Suara.com - Presiden Jokowi berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, untuk mengatasi pandemi virus corona Covid-19.
"Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana tidak dibenarkan menimbulkan masalah baru atau bencana baru. Oleh karenanya keseimbangan ini akan menjadi perhitungan dan tentunya juga dengan melibatkan sejumlah pakar di bidang hukum, selanjutnya akan diterbitkan perppu dalam waktu dekat ini," kata Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona sekaligus Kepala BNPB, Senin (30/3/2020).
Sebelumnya dalam rapat terbatas, Presiden Jokowi mengatakan akan menjalankan kebijakan pembatasan sosial berskala besar dengan "physical distancing" yang lebih tegas dan disiplin dan bila perlu didampingi kebijakan darurat sipil.
"Pemerintah akan memperhitungkan dengan teliti dan penuh kehati-hatian tentang penetapan status, sehingga kesimpulan yang tadi diambil oleh presiden yaitu formatnya adalah pembatasan sosial skala besar," ujar Doni.
Menurut Doni, tiga dasar yaitu UU No. 24 Tahun 2007 tentang Kebencanaan, UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Perppu No. 23 Tahun 1959 tentang Keadaan Bahaya.
"Kemudian dapat dipastikan bahwa pemerintah dalam hal ini negara tidak mengikuti apa yang telah dilakukan sejumlah negara yang ternyata juga tidak efektif dalam mengambil kebijakan dan justru menimbulkan dampak yang baru," kata Doni lagi.
Kebijakan yang dimaksud Doni adalah lockdown atau karantina wilayah yang sudah dilakukan sejumlah negara termasuk di India, Italia, Malaysia, Filipina dan negara lain yang terkena pandemi COVID-19.
"Aturan ini sedang dibahas, tentu pakar-pakar di bidang hukum akan berada pada garis terdepan untuk bisa menghasilkan sebuah konsep yang bisa mengurangi risiko besar. Penegakan hukum bukanlah yang terbaik, tetapi apabila harus dilakukan, tentu harus memenuhi beberapa faktor," kata Doni.
Doni pun kembali menegaskan bahwa kewenangan untuk melakukan karantina wilayah adalah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Darurat Corona, Warga Pekalongan Dilarang Keluar Malam!
Saat ini sudah ada sejumlah daerah yang menyatakan melakukan "local lockdwon" atau karantina wilayah yaitu Kota Tegal, Kota Tasikmalaya, Papua, Kota Makassar dan Kabupaten Ciamis.
Karantina wilayah itu, menurut Doni, diatur dalam UU No. 6 Tahun 2018 dan juga mengatur soal kewajiban pemerintah, yaitu di pasal 55 dengan bunyi (1) Kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat dan (2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
"Berkaca pada sejumlah negara yang telah memutuskan 'lockdown' atau karantina wilayah ternyata juga gagal, justru menimbulkan masalah baru. Terjadi penumpukan masyarakat dengan jumlah yang sangat besar, sangat banyak. Apabila salah satu dari mereka ada yang terpapar bisa dibayangkan betapa banyaknya warga yang tadinya negatif menjadi positif," kata Doni lagi.
Pemerintah pusat, menurut Doni, juga sangat memperhitungkan berbagai aspek, sehingga tidak memutuskan untuk melakukan karantina wilayah.
"Saya berharap dan mengajak kepada semua komponen bangsa apabila pemerintah, dalam hal ini Presiden sebagai Kepala Negara, marilah patuhi kebijakan politik negara, jangan lagi ada pilihan lain dari kita. Kalau semua orang mau menyampaikan aspirasinya dan nanti diikuti dengan masyarakat yang ragu-ragu maka tidak ada kesatuan," ujar Doni.
Padahal, menurut Doni, saat ini yang dibutuhkan adalah kesatuan komando.
Berita Terkait
-
Doni Monardo Minta Warga Sukarela Pinjamkan rumah untuk Karantina Pemudik
-
Jakarta Mau Lockdown, Anies Klaim Siapkan Logistik untuk Masyarakat
-
Presiden Tak Kunjung Karantina Wilayah, Wasekjen Demokrat: Duit Tidak Ada?
-
Akui Usul ke Jokowi Karantina Jakarta, Anies: Keputusan Ada di Pusat
-
Dasar Alasan Jokowi Lakukan Pembatasan Sosial Skala Besar
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Gudang Ponsel Ilegal di Sidoarjo, Satu Truk Barang Bukti Disita
-
Sasar Pelanggan Kategori 2A, PAM Jaya Distribusikan Puluhan Toren untuk Ibu-ibu di Koja
-
Terisak Merasa Dikambinghitamkan, Ibam: Niat Bantu Nadiem Malah Dikriminalisasi 22 Tahun
-
Analis Masih Yakin Amerika Kalah Perang dengan Iran Meski dengan Bom
-
Terima Telepon PM Albanese, Prabowo Bahas Ekspor Pupuk Urea ke Australia
-
Warga Ciduk Pengguna Sabu Mondar-mandir saat Cari Ikan Sapu-sapu, Sempat Disuruh Tiduran di Got
-
LPG 12 Kg Melejit Rp228 Ribu, Pemprov DKI Perketat Pengawasan 'Eksodus' ke Gas Melon
-
Longsor Jadi Peringatan, DPRD DKI Percepat Pembenahan TPST Bantargebang
-
Pakar: Penegakan Hukum Jadi Kunci Tekan Rokok Ilegal
-
Rosan Roeslani Lapor ke Prabowo: Investasi Kuartal I 2026 Tembus Rp498,79 Triliun