Suara.com - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menolak permintaan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menjadikan wilayahnya sebagai kawasan pembatasan sosial berskala besar alias PSBB.
Terawan meminta Anies untuk melengkapi sejumlah berkas. Dengan demikian, arus mobilitas warga di Jakarta belum bisa dihentikan.
Ungkapan Terawan ini tertuang dalam surat Menteri Kesehatan RI Nomor KK.01.01/Menkes/227/2020 Perihal Usulan Penetapan PSBB di Wilayah DKI Jakarta. Surat ini merupakan balasan dari pengajuan yang disampaikan Anies pekan lalu.
Terawan mengatakan untuk memenuhi persyaratan wilayah PSBB, kepala daerah harus menyertakan data dan dokumen pendukung.
Di antaranya mengenai peningkatan jumlah kasus corona covid-19 menurut waktu, penyebaran kasus menurut waktu, dan kejadian transmisi lokal.
Selain itu ada juga kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan dasar hidup rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta aspek keamanan.
Ia menyatakan dokumen yang disertakan itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Kendati demikian, tidak dijelaskan dari sekian dokumen itu, berkas mana saja yang belum dilengkapi Anies. Terawan meminta Anies untuk melegkapinya paling lambat Rabu (8/4/2020).
Baca Juga: Pemprov Jabar Prioritaskan PSBB di Wilayah Perbatasan Langsung dengan DKI
"Mohon saudara dapat melengkapi data dan dokumen pendukung permohonan penetapan PSBB paling lambat 2 hari sejak menerima pemberitahuan ini," kata Terawan dalam suratnya yang dikutip Suara.com, Senin (6/4/2020).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bakal mengirimkan surat meminta izin segera diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto.
Langkah itu dilakukannya mengingat angka kematian akibat Covid-19 di Jakarta lebih tinggi dibandingkan global.
Hal tersebut disampaikan Anies ketika melakukan video conference bersama Wakil Presiden Maruf Amin, Kamis (2/4/2020).
Pengajuan permohonan tersebut dilakukan Anies sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Virus Corona.
"Hari ini kita akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta," kata Anies.
Berita Terkait
-
Pemprov Jabar Prioritaskan PSBB di Wilayah Perbatasan Langsung dengan DKI
-
Anggota Aliansi yang Mengkritik Anies Disebut Sudah Tak Menjabat di Kampus
-
Tidak Pakai Masker, Penumpang Dilarang Naik MRT
-
Aliansi BEM Jakarta Protes Hotel untuk Tenaga Medis, Dikritik Politikus
-
Riza Patria Terpilih Jadi Wagub DKI, Begini Reaksi Anies Baswedan
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Modal Rp 20 Ribu, Pria Ini Bikin Geger Pasar Malam Usai Sabet Dua Sepeda Listrik Sekaligus
-
Mengenang Kejayaan Grand Mall Bekasi, Dulu Primadona Kini Sepi Bak Rumah Hantu
-
4 Fakta Tutupnya Grand Mall Bekasi, Kalah Saing hingga Tinggalkan Kenangan Manis
-
Agustina Wilujeng: Kader Posyandu Adalah Garda Terdepan Kesehatan Warga Semarang
-
Viral Airlangga Hartarto Terekam Dorong Dedi Mulyadi, Biar Bisa Foto di Samping Jusuf Kalla
-
Wajar Kepala Daerah Ngamuk, Ini Sederet Masalah jika TKD Dipotong Kemenkeu
-
Tewas usai Melahirkan Bayi, Mayat Terapis Wanita Ditemukan di Musala Terminal Kalideres
-
Polisi Kondisi Mabuk Perkosa Gadis 16 Tahun, Begini Nasib Bripka RN Gegara Ulah Cabulnya!
-
Kejar Target 80 GW PLTS Desa, Bahlil Kirim Tim ke India Pelajari Listrik Murah 3 Sen/KWh
-
Dana Reses DPR Jadi Rp 702 Juta, Dasco Akui Ada Salah Transfer Rp 54 Juta yang Ditarik Kembali