Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada Jumat (10/4/2020) besok.
Phisycal Distancing atau jaga jarak guna menekan penyebaran virus Corona jenis baru Covid-19 pun diterapkan di angkutan Moda Raya Terpadu (MRT).
Hal itu seperti dlihat langsung oleh Suara.com pada rangkaian MRT dari Stasiun Bundaran HI hingga Stasiun Lebak Bulus, Kamis (9/4/2020).
Penerapan phisycal distancing sudah diberlakukan di tiap-tiap bangku di Stasiun untuk menunggu rangkaian kereta MRT datang. Hal itu ditandai dengan adanya penepelan garis silang yang menandakan bagian yang di silang tersebut dilarang untuk di duduki.
Sementara itu, tidak hanya di bangku tunggu penumpang, pada saat di dalam rangkaian kereta MRT pun kursi-kursi penumpang dibatasi jarak antara satu dengan yang lainnya. Terlihat kursi ditempeli sticker tanda silang yang artinya dilarang diduduki. Maksimal kursi di dalam MRT hanya boleh diduduki 4 orang penumpang saja.
Jika ada penumpang yang melanggar dengan menduduki tanda silang tersebut, maka petugas keamanan di dalam MRT akan menegur dan memerintahkan penumpang untuk jaga jarak.
"Mohon maaf mas duduknya mohon jaga jarak," kata salah satu petugas keamanan yang mengimbau penumpang.
Sebelumnya, Anies mengatakan, penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta mengizinkan ojek dan taksi online beroperasi. Kendati demikian, ada beberapa penyesuaian dalam pelaksanaan aturan ini.
Anies mengatakan, meski taksi online masih beroperasi, jumlah penumpangnya dibatasi. Namun, ia tidak menyebutkan secara rinci soal pengurangan kapasitas taksi online ini.
Baca Juga: Berduka Glenn Fredly Meninggal Dunia, Jokowi: Dia Sosok yang Menginspirasi
Untuk ojek online, Anies menyatakan, pihaknya masih membahasnya lebih lanjut. Belum ada pelarangan untuk ojol beroperasi selama PSBB diterapkan.
"Nanti diatur dalam peraturannya secara detail, tapi akan ada pembatasan jumlah penumpang per kendaraan," jelas Anies.
Ia mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk penerapan PSBB di Jakarta. Sampai Jumat (9/4/2020), pihaknya akan melakukan sosialisasi terkait penerapan PSBB ini.
Berita Terkait
-
Daftar 10 Jenis Angkutan Barang Boleh Beroperasi Selama Jakarta PSBB Corona
-
Penjelasan Dirlantas Polda Metro Soal Moda Transportasi Saat PSBB Jakarta
-
Chat FB Siswi SMP yang Tewas Diperkosa Kakak Pembina dan 6 Berita Lainnya
-
Mulai Jumat Jakarta Berlakukan PSBB, PBSI Minta Keringanan
-
Jelang PSBB Jakarta, Guru Besar UI Ingatkan Soal Potensi Konflik Sosial
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 6 Shio Ini Diramal Paling Beruntung dan Makmur Pada 11 Desember 2025, Cek Kamu Salah Satunya?
- Kode Redeem FC Mobile 10 Desember 2025: Siap Klaim Nedved dan Gems Melimpah untuk Player F2P
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
Banjir Jakarta Hari Ini: Pela Mampang dan Cilandak Terendam 60 Cm, Warga Diimbau Waspada
-
Misteri Sekeluarga Tewas di Tol Tegal: Mesin Mati AC Nyala, Pengemudi Sempat Tolak Bantuan Medis
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Golkar Serukan Evaluasi Total Sistem Seleksi Pemimpin
-
Revolusi Digital GM FKPPI: Kaderisasi Kini Berbasis AI, Fokus Cetak Kualitas
-
Genangan Air di Jeruk Purut Bikin Transjakarta Rute 6T Dialihkan, Cek Titik yang Tak Disinggahi
-
Wacana Penunjukan Langsung Dinilai Tak Demokratis, FPIR: Bahaya Kapolri Ditunjuk Langsung Presiden
-
Hujan Deras Jumat Sore, Warga Pela Mampang Dikepung Banjir, Ketinggian Air Ada yang Mencapai 60 Cm
-
BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Resmi Go Live Nasional Penjaminan Dugaan KK/PAK di Aplikasi
-
Praktik Lancung 8 ASN Kemnaker: Agen Izin TKA Diperas Rp135 Miliar Vespa dan Innova Jadi Syarat
-
Kok Bisa Hiu Tutul Sering 'Nyasar' ke Pantai Indonesia? Ternyata Ini Alasannya!