Suara.com - Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) resmi berlaku mulai, Jumat (10/4/2020) dini hari ini. Dalam aturan PSBB Jakarta, tertuang larangan berkumpul di tempat umum.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan bahwa bukan soal pelarangan berkumpul, tapi mengurangi potensi interaksi.
Hal itu dijelaskan Anies dalam konferensi pers melalui teleconference di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
"Tempat-tempat umum dilarang untuk berkumpul lebih dari 5 orang, sekali lagi, tujuannya bukan soal jumlah 5-nya tapi tujuannya adalah mengurangi potensi interaksi," kata Anies.
Anies menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB yang berlaku Jumat dini hari ini.
Pergub yang berisi 28 pasal itu dibuat untuk memutus rantai virus corona Covid-19 berlaku selama 14 hari.
Potensi interaksi penyebaran Covid-19 dijelaskan dalam beberapa pasal. Diantaranya Pasal 5 ayat (4) yakni pembatasan aktivitas luar rumah meliputi pelaksanaan pembelajaran di sekolah dan/atau institusi pendidikan lainnya.
Aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di rumah ibadah, kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan sosial dan budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.
Pembatasan itu, kata Anies, bertujuan untuk menyelamatkan semua orang dari wabah Covid-19.
Baca Juga: Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
Menurutnya, Jakarta bukan kota pertama yang menghadapi wabah tersebut.
Berbagai kota menghadapi masalah yang sama, namun diberlakukannya PSBB ini agar masyarakat Jakarta semakin kuat.
Anies mengingatkan masyarakat yang terpaksa harus beraktivitas di luar rumah untuk terus menggunakan masker. Khususnya masker kain sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19.
Berita Terkait
-
Selama PSBB, Anies Sebut 1,25 Juta Keluarga di DKI Dapat Bantuan per Minggu
-
PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
-
Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta
-
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian
-
Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026
-
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?