Suara.com - Cara menikah saat corona mewabah ternyata relatif mudah. Ya, tata cara menikah saat pandemi corona ini sesuai dengan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.
"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.
Salah satu KUA yang tetap melayani pasangan menikah adalah KUA Bantarsari, Cilacap. Penghulu tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.
"Penghulu KUA Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini tetap tugas. Tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya juga sama. Semangat!" kata @Kemenag_RI.
Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:
Akad Nikah di KUA
Baca Juga: Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung, Ditemukan Meninggal di Dekat Kebun Raya
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akah Nikah di Luar KUA
- Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.
Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.
Berita Terkait
-
Materi Pencegahan LGBTQ Masuk Kurikulum, Diajarkan Mulai Kelas 4 SD
-
Kurikulum Pendidikan Baru Bakal Ajarkan Bahaya LGBTQ Sejak SD hingga SMA
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK
-
Kemenag Sudah Cairkan Insentif Tahap II untuk Guru PAI Non ASN dan Non Sertifikasi
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
WNA China Diduga Dilecehkan Saat Bikin Video di Lovina Bali
-
Bibit Durian Diturunkan di Pelabuhan Makassar Padahal Punya Izin, Ini Respons Badan Karantina
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Resah, Puluhan Pimpinan Media Lokal dari 4 Provinsi Kumpul di Pekanbaru Bahas Ekosistem Media
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu