Suara.com - Cara menikah saat corona mewabah ternyata relatif mudah. Ya, tata cara menikah saat pandemi corona ini sesuai dengan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.
"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.
Salah satu KUA yang tetap melayani pasangan menikah adalah KUA Bantarsari, Cilacap. Penghulu tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.
"Penghulu KUA Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini tetap tugas. Tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya juga sama. Semangat!" kata @Kemenag_RI.
Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:
Akad Nikah di KUA
Baca Juga: Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung, Ditemukan Meninggal di Dekat Kebun Raya
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akah Nikah di Luar KUA
- Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.
Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.
Berita Terkait
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
-
Diperiksa KPK 7 Jam! Bos Maktour Fuad Hasan Cuma Ketawa Ditanya Soal Illegal Gain Rp27,8 M
-
Kemenag Gelar Nikah Massal Gratis, Peserta Terpilih Berkesempatan Dapat Modal Usaha
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Dishub DKI Siapkan Shelter hingga Relaksasi Parkir bagi Ojek Online
-
Jejak Sadis Taufik Hidayat: 4 Indekos Jadi Saksi Bisu Yuvita Dibuat Buta hingga Lumpuh
-
Polisi Bongkar Home Industri Narkoba, Kamar Apartemen Disulap Jadi Tempat Produksi
-
Sekap dan Siksa Yuvita Pakai Helm, Sajam hingga Rokok: Taufik Hidayat Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Jokowi Safari Pakai Kemeja PSI, Golkar Santai Tak Khawatir Pemilih Migrasi
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!