Suara.com - Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang dilaksanakan di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 memiliki konsukuensi terhadap warga di ibu kota. Dalam konferensi pers di Balai Kota pada Kamis (9/4/2020), Gubernur Anies Baswedan menyebut kewajiban pemerintah dalam memenuhi kebutuhan warga.
"Kemudian terkait dengan kewajiban-kewajiban. Seluruh komponen pemerintah berkewajiban untuk memenuhi kebutuhan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin untuk mendapatkan bantuan selama masa PSBB ini."
Anies mengemukakan, pihak pemprov dan pemerintah pusat memastikan telah mengatur bantuan tersebut bersama-sama.
"Dan kita, pemerintah baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat telah mengatur ini bersama-sama. InsyaAllah bantuan akan segera tuntas," katanya.
Anies juga menyebut, pemberian bantuan juga telah dilaksanakan mulai Kamis (9/4/2020). Pembagian bantuan tersebut, jelas Anies, diperuntukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin.
"Hari ini sudah 20 ribu kepala keluarga. Nantinya akan ada 1,25 juta keluarga di Jakarta yang akan mendapatkan bantuan secara rutin diberikan tiap minggu dalam bentuk kebutuhan pokok, sehingga bisa melewati masa ini tanpa menghadapi masalah yang terlalu besar."
Sebelumnya, Gubernur Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. Pergub bernomor 33 tahun 2020 tersebut berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Aturan ini dibuat dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di DKI Jakarta.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Baca Juga: PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
Berita Terkait
-
PSBB Corona, Anies: Kita Ingat, Tidak Ada Keris yang Ditempa Sekali
-
Anies Janji Penuhi Kebutuhan Warga Miskin Terdampak Aturan PSBB Jakarta
-
Kendaraan Pribadi Boleh Digunakan untuk ke Kantor yang Dapat Pengecualian
-
Gubernur Anies Minta Jadikan PSBB Sarana Dekatkan Diri Bersama Keluarga
-
Anies Baswedan: 10 Sektor Tetap Beroperasi di Tengah Penerapan PSBB Jakarta
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
HUT ke-37 Yastroki: Stroke Bukan Takdir, Tapi Bencana yang Bisa Dicegah dari Rumah
-
Ada Proyek LRT di Jalan Pramuka, Rute Transjakarta dan Mikrotrans Dialihkan
-
Enam Pohon Tumbang di Jakarta Akibat Cuaca Ekstrem, Timpa Rumah dan Kabel Listrik
-
BGN Sidak Dapur MBG, Atap Sejumlah SPPG Belum Sesuai SOP
-
Banjir Jakarta Mulai Surut, Satu Ruas Jalan Masih Tergenang, Puluhan Warga Mengungsi
-
Banjir di Pekalongan, KAI Batalkan 11 Perjalanan Kereta Api dari Jakarta
-
Awal Pekan di Jakarta, BMKG Peringatkan Potensi Hujan Petir di Jaksel dan Jaktim
-
Nadiem Ngaku Tak Untung Sepeserpun, Mahfud MD: Korupsi Tak Harus Terima Uang
-
Mahfud MD Soroti Sidang Nadiem: Tidak Fair Terdakwa Belum Terima Audit BPKP
-
5 Fakta Kericuhan Keraton Surakarta, Adu Argumen Dua Kubu 'Berebut Tahta'