Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda.
Kebijakan dispensasi pembebasan denda pajak tersebut berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Istono kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, Istono mengatakan aturan terkait kebijakan dispensasi berupa pembebasan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah mengintruksi kepada jajarannya untuk membantu masing-masing Pemda dalam pelaksanaannya tersebut.
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya dalam video viral berdurasi 1 menit 44 detik seorang anggota polisi memberikan pengumuman adanya dispensasi pembebasan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak. Menurutnya, bagi masyarakat wajib pajak yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada 26 Maret - 29 Mei 2020 tidak dikenakan denda pajak.
"Selamat pagi bagi bapak dan ibu wajib pajak sekalian dimana kami dari Samsat bersama yaitu kepolisian, Dispenda dan jajarannya yaitu memberikan wajib pajak yang jatuh temponya dari 26 Maret sampai 29 Mei di tiadakan denda pajaknya," kata petugas polisi tersebut.
Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?
-
Cerita Pilu Jenazah Pasien Corona: Liang Sudah Digali, Tapi Ditolak Warga
-
Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi
-
Kisah Pasien Sembuh Corona, ke RS Naik Motor Sendiri hingga Merasa Kesepian
-
Virus Corona Terlacak di Limbah Rumah Tangga Sebelum Pasien Covid-19 Muncul
Terpopuler
- Penampakan Rumah Denada yang Mau Dijual, Lokasi Strategis tapi Kondisinya Jadi Perbincangan
- Belajar dari Tragedi Bulan Madu Berujung Maut, Kenali 6 Penyebab Water Heater Rusak dan Bocor
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 4 Mobil Listrik Termurah di Indonesia per Oktober 2025: Mulai Rp180 Jutaan
Pilihan
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
-
Tokoh Nasional dan Kader Partai Lain Dikabarkan Gabung PSI, Jokowi: Melihat Masa Depan
-
Proyek Rp65 Triliun Aguan Mendadak Kehilangan Status Strategis, Saham PANI Anjlok 1.100 Poin
-
Pundit Belanda: Patrick Kluivert, Alex Pastoor Cs Gagal Total
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
Terkini
-
Irine Gayatri BRIN Bedah 'Pasang Surut' Gerakan Rakyat
-
Skandal Rp 285 Triliun: Anak Riza Chalid Diduga Kantongi Rp3,07 T dari Korupsi Minyak
-
Jurnalis Myanmar Dorong Pembentukan Dewan Pers ASEAN, Perkuat Solidaritas Kebebasan Pers
-
Kabinet Prabowo Copy Paste Era Bung Karno, Ikrar Nusa Bhakti: Pemborosan di Tengah Ekonomi Sulit
-
Seleksi Pejabat BPJS Tak Sekadar Rotasi Jabatan, Pansel Cari Pemimpin yang Bisa Reformasi JKN
-
Ikon Baru Jakarta! 'Jembatan Donat' Dukuh Atas Dibangun Tanpa Duit APBD, Kapan Jadinya?
-
Proyek Galian Bikin Koridor 13 'Lumpuh', Transjakarta Kerahkan Puluhan Bus Tambahan
-
Larang Perdagangan Daging Anjing dan Kucing, Gubernur Pramono Siapkan Pergub dalam Sebulan
-
BNI Dukung BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Layanan Jaminan Sosial lewat BNIdirect Cash
-
'Auditnya Menyusul Belakangan,' Serangan Balik Kubu Nadiem Usai Kalah di Praperadilan