Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berpesan agar seluruh warga DKI Jakarta untuk tidak menjadikan beban dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diberlakukan pada pukul 00.00 WIB.
Dia meminta agar warga Ibu Kota bisa menjadikan momentum PSBB ini untuk mengeratkan solidaritas kepada sesama warga.
"Jadikan ini bukan sebagai sebuah penderitaan. Jadikan ini sebagai kesempatan untuk mengeratkan di antara kita namanya memang pembatasan sosial tapi harus menjadi saat penuh solidaritas sosial," kata Anies di Balai Kota, Kamis (9/4/2020) malam.
Dia menyerukan agar warga bisa menjadikan PSBB ini sebagai kesempatan untuk menunjukkan kepada daerah lain jika warga Ibu Kota bisa memiliki tingkat kedisplinan yang tinggi.
"Ini adalah kesempatan bagi kita untuk menunjukkan ke Jakarta yang pertama kali melaksanakan PSBB Ini. Sementara masalah ini sudah dialami di 33 deerah. Kita harus tunjukan Jakarta, bahwa kita bisa disiplin, kita bisa pegang komitmen, kita bisa melindungi diri kita," kata dia.
"Jadikan 14 hari kedepan sebagai mudah-mudahan daerah lain tidak harus mengalami seperti kita. Tapi kita bisa mengirimkan pesan kepada seluruh wilayah Indonesia seluruh bangsa dari seluruh ke dunia bahwa di tempat ini, di kota ini, kita harus pengurangan kegiatan di luar, kita bisa laksanakan dengan disiplin."
Sebelumnya, Anies mengatakan, kebijakan PSBB ini diberlakukan selama 14 hari terhitung dari tanggal 10 hingga 23 April 2020.
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies.
Baca Juga: Anies Akan Proses Hukum Warga yang Tak Bisa Diingatkan saat PSBB
Anies mengatakan Pergub ini akan mengatur soal berbagai aspek. Mulai dari ekonomi, sosial, budaya dan transportasi.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan pada prinsipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan diharapkan untuk berada di rumah," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus
-
PSBB Segera Diberlakukan, Gubernur Jakarta: Tunjukkan Kita Bisa Disiplin
-
Langgar Aturan PSBB, Siap-siap Penjara Satu Tahun Hingga Denda Rp 100 Juta
-
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
-
PSBB Jakarta Berlaku Jumat, Khitan dan Pernikahan Diizinkan Asal...
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Luhut Menghadap Prabowo di Istana, Ini Tiga Hal yang Dilaporkan
-
Gus Miftah Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional, Ajak Introspeksi Massal
-
Gus Miftah Berharap PBNU Segera Rukun dan Fokus Bantu Korban Bencana
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Ratu Zakiayah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana