Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) dini hari.
Pergub PSBB yang diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 ini berisi 28 pasal.
"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan," kata Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Terkait pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pemprov DKI Jakarta membolehkan diselenggarakannya kegiatan seperti khitan, pernikahan dan pemakaman.
Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a, khitan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dihadiri oleh kalangan terbatas.
Lantas meniadakan perayaan yang mengundang keramaian, serta menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) minimal 1 meter.
Aturan peniadaan perayaan, pembatasan jumlah orang, dan kewajiban physical distancing juga berlaku bagi acara pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga: Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Terkait kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan disebabkan karena virus Corona Covid-19, sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf c, ketentuannya sebagai berikut.
Dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas, melakukan physical standing minimal 1 meter.
"Pergub PSBB ini ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi meniadakan bahkan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Anies.
Berita Terkait
-
2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
-
PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib
-
PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
-
Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
-
Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
Terkini
-
DPRD DKI Ungkap Parkir Ilegal Bisa Rugikan PAD Rp 700 Miliar per Tahun, 50 Operator Diduga Nakal
-
Parung Panjang Memanas! Warga Adang Truk, Dishub Dituding Lakukan Pembiaran
-
Hitung Mundur Dimulai? Analis Sebut Kapolri Diganti Usai Hari TNI, Ini Sinyalnya
-
DPRD 'Geruduk' Parkir Ilegal di Jaktim, Dua Lokasi Disegel Paksa, Potensi Pajak Miliaran Bocor
-
'Keterangan Anda Berubah!' Detik-detik Saksi PT Poison Ditegur Hakim di Sidang Sengketa Tambang
-
Saatnya 'Perbarui' Aturan Main, DPR Genjot Revisi Tiga UU Kunci Politik
-
Noel Dikabarkan Mau Jadi Justice Collaborator, KPK: Belum Kami Terima
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat