Suara.com - Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa mengenai cara mengurus jenazah yang meninggal akibat covid-19.
Tata cara pengurusan jenazah ini tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Fatwa ini bisa menjadi pedoman masyarakat muslim Indonesia untuk mengurus jenazah covid-19 sesuai ajaran Islam dengan memerhatikan keselamatan sekitar.
Adapun fatwa MUI tentang pengurusan jenazah covid-19 berbunyi sebagai berikut:
"Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana'uz) yang terpapar covid-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syari'at.
Sedangkan untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar covid-19".
Majelis Ulama Indonesia juga telah merilis pedoman mengurusi jenazah covid-19 seperti langkah memandikan, mengafani, menyalatkan, dan menguburkan.
Memandikan jenazah covid-19
- Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya
- Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan atau dikafani
- Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan.
- Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan
- Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh
- Jika pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentian syariah yaitu dengan cara:
1). mengusap wajah dan kedua tangan jenazah minimal sampai pergelangan dengan debu
2). untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD - Jika menurut pendapat ahli yang terpercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan darurat syar'iyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
Mengafani jenazah covid-19
Baca Juga: Kebijakan ASN Kerja Dari Rumah Diperpanjang Hingga 21 April
- Setelah dimandikan atau ditayamumkan, atau karena keadaan darurat syar'iyah tidak dimandikan atau ditayamumkan, maka jenazah dikafani dengan menggunakan kain yang menutup seluruh tubuh dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas.
- Setelah pengafanan selesai, jenazah dimasukkan ke dalam peti jenazah yang tidak tembus air dan udara dengan dimiringkan ke kanan sehingga saat dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
- Jika setelah dikafani masih ditemukan najiz pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut
Menyalatkan jenazah covid-19
- Disunnahkan menyegerakan salat jenazah setela dikafani
- Dilakukan di tempat yang aman dari penularan covid-19
- Dilakukan oleh umat islam secara langsung minimal satu orang. Jika tidak memungkinkan, boleh disalatkan di kuburan sebelum atau sesudah dimakamkan. Jika masih tidak dimungkinkan, maka boleh disalatkan dari jauh dengan salat ghaib
- Pihak yang menyalatikan wahib menjaga diri dari penularan covid-19.
Menguburkan jenazah covid-19
- Dilakukan sesuai dengan ketentuan syariah dan protokol medis
- Dilakukan dengan cara memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan
- Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena keadaan darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan Fatwa MUI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah Dalam Keadaan Darurat.
Berita Terkait
-
Protes Larangan Salat Jumat saat Wabah Corona, Lelaki Ini Ditangkap
-
Hanya Kremasi, Tak Boleh Ada Upacara Pemakaman pada Jenazah Corona di China
-
Viral Video Petugas Pakai Hazmat Salati Jenazah
-
Kenapa Pemerintah Larang Salat Berjamaah? Ini Penegasan Ustaz Abdul Somad
-
MUI Imbau DKM di Kabupaten Bogor Tiadakan Sementara Salat Jumat
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf