Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) dini hari ini. Dalam aturan PSBB Jakarta, tertuang larangan berkumpul di tempat umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa bukan soal pelarangan berkumpul, tapi mengurangi potensi interaksi.
Hal itu dijelaskan Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
"Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang, sekali lagi, tujuannya bukan soal jumlah 5-nya tapi tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi," kata Anies.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berlaku Jumat dini hari ini.
Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.
Potensi interaksi penyebaran Covid-19 dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan itu, kata Anies, bertujuan untuk menyelamatkan semua orang dari wabah Covid-19.
Baca Juga: Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
Menurutnya, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.
Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya PSBB ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat.
Anies mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
-
PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
-
Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta
-
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian
-
Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri
-
Sembilan dari 10 Pangan Kemasan Tinggi GGL, BPOM: Bukti Penting Penyempurnaan Kebijakan Pangan Sehat
-
Temui Menko Zulhas, Asosiasi Pelaku Usaha Dorong Perbaikan Tata Kelola hingga Rantai Pasok MBG
-
Wamendagri Wiyagus Tekankan Pemerintah Berikan Perhatian Serius Tangani Masalah Kesehatan Papua
-
Arab Saudi Tekankan Pentingnya Keamanan Selat Hormuz
-
Terungkap! Ini Isi Proposal Damai Iran yang Bikin Donald Trump Meradang
-
KPK Dalami Uang USD 1 Juta di Kasus Dugaan Suap Pansus Haji DPR RI
-
Bima Arya Tekankan Efisiensi dan Sinergi sebagai Motor Penggerak Ekonomi Daerah
-
Gus Ipul Usul Perluasan Bansos untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
-
Ketum TP PKK Tekankan Peran Strategis PKK dan Posyandu di Papua Selatan