Suara.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Istiono menyampaikan bagi masyarakat wajib pajak yang masa pajak kendaraannya jatuh tempo pada periode 26 Maret-29 Mei 2020 tidak dikenakan denda.
Kebijakan dispensasi pembebasan denda pajak tersebut berkaitan dengan status darurat wabah virus corona atau Covid-19.
Menurut Istono kebijakan dispensasi tersebut diberikan untuk menghindari adanya kerumunan massa berskala besar. Hal itu sejalan dengan Maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Aziz tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19.
"Selama KLB (kejadian luar biasa) Covid-19, yang terlambat bayar pajak sampai tanggal 29 Mei tidak didenda," kata Istiono saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2020).
Kendati demikian, Istono mengatakan aturan terkait kebijakan dispensasi berupa pembebasan pajak tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) masing-masing. Di sisi lain, kata dia, pihaknya telah mengintruksi kepada jajarannya untuk membantu masing-masing Pemda dalam pelaksanaannya tersebut.
"Pajak diatur oleh pemda masing-masing. saya kemarin sudah sampaikan, jajaran Dirlantas agar koordinasi dengan dispenda provinsi masing-masing," katanya.
Sebelumnya dalam video viral berdurasi 1 menit 44 detik seorang anggota polisi memberikan pengumuman adanya dispensasi pembebasan denda pajak kepada masyarakat wajib pajak. Menurutnya, bagi masyarakat wajib pajak yang masa jatuh tempo pajak kendaraannya jatuh pada 26 Maret - 29 Mei 2020 tidak dikenakan denda pajak.
"Selamat pagi bagi bapak dan ibu wajib pajak sekalian dimana kami dari Samsat bersama yaitu kepolisian, Dispenda dan jajarannya yaitu memberikan wajib pajak yang jatuh temponya dari 26 Maret sampai 29 Mei di tiadakan denda pajaknya," kata petugas polisi tersebut.
Baca Juga: Sempat Salaman, Dokter yang Bertemu Vladimir Putin Positif Corona
Tag
Berita Terkait
-
Terapkan Physical Distancing, Layanan Ojol Jadi Seperti Inikah?
-
Cerita Pilu Jenazah Pasien Corona: Liang Sudah Digali, Tapi Ditolak Warga
-
Sebar Hoaks Pasien Corona Meninggal, Warga Majene Diciduk Polisi
-
Kisah Pasien Sembuh Corona, ke RS Naik Motor Sendiri hingga Merasa Kesepian
-
Virus Corona Terlacak di Limbah Rumah Tangga Sebelum Pasien Covid-19 Muncul
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan