Suara.com - Cara menikah saat corona mewabah ternyata relatif mudah. Ya, tata cara menikah saat pandemi corona ini sesuai dengan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.
"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.
Salah satu KUA yang tetap melayani pasangan menikah adalah KUA Bantarsari, Cilacap. Penghulu tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.
"Penghulu KUA Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini tetap tugas. Tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya juga sama. Semangat!" kata @Kemenag_RI.
Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:
Akad Nikah di KUA
Baca Juga: Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung, Ditemukan Meninggal di Dekat Kebun Raya
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akah Nikah di Luar KUA
- Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.
Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.
Berita Terkait
-
Resmi! Idul Fitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026, Ini Hasil Sidang Isbat Kemenag
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Gus Alex Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Haji, Langsung Ditahan?
-
Khusus di Bali, Begini Panduan Takbiran Lebaran Jika Idulfitri Berbarengan dengan Nyepi
-
Ahli BPK Bongkar Dugaan Penyimpangan di Sidang Praperadilan Kasus Kuota Haji
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Negara Tetangga RI Mulai Alami Krisis BBM
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
Terkini
-
Pengamat: Dasco Baca Situasi Dunia, Maka Jadi 'Arsitek Pertemuan' Prabowo-Mega
-
Ini Prediksi yang Bakal Dialami AS-Israel Pasca Pengangkatan Mohammad Bagher Zolghadr
-
Gus Ipul Kunjungi Pesantren Pendiri NU, Sosialisasikan Agenda Muktamar
-
Benjamin Netanyahu Diserang Orang Kepercayaan: Jubir Sindir Tas Mewah Sara Netanyahu
-
Terbongkar! Prancis dan 2 Negara Eropa Dituding Diam-diam Bantu AS Bombardir Iran
-
Yaqut Sempat Jadi Tahanan Rumah, Jubir Hingga Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
-
Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Terminal Kalideres Dipantau Ketat Selama Arus Mudik Lebaran
-
Mendagri Ungkap Penyebab Antrean BBM di Kalbar, Panic Buying Gegara Hal Ini
-
Stok Bahan Bakar Tinggal 45 Hari Lagi! Filipina Tetapkan Status Darurat
-
Pekan Keempat Perang Lawan AS-Israel, Warga Iran Tercekik: Inflasi Meroket, Internet Mati Total