Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan ada pengecualian untuk penggunaan kendaraan pribadi saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain untuk membawa kebutuhan pokok, boleh juga digunakan pergi ke kantor.
Namun, ia sendiri juga sudah membatasi sektor kantor atau usaha apa saja yang boleh tetap beroperasi selama PSBB. Karena itu, kendaraan pribadi baik roda dua atau roda empat digunakan untuk pergi ke sektor yang dikecualikan, masih diperbolehkan.
"Kendaraan pribadi diizinkan untuk sarana angkutan hanya dibolehkan sebagai untuk kebutuhan pokok atau di sektor yang diizinkan. Selain itu dilarang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berikut kantor-kantor yang dikecualikan:
- Kantor instansi pemerintah baik pusat maupun daerah
- Kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional
- Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah
- Dunia usaha sektor swasta, yang bergerak dalam bidang:
- Kesehatan
- Bahan pangan makanan dan minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
Pelayanan dasar dan utilitas publik, serta industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional atau objek tertentuk. Sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
5. Organisasi sosial kemasyarakatan yang bergerak di bidang sosial terkait kebencanaan terkait dengan penanganan COVID-19
Selain itu, dalam kendaraan roda empat, kapasitas penumpang hanya boleh 40 persen. Orang yang bepergian juga harus mengenakan masker.
"Lalu ada batas maksimal dalam satu kendaraan roda empat adalah 50 persen dari kapasitas kursi," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Dengan demikian, PSBB Jakarta akan resmi berlangsung pada Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
-
Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
-
Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta
-
Selama PSBB, Pemakaian Kendaraan Pribadi Dilarang Kecuali Bawa Bahan Pokok
-
Jakarta PSBB, Seruan Anies ke Warga: Jangan Jadikan Ini Sebagai Penderitaan
-
PSBB DKI: Warung Makan Boleh Buka, Tapi Makannya Dibungkus
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Kurir Ekstasi Diciduk di Depan Mal PGC, Polisi Sita 2.000 Pil Siap Edar!
-
Rem Kontainer Blong Picu Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang: 2 Tewas, 4 Luka Berat!
-
Prabowo dan Pemimpin Pakistan Akan Terbang ke Teheran, Misi Juru Damai Didukung Timur Tengah?
-
Tak Cukup Utus Menlu, Habib Rizieq Desak Prabowo Sampaikan Duka Cita Terbuka untuk Ali Khamenei
-
Diprotes Ulama, Prabowo Tetap Pertahankan Keanggotaan RI di Board of Peace, Mengapa?
-
Tolak Komando AS di BoP! FPI Desak Prabowo Batalkan Rencana Kirim 8 Ribu TNI ke Gaza
-
Garage Day Surabaya 2026, Momen Berbagi dan Peduli kepada Keluarga Prasejahtera di Bulan Ramadan
-
FPI Layangkan Surat Resmi, Desak Presiden Prabowo Tarik Indonesia dari Board of Peace
-
Mamah Dedeh Bocorkan Isi Pertemuan Prabowo dan Ulama: Bahas Perang Dunia hingga Krisis Bangsa
-
JK Ungkap Isi Pertemuan dengan Prabowo: Bahas Kondisi Negara hingga Ketegangan Global