Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mulai pernyaluran Bantuan Sosial (Bansos) jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Kamis (9/4/2020) hari ini. Proses distribusinya dibagi menjadi dua tahap.
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta Irmansyah mengatakan penerima Bansos ini merupakan masyarakat kalangan miskin dan rentan miskin yang terdampak virus corona atau Covid-19. Sejauh ini pihaknya sudah mendata 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) yang termasuk golongan itu.
Pada tahap pertama, Bansos akan diberikan kepada 1,2 juta warga itu. Distribusinya dimulai pada 9-18 April dari Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara ke wilayah lainnya.
"Tahap pertama dilakukan mulai 9 - 18 April 2020 dengan target penerima 1,2 juta Kepala Keluarga (KK) masyarakat kurang mampu dan rentan, yang terdampak COVID-19," ujar Irmansyah kepada wartawan, Kamis (9/4/2020).
Selanjutnya, ia akan melakukan tahap dua distribusi Bansos pada 19-23 April 2020. Pada tahapan ini, Bansos akan diberikan pada warga lainnya yang belum terdaftar sebagai golongan penerima.
Karena itu, ia meminta agar masyarakat yang membutuhkan Bansos ini segera mendaftar. Caranya dengan dengan mengisi form yang telah disiapkan RT lalu diberikan ke RW.
Setelahnya RW akan meneruskan ke kelurahan. Data tersebut nantinya akan diverifikasi untuk penentuan jadwal dan lokasi distribusi.
"Periode selanjutnya akan dilaksanakan 19 hingga 23 April bagi masyarakat miskin dan rentan yang belum terdaftar," pungkasnya.
Bantuan yang diberikan berupa paket komoditas bahan pangan pokok, masker kain, dan sabun.
Baca Juga: Malam Ini PBNU Gelar Doa Pertaubatan Global Bersatu Melawan Corona
Paket disiapkan oleh Perumda Pasar Jaya dengan pengemasan yang rapat untuk menjaga agar barang tetap higienis. Selain itu, dalam proses pendistribusian, pihaknya bekerja sama dengan TNI dan Polri, serta tetap menerapkan prinsip physical distancing.
"Masyarakat tidak perlu berkumpul untuk mendapatkan bansos, kami yang akan datang door to door agar tidak menimbulkan kerumunan yang berpotensi menyebabkan penularan COVID-19 lebih luas lagi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Kapolda Larang Berboncengan, Sopir Ojol Protes: Kami Perlu Makan di Rumah!
-
Polisi Gelar Operasi Keselamatan Jaya untuk Sosialisasikan PSBB
-
Jakarta PSBB Corona Besok, Pemprov DKI Tebar Bansos Orang Miskin Hari Ini
-
H-1 PSBB DKI, Begini Penerapan Phisycal Distancing di MRT Jakarta
-
Sehari Jelang PSBB Jakarta, Begini Pemandangan Naik MRT
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- PLTS 100 GW Diproyeksikan Serap 1,4 Juta Green Jobs, Energi Surya Jadi Mesin Ekonomi Baru
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
Pilihan
-
Wafat di Usia 74 Tahun, Ini 7 Kontroversi Alex Noerdin: Kasus Korupsi hingga Dana Bagi Hasil Migas
-
Sadis! Pria di Bantul Tewas Ditebas Parang di Depan Anak Istri Saat Tertidur
-
Minta Restu Jokowi, Mantan Bupati Indramayu Nina Agustina Bachtiar Gabung PSI
-
Sumsel Berduka, Mantan Gubernur Alex Noerdin Meninggal Dunia
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
Terkini
-
Redefinisi Peran Pemuda Betawi di Tengah Transformasi Jakarta Menjadi Kota Global
-
Ketua Banggar DPR Kritisi Impor 105.000 Mobil Niaga dari India: Ancaman bagi Industri Dalam Negeri
-
PSI Gelar Mudik Gratis 2026: Siapkan 100 Bus untuk 5.000 Penumpang, Ini Cara Daftarnya!
-
Soal PT 7 Persen, Titi Anggraini: Ambang Batas Fraksi Lebih Adil Bagi Suara Rakyat
-
Menag Tegaskan Zakat Tak Boleh untuk MBG, Penyaluran Wajib Sesuai 8 Asnaf
-
KPK Kembali Panggil Eks Menhub Budi Karya Sumadi Jadi Saksi Dugaan Suap Proyek DJKA
-
Maidi Diduga Terima Upeti 10 Persen Proyek PUPR Kota Madiun, KPK Cecar 6 Anak Buah
-
KPK Periksa Enam Pejabat Dinas PUPR Kota Madiun Terkait Korupsi Wali Kota Maidi
-
Kasus Pelecehan Guru SLB di Jogja Naik Penyidikan, Polisi Segera Panggil Terlapor
-
KPK Telusuri Pola Fee Proyek PUPR Madiun, Maidi Diduga Terima Imbalan hingga 10 Persen