Suara.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan. Secara garis besar, PSBB berarti pembatasan kegiatan di luar rumah, namun ada sejumlah sektor yang dibolehkan tetap beroperasi. Salah satunya adalah kegiatan konstruksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendati diperbolehkan, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya, pekerja kegiatan konstruksi tak diperbolehkan meninggalkan area proyek.
"Di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Karena itu, pihak pengelola proyek diminta agar menyediakan segala kebutuhan pekerja di dalam lingkup pengerjaan. Mulai dari konsumsi, tempat tinggal, dan fasilitas kesehatan harus disediakan.
"Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," sambung orang nomor satu di DKI itu.
Sebelumnya, Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB Jakarta sendiri berlaku selama 14 hari, mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Aturan itu dibuat merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus corona Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di wilayah Ibu Kota.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Hingga Kamis (9/4/2020), jumlah penderita virus corona di Indonesia telah mencapai angka 3293 orang. 252 orang dinyatakan sembuh dan jumlah korban meninggal dunia mencapai 280 orang.
Baca Juga: Cari Solusi Covid-19, Kemristek Panggil Ilmuwan Indonesia Diaspora
Tag
Berita Terkait
-
Gelaran Reuni Akbar 212 di Monas
-
Suasana di Monas Jelang Reuni Akbar 212
-
Apa Arti Istilah NPC? Dipakai Anies untuk Kritik Oxford soal Penemu Rafflesia Hasseltii
-
Anies Baswedan Bertemu Tiga Bocah Kosong, Ikuti Salam Catheez hingga Dipanggil Abah
-
Bertemu 3 Bocah Kosong, Anies Baswedan Nurut Diajari Salam Aneh Catheez hingga Dipanggil Abah
Terpopuler
- Resmi Dibuka, Pusat Belanja Baru Ini Hadirkan Promo Menarik untuk Pengunjung
- Nggak Perlu Jutaan! Ini 5 Sepatu Lari Terbaik Versi Dokter Tirta untuk Pemula
- Kenapa Motor Yamaha RX-King Banyak Dicari? Motor yang Dinaiki Gary Iskak saat Kecelakaan
- 5 Shio Paling Beruntung di 1 Desember 2025, Awal Bulan Hoki Maksimal
- 5 Moisturizer dengan Kolagen agar Kulit Tetap Elastis dan Muda
Pilihan
-
Geger Isu Patrick Kluivert Dipecat Karena Warna Kulit?
-
Parah! SEA Games 2025 Baru Dimulai, Timnas Vietnam U-22 Sudah Menang Kontroversial
-
Adu Gaji Giovanni van Bronckhorst vs John Heitinga, Mana yang Pas untuk Kantong PSSI?
-
5 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Kebutuhan Produktivitas dan Gaming
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah Terbaru Desember 2025, Pilihan Wajib Gamer Berat dan Multitasker Ekstrem
Terkini
-
Gus Miftah Sebut Bencana Sumatra Layak Jadi Bencana Nasional, Ajak Introspeksi Massal
-
Gus Miftah Berharap PBNU Segera Rukun dan Fokus Bantu Korban Bencana
-
Dewi Astutik Diringkus Tapi Perang Belum Usai, Membedah Ancaman dan Solusi Perang Narkoba Indonesia!
-
Ratu Zakiayah Ajak ASN Pemkab Serang Donasi Bantu Korban Bencana Sumatra
-
Akhirnya! Pemerintah Akui Kerusakan Lingkungan Perparah Bencana Banjir Sumatra
-
Hasil DNA Kerangka Positif, Jenazah Alvaro Kiano akan Dimakamkan Besok
-
Awas Cuaca Ekstrem, DPR Minta Kemenhub hingga BMKG 'Kawin' Data Demi Mudik Nataru Aman
-
TOK! Hakim Djuyamto Cs Dibui 11 Tahun Gegara Jual Vonis Kasus CPO
-
Percepat Penanganan, Mendagri Ajak Pemda Bantu Daerah Terdampak Bencana
-
Puan Maharani Soal Bantuan Bencana Dilempar dari Heli: Jaga Martabat Korban