Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) dini hari.
Pergub PSBB yang diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 ini berisi 28 pasal.
"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan," kata Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Terkait pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pemprov DKI Jakarta membolehkan diselenggarakannya kegiatan seperti khitan, pernikahan dan pemakaman.
Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a, khitan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dihadiri oleh kalangan terbatas.
Lantas meniadakan perayaan yang mengundang keramaian, serta menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) minimal 1 meter.
Aturan peniadaan perayaan, pembatasan jumlah orang, dan kewajiban physical distancing juga berlaku bagi acara pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga: Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Terkait kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan disebabkan karena virus Corona Covid-19, sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf c, ketentuannya sebagai berikut.
Dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas, melakukan physical standing minimal 1 meter.
"Pergub PSBB ini ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi meniadakan bahkan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Anies.
Berita Terkait
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
-
PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib
-
PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
-
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
-
Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis
-
Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!
-
Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja
-
Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah
-
KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar
-
KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi