Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Aturan berlaku mulai Jumat (10/4/2020) dini hari.
Pergub PSBB yang diterbitkan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona Covid-19 ini berisi 28 pasal.
"Mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di Kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan," kata Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Terkait pembatasan kegiatan sosial dan budaya, Pemprov DKI Jakarta membolehkan diselenggarakannya kegiatan seperti khitan, pernikahan dan pemakaman.
Hal itu tertuang dalam Pasal 17 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 17 ayat 1 huruf a, khitan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan. Dihadiri oleh kalangan terbatas.
Lantas meniadakan perayaan yang mengundang keramaian, serta menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) minimal 1 meter.
Aturan peniadaan perayaan, pembatasan jumlah orang, dan kewajiban physical distancing juga berlaku bagi acara pernikahan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 17 ayat 1 huruf b.
Di samping itu, pelaksanaan kegiatan pernikahan dilakukan di KUA atau Kantor Catatan Sipil.
Baca Juga: Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Terkait kegiatan pemakaman atau takziah kematian yang bukan disebabkan karena virus Corona Covid-19, sebagaimana Pasal 17 ayat 1 huruf c, ketentuannya sebagai berikut.
Dilakukan di rumah duka, dihadiri kalangan terbatas, melakukan physical standing minimal 1 meter.
"Pergub PSBB ini ditetapkan pada prinsipnya, seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah, berada di lingkungan rumah, dan mengurangi meniadakan bahkan kegiatan-kegiatan di luar," ujar Anies.
Berita Terkait
- 
            
              2 Pekan Terapkan PSBB, Anies: Warga Jakarta Diharapkan Berada di Rumah Saja
 - 
            
              PSBB Diberlakukan, Operasional Transportasi Umum Hanya Sampai Magrib
 - 
            
              PSBB Jakarta Mulai Jumat! Perkantoran Dihentikan, Kecuali Sektor Ini
 - 
            
              Mulai Jumat Dini Hari Nanti Diberlakukan PSBB Jakarta!
 - 
            
              Lobi Anies Ditolak Luhut, Ojol Tak Boleh Bawa Penumpang Saat PSBB
 
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
 - 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 
Pilihan
- 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 - 
            
              5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
 - 
            
              Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
 
Terkini
- 
            
              Projo Siap Hapus Logo Jokowi, Gibran Santai: Itu Keputusan Tepat
 - 
            
              Geger Gubernur Riau Kena OTT KPK, Puan Maharani Beri Peringatan Keras: Semua Mawas Diri
 - 
            
              Jakarta Waspada! Inflasi Oktober Meroket: Harga Emas, Cabai, dan Beras Jadi Biang Kerok?
 - 
            
              UAS Turun Gunung Luruskan Berita OTT Gubernur Riau: Itu yang Betul
 - 
            
              Yakin Kader Tak Terlibat? Ini Dalih PKB Belum Ambil Sikap usai KPK OTT Gubernur Riau Abdul Wahid
 - 
            
              Utang Whoosh Aman? Prabowo Pasang Badan, Minta Publik Jangan Panik!
 - 
            
              Murka! DPR Desak Polisi Tak Pandang Bulu Usut Kasus Guru di Trenggalek Dianiaya Keluarga Murid
 - 
            
              Pemerintah Siap Tanggung Utang Whoosh, Bayar dari Duit Hasil Efisiensi dan Sitaan Koruptor?
 - 
            
              Guru Dianiaya Wali Murid Cuma Gara-gara Sita HP, DPR Murka: Martabat Pendidikan Diserang!
 - 
            
              Warga Protes Bau Sampah, Pramono Perintahkan RDF Plant Rorotan Disetop Sementara