Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta telah disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. Langkah ini dipilih untuk menekan dan memutus penyebaran virus corona Covid-19.
Surat pernyataan PSBB untuk penanggulangan wabah virus corona telah disahkan oleh Terawan pada Senin (6/4/2020), tak berselang lama setelah tersiar kabar adanya penolakan.
Usai ditandatangani dan disetujui Menkes Terawan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selanjutnya wajib melaksanakan PSBB, sesuai PP Nomor 21 tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Covid-19.
- Arti PSBB Jakarta
Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dijelaskan dalam Pasal 1 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.
Dalam pasal tersebut disebutkan PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi corona virus disesase 2019 (Covid-19) untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus tersebut.
- Syarat PSBB
Syarat penetapan PSBB tertuang dalam Pasal 2 Permenkes RI Nomor 9 Tahun 2020.
Pasal tersebut menerangkan, sejumlah wilayah provinsi/kabupaten atau kota dalam yang mengajukam penetapan PSBB wajib memenuhi dua kriteria yakni:
1. Jumlah kasus dan atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah.
2. Terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Baca Juga: Tak Tegas Setop Transportasi Umum Saat Corona, Organda DKI Anggap PSBB Aneh
Lebih lanjut dalam Pasal 3 peraturan tersebut membahas pihak yang berwenang mengajukan penetapan PSBB. Permohonan penetapan PSBB diajukan oleh gubernur, wali kota tau bupati.
1. Permohonan dari gubernur untuk lingkup satu kota provinsi atau kabupaten tertentu.
2. Pengajuan dari bupati atau wali kota untuk lingkup satu kabupaten atau kota.
Adapun disebutkan dalam Pasal 5, Ketua Pelaksanaan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juga dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan PSBB berdasarkan kriteria Pasal 2.
Bagi pihak yang ingin mengajukan permohonan PSBB harus melengkapi sejumlah data seperti yang disebutkan dalam Pasal 9.
Data tersebut meliputi: peningkatan jumlah kasus secara bermakna dalam kurun waktu tertentu, bukti penyebaran kasus secara cepat di wilayah dalam kurun waktu tertentu dan adanya transmisi lokal.
Berita Terkait
-
PSSI Harus Bayar Denda Puluhan Juta ke AFC, Kok Bisa?
-
Rincian Sanksi AFC Ke PSSI Akibat Pelanggaran Prosedur Pertandingan Melawan Timnas Mali
-
Respons PSSI Usai AFC Kasih Sanksi Gara-gara Timnas Indonesia
-
Skema Patungan Saham Berujung Denda: OJK Sikat Tukang Goreng Saham IIMPC Rp5,7 Miliar
-
Rincian Denda PSSI dari AFC Gegara Suporter Terobos Lapangan di Final Piala Asia Futsal 2026
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!