Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda.
Kebijakan dispensasi pembebasan denda pajak tersebut berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Istono kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, Istono mengatakan aturan terkait kebijakan dispensasi berupa pembebasan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah mengintruksi kepada jajarannya untuk membantu masing-masing Pemda dalam pelaksanaannya tersebut.
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya dalam video viral berdurasi 1 menit 44 detik seorang anggota polisi memberikan pengumuman adanya dispensasi pembebasan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak. Menurutnya, bagi masyarakat wajib pajak yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada 26 Maret - 29 Mei 2020 tidak dikenakan denda pajak.
"Selamat pagi bagi bapak dan ibu wajib pajak sekalian dimana kami dari Samsat bersama yaitu kepolisian, Dispenda dan jajarannya yaitu memberikan wajib pajak yang jatuh temponya dari 26 Maret sampai 29 Mei di tiadakan denda pajaknya," kata petugas polisi tersebut.
Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?
-
Cerita Pilu Jenazah Pasien Corona: Liang Sudah Digali, Tapi Ditolak Warga
-
Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi
-
Kisah Pasien Sembuh Corona, ke RS Naik Motor Sendiri hingga Merasa Kesepian
-
Virus Corona Terlacak di Limbah Rumah Tangga Sebelum Pasien Covid-19 Muncul
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Minta Pilkada Lewat DPRD, Bahlil di Depan Prabowo-Puan: Usul Bahas RUU Politik Hingga Sentil MK
-
Bahlil Pasang Target Tinggi di Pileg 2029: Bisa Terwujud Kalau Presiden Senyum Bersama Golkar
-
Lampu Hijau DPR: Anggaran Bencana Sumatera Boleh Diutak-atik Tanpa Izin, Ini Syaratnya
-
Menteri Bahlil Kerahkan Pasukan ESDM dan ERT Bangun Dapur Umum di Sumatera - Aceh
-
Janji Sat-Set Menteri Bahlil: 2 Hari Pasca Kunjungan, Masjid dan Pengungsi di Agam Terang Benderang
-
Update Jalur Aceh: Geumpang-Pameu Akhirnya Tembus Mobil, Tapi Akses ke Kota Takengon Masih Lumpuh
-
Kejagung Siapkan Jurus Ekstradisi, 3 Buron Kakap Jurist Tan hingga Riza Chalid Siap Dijemput Paksa
-
Diduga Gelapkan Uang Ganti Rugi Rp5,9 M, Lurah Rawa Burung Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Kementerian P2MI Paparkan Kemajuan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Hadapan Komite PBB
-
Penyakit Mulai Hantui Pengungsi Banjir Sumatra, Kemenkes Diminta Gerak Cepat