Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) besok.
Phisycal Distancing atau jaga jarak guna menekan penyebaran virus Corona jenis baru Covid-19 pun diterapkan di angkutan Moda Raya Terpadu (MRT).
Hal itu seperti dlihat langsung oleh Suara.com pada rangkaian MRT dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Lebak Bulus, Kamis (9/4/2020).
Penerapan phisycal distancing sudah diberlakukan di tiap-tiap bangku di Stasiun untuk menunggu rangkaian kereta MRT datang. Hal itu ditandai dengan adanya penepelan garis silang yang menandakan bagian yang di silang tersebut dilarang untuk di duduki.
Sementara itu, tidak hanya di bangku tunggu penumpang, pada saat di dalam rangkaian kereta MRT pun kursi-kursi penumpang dibatasi jarak antara satu dengan yang lainnya. Terlihat kursi ditempeli sticker tanda silang yang artinya dilarang diduduki. Maksimal kursi di dalam MRT hanya boleh diduduki 4 orang penumpang saja.
Jika ada penumpang yang melanggar dengan menduduki tanda silang tersebut, maka petugas keamanan di dalam MRT akan menegur dan memerintahkan penumpang untuk jaga jarak.
"Mohon maaf mas duduknya mohon jaga jarak," kata salah satu petugas keamanan yang mengimbau penumpang.
Sebelumnya, Anies mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aturan ini.
Anies mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci soal pengurangan kapasitas taksi online ini.
Baca Juga: Berduka Glenn Fredly Meninggal Dunia, Jokowi: Dia Sosok yang Menginspirasi
Untuk ojek online, Anies menyatakan, pihaknya masih membahasnya lebih lanjut. Belum ada pelarangan untuk ojol beroperasi selama PSBB diterapkan.
"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," jelas Anies.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sampai Jumat (9/4/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ini.
Berita Terkait
-
Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona
-
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Soal Moda Transportasi Saat PSBB Jakarta
-
Chat FB Siswi SMP yang Tewas Diperkosa Kakak Pembina dan 6 Berita Lainnya
-
Mulai Jumat Jakarta Berlakukan PSBB, PBSI Minta Keringanan
-
Jelang PSBB Jakarta, Guru Besar UI Ingatkan Soal Potensi Konflik Sosial
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Prabowo Isyaratkan Maung MV3 Kurang Nyaman untuk Mobil Kepresidenan, Akui Kangen Naik Alphard
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
Terkini
-
Pramono Anung Pastikan Pergub Larangan Konsumsi Daging Anjing dan Kucing Terbit Bulan Depan
-
Misteri Saluran Air Sawah Besar: Proyek Gali Gorong-gorong Temukan Kuburan China Kuno Era 1960
-
Geger Ijazah Jokowi: ANRI Tak Simpan Salinan Primer, Gugatan di KIP Ungkap Fakta Baru Mengejutkan
-
Siang Ini Prabowo Terima Kunjungan Presiden Afrika Selatan Ramaphosa, Malam Hari Gelar Jamuan Makan
-
Nekat Beraksi di Siang Bolong, Begini Tampang Maling HP di Jaktim: Berpeci dan Jaket Ojol
-
Panggil Para Komisioner KPU, Komisi II DPR Bakal Pertanyakan Penggunaan Jet Pribadi Rp90 Miliar
-
PLN dan KAI Tandatangani Nota Kesepahaman Rencana Kerja, Siap Elektrifikasi Jalur Kereta Indonesia
-
KPK Beberkan Biang Kerok Penyidikan Korupsi Kuota Haji Berlarut-larut, Ternyata Ini Alasannya
-
Gurita Korupsi Pertamina: KPK Ungkap Kaitan Eks Direktur dengan Riza Chalid di Kasus Suap Katalis
-
Dana DKI Jakarta Rp14,6 Triliun Mengendap di Bank: Gubernur Pramono Ungkap Alasannya!