Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dikecam larang ojek online bawa penumpang saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau PSBB corona. Aturan itu dinilai tak sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan.
Sekretaris Fraksi Nasdem DPRD DKI Abdul Azis Muslim mengatakan jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, maka sama saja menabrak aturan yang sudah ada.
"Sebelumnya gubernur ingin sekali untuk menerapkan kebijakan PSBB di DKI, setelah diizinkan pusat malah membuat aturan lain. Ini kan menabrak aturan yang sudah ada," ujar Azis saat dihubungi di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Pasak 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 menyatakan bahwa ojek daring (online) hanya boleh beroperasi mengangkut barang, bukan orang.
Aziz menilai memang sebaiknya pengemudi ojek daring hanya diperbolehkan untuk mengangkut makanan dan barang saja. Saat ini pun aktivitas perkantoran ditutup dan semua kegiatan sosial dibatasi sehingga aktivitas di ibu kota sepi.
"Saya dan sebagian besar kami di DPRD setuju ojol hanya untuk mengangkut barang dan makanan saja," ujarnya.
Pemerintah memiliki anggaran untuk memberikan bantuan kepada masyarakat terdampak COVID-19 selama penerapan PSBB. Artinya, pemerintah juga sudah memperhatikan hal-hal tersebut, termasuk untuk para pengemudi ojek daring.
"Kalau nanti ojol tetap dibolehkan membawa penumpang, sama saja PSBB maupun larangan-larangan yang dilakukan pemerintah dilanggar juga," katanya.
Ketua DPD NasDem Jakarta Barat ini juga khawatir, jika ojek daring diperbolehkan membawa penumpang, masyarakat jadi ikut-ikutan karena ada perbedaan. Untuk itu, dia berharap agar Pemprov DKI menjalani aturan yang sudah ada untuk kebaikan bersama dalam pencegahan COVID-19.
Baca Juga: Di Tengah Wabah Corona, Sanders Mundur dari Pencalonan Presiden AS
"Kita saja yang pribadi membonceng istri atau keluarga tidak boleh, gimana mau ngangkut penumpang. Jadi kita ikuti saja peraturan yang sudah dibuat pemerintah jangan sampai nabrak-nabrak lagi," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Keluh Kesah Tim Medis Korea Selatan urus Pasien Covid-19
-
Dilirik Real Madrid, Pemain Ajaib Rennes Ogah Tinggalkan Prancis
-
PSBB di Jakarta Berlaku Besok, Pengemudi Ojol Tetap Ngojek Demi Keluarga
-
Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona
-
Bisakah Virus Corona Covid-19 Tahan Hidup di Air, Ini Faktanya!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!