Suara.com - Cara menikah saat corona mewabah ternyata relatif mudah. Ya, tata cara menikah saat pandemi corona ini sesuai dengan panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI.
Kementerian Agama (Kemenag) tak melarang pasangan menikah saat pandemi corona namun, tata cara pernikahan dilakukan secara berbeda demi mengantisipasi penyebaran virus corona.
Melalui akun Twitter @Kemenag_RI, Kemenag juga menyatakan bahwa meski memberlakukan Work From Home (WFH) namun, mereka masih melayani pelayanan non online yaitu pencatatan nikah, baik yang dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) ataupun di tempat lain.
"Kemenag berlakukan Work From Home (WFH). Tapi, layanan publik non online harus tetap jalan, salah satunya pencatatan nikah," tulis mereka via Twitter @Kemenag_RI.
Salah satu KUA yang tetap melayani pasangan menikah adalah KUA Bantarsari, Cilacap. Penghulu tetap datang ke rumah calon pengantin namun dengan syarat menaati protokol tata cara pernikahan saat pandemi corona.
"Penghulu KUA Kecamatan Bantarsari, Cilacap ini tetap tugas. Tentu dengan perhatikan protokol pencegahan wabah COVID-19. KUA kecamatan lainnya juga sama. Semangat!" kata @Kemenag_RI.
Bagi pasangan yang ingin menikah saat pandemi corona, tak perlu merasa khawatir karena pernikahan masih bisa dilaksanakan namun dengan syarat. Sebelumnya, perlu juga perhatikan bahwa resepsi dalam bentuk apapun tidak diperbolehkan. Yang diperbolehkan hanyalah akad nikah.
Untuk lebih jelasnya, berikut adalah tata cara menikah saat pandemi corona sesuai panduan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag RI:
Akad Nikah di KUA
Baca Juga: Bocah Tenggelam di Kali Ciliwung, Ditemukan Meninggal di Dekat Kebun Raya
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Akah Nikah di Luar KUA
- Prosesi akad nikah diadakan di ruangan terbuka atau di ruangan yang berventilasi sehat.
- Jumlah orang yang mengikuti prosesi akad nikah dalam satu ruangan tidak boleh lebih dari 10 orang.
- Calon pengantin dan anggota keluarga yang mengikuti proses akad nikah harus telah membasuh tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan menggunakan masker.
- Petugas, Wali Nikah, dan calon pengantin laki-laki menggunakan sarung tangan dan masker pada saat ijab kabul.
Selain hal di atas, untuk sementara waktu Kemenag meniadakan jenis pelayanan yang berpotensi mendatangkan kerumunan seperti bimbingan perkawinan, konsultasi perkawinan, dan lain-lain.
Keluarga calon pengantin juga diminta untuk melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan apabila mendapati gejala COVID-19 pada petugas KUA atau peserta akad nikah lainnya.
Berita Terkait
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
1 Ramadan 2026 Tanggal Berapa? Ini Keputusan Pemerintah, NU, dan Muhammadiyah
-
Kemenag Nilai Semarang Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2026, PRPP Jadi Lokasi Unggulan
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Kemenag Klaim Kesejahteraan Guru Agama Prioritas Utama, Tunjangan Profesi Naik Jadi Rp2 Juta
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok