Suara.com - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengomentari soal keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi menetapkan Darurat Kesehatan melalui Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020. Penetapan Darurat Kesehatan yang dinilainya lamban.
Sebab, menurutnya, keputusan itu baru diambil pemerintah setelah banyaknya jumah pasien yang terinfeksi positif virus Corona (Covid-19) dan orang yang meninggal dunia.
Yusril melihat keputusan Jokowi itu diambil satu bulan setelah adanya dua pasien Covid-19 perdana di Indonesia pada 2 Maret lalu. Dari dua pasien, total pasien melonjak naik hingga ribuan orang dan ratusan orang meninggal dunia.
"Pernyataan Darurat Kesehatan yang nampak sudah terlambat ini disusuli dengan terbitnya PP Nomor 21 Tahun 2020 yang mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal dan hari yang sama. PP ini berisi pelaksanaan sebagian isi UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, khusus mengenai PSBB saja, tidak mengenai materi yang lain," kata Yusril melalui keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2020).
Dengan adanya PP PSBB tersebut, pemerintah daerah, kabupaten, kota dan provinsi dengan persetujuan Menteri Kesehatan dapat memutuskan daerahnya menerapkan PSBB. Artinya, daerah memiliki wewenang untuk melakukan “pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu”.
Menurut Yusril, pelaksanaan PSBB tidak mudah dijalankan bagi suatu daerah. Ia mempertanyakan daerah-daerah mana saja yang ditentukan dilarang diakses oleh orang atau barang.
"Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya," ujarnya.
Yusril juga mengaku tidak melihat dalam PP Nomor 21 Tahun 2020 itu mengatur apakah pemerintah daerah setempat bisa meminta bantuan polisi atau TNI untuk menjalankan pembatasan mobilitas orang dan barang.
Di UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan juga tidak ada pemberian kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuknya orang di daerah yang memberlakukan PSBB.
Baca Juga: Pasien Corona Terus Bertambah, Jubir Covid-19 Kembali Ingatkan Jangan Mudik
Kata Yusril, Pemda hanya dapat mengerahkan Satpol PP yang berada di bawah naungan Pemda.
Menurutnya, polisi baru memiliki kewenangan melakukan pengawasan ke luar dan masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain, apabila pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan Karantina Wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2018. Karantina wilayah serupa dengan istilah lockdown yang sudah dilakukan oleh negara-negara terpapar lainnya seperti Malaysia dan Philipina.
Yusril juga mengkritik soal PP Nomor 21 Tahun 2020 yang dianggapnya hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2020. PSBB dilaksanakan paling sedikit dalam bentuk peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dari pandangan mantan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di era Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri tersebut, tiga poin tersebut sebenarnya sudah dilaksanakan oleh daerah sebelum adanya PSBB. Akan tetapi, meski sudah dilaksanakan, nyatanya tidak mampu membatasi penyebaran Covid-19.
"Menjelang akhir bulan Maret, tinggal dua provinsi yang belum ada pasien positif Corona yakni Bengkulu dan Bangka-Belitung. Pas tanggal 31 Maret dua provinsi itu ternyata tak mampu bertahan menghadapi wabah yang ganas ini," kata dia.
Yusril juga melihat per 1 April 2020 belum ada keputusan Menkes ataupun Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus yang menyetujui permintaan daerah tertentu untuk daerah dinyatakan diberlakukan PSBB. Sebagian daerah malah sudah bertindak lebih jauh dari apa yang dapat dilakukan dalam PSBB tersebut.
Berita Terkait
-
Jokowi Minta Daerah Patuhi Pusat soal Corona: Jangan Bikin Acara Sendiri
-
Dinilai Lalai Tangani Corona, Rakyat Gugat Presiden Jokowi ke Pengadilan
-
Jokowi Khawatir TKI Mudik dari Malaysia Bawa Virus Corona ke Desa
-
Presiden Jokowi Tinjau RS Darurat Corona di Pulau Galang Batam
-
Sebut di Daerah Tak Ada Karantina Wilayah, Jokowi: Lockdown Itu Apa Sih?
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan