Wilayah Hulu
-
Bus Transjakarta Pagi-pagi Buta Tabrak 4 Ruko di Cakung Jaktim, Banyak Korban!
-
Rp 1 Triliun Menguap, Siapa Oknum Pejabat Kemenag yang Dilobi Asosiasi Travel Haji di Jakarta?
-
Buka Peluang Periksa Menhut Raja Juli dan Eks Menteri LHK Siti Nurbaya, KPK Ungkap Alasannya!
-
Usai Periksa Dirjen PHU Kemenag, KPK Akui Kejar Juru Simpan Hasil Korupsi Kuota Haji
-
Nyesek! Disita KPK dari Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Haji, Uang Jemaah Tak Bisa Kembali?
-
KPK Ungkap Kasus Kredit Fiktif BPR Jepara Artha Rugikan Negara Hingga Rp 254 Miliar
-
Reno dan Farhan Masih Hilang, KemHAM: Jangan Buru-buru Disebut Korban Penghilangan Paksa!