Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda.
Kebijakan dispensasi pembebasan denda pajak tersebut berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Istono kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, Istono mengatakan aturan terkait kebijakan dispensasi berupa pembebasan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah mengintruksi kepada jajarannya untuk membantu masing-masing Pemda dalam pelaksanaannya tersebut.
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya dalam video viral berdurasi 1 menit 44 detik seorang anggota polisi memberikan pengumuman adanya dispensasi pembebasan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak. Menurutnya, bagi masyarakat wajib pajak yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada 26 Maret - 29 Mei 2020 tidak dikenakan denda pajak.
"Selamat pagi bagi bapak dan ibu wajib pajak sekalian dimana kami dari Samsat bersama yaitu kepolisian, Dispenda dan jajarannya yaitu memberikan wajib pajak yang jatuh temponya dari 26 Maret sampai 29 Mei di tiadakan denda pajaknya," kata petugas polisi tersebut.
Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?
-
Cerita Pilu Jenazah Pasien Corona: Liang Sudah Digali, Tapi Ditolak Warga
-
Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi
-
Kisah Pasien Sembuh Corona, ke RS Naik Motor Sendiri hingga Merasa Kesepian
-
Virus Corona Terlacak di Limbah Rumah Tangga Sebelum Pasien Covid-19 Muncul
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Inggris Tak Mampu Tahan Rudal Iran, London Kini Dalam Jangkauan Sejjil
-
Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas
-
Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera
-
MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI
-
Siapa Fuad? Sosok WNA Iran Terduga Pembunuh Cucu Mpok Nori yang Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
-
Pelaku Pembunuhan Wanita di Cipayung Tertangkap, Ternyata Mantan Suami Siri Asal Irak
-
Hawaii Diterjang Banjir Terparah Sepanjang 20 Tahun, 5000 Warga Mengungsi
-
Mudik Lebaran Lancar dan Kondusif, Kakorlantas Polri: Terima Kasih untuk Semua Pihak yang Terlibat
-
Gaspol Reformasi Pendidikan, Prabowo Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah
-
Prabowo: Lebih Baik Uang untuk Makan Rakyat daripada Dikorupsi