Suara.com - Untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona di Ibu Kota, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta diberlakukan. Secara garis besar, PSBB berarti pembatasan kegiatan di luar rumah, namun ada sejumlah sektor yang dibolehkan tetap beroperasi. Salah satunya adalah kegiatan konstruksi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kendati diperbolehkan, ada ketentuan khusus yang harus dipenuhi. Salah satunya, pekerja kegiatan konstruksi tak diperbolehkan meninggalkan area proyek.
"Di dalam sektor konstruksi, maka semua pekerja harus berada di dalam lingkungan pekerjaan, lingkungan proyek dan tidak keluar-masuk," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Karena itu, pihak pengelola proyek diminta agar menyediakan segala kebutuhan pekerja di dalam lingkup pengerjaan. Mulai dari konsumsi, tempat tinggal, dan fasilitas kesehatan harus disediakan.
"Pengelola proyek memiliki kewajiban untuk menyediakan tempat tinggal, tempat makan-minum, fasilitas kesehatan, sehingga mereka tidak harus meninggalkan lokasi proyek konstruksinya," sambung orang nomor satu di DKI itu.
Sebelumnya, Anies mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta. PSBB Jakarta sendiri berlaku selama 14 hari, mulai Jumat (9/4/2020) pukul 00.00 WIB.
Pergub ini bernomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Aturan itu dibuat merujuk Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 tahun 2020 tentang percepatan penanganan virus corona Covid-19. Pergub ini akan menjadi acuan dalam melaksanakan PSBB di wilayah Ibu Kota.
"Pukul 00.00 WIB 10 April, Pergub nomor 33 tahun 2020 sudah tuntas dan Pergub ini memiliki 28 pasal yang mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Hingga Kamis (9/4/2020), jumlah penderita virus corona di Indonesia telah mencapai angka 3293 orang. 252 orang dinyatakan sembuh dan jumlah korban meninggal dunia mencapai 280 orang.
Baca Juga: Cari Solusi Covid-19, Kemristek Panggil Ilmuwan Indonesia Diaspora
Tag
Berita Terkait
-
Berapa Lama Anies Baswedan Menjabat Mendikbud? Kritik Sistem Pendidikan Indonesia Sudah Kuno
-
Apa Itu Kurikulum Lintas ASEAN yang Diusulkan Anies Baswedan?
-
Melawan Serangan Personal: Menimbang Ide Kritik Pendidikan Anies Baswedan
-
Anies Soroti Kelangkaan BBM di SPBU Swasta, Karyawan Terdampak Pemotongan Jam Kerja
-
Terpopuler: Mata Anies Baswedan Kedutan usai Disebut Prabowo, Gaji Pegawai PLN Bikin Penasaran
Terpopuler
- Prabowo Disebut Ogah Pasang Badan untuk Jokowi Soal Ijazah Palsu, Benarkah?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Ketiga 13-19 Oktober 2025
- 5 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Kolagen untuk Hilangkan Kerutan, Murah Meriah Mudah Ditemukan
- 6 Hybrid Sunscreen untuk Mengatasi Flek Hitam di Usia Matang 40 Tahun
- 22 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 12 Oktober: Klaim Pemain 112-113 dan Jutaan Koin
Pilihan
-
Keuangan Mees Hilgers Boncos Akibat Absen di FC Twente dan Timnas Indonesia
-
6 Rekomendasi HP Murah Tahan Air dengan Sertifikat IP, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
6 Fakta Isu Presiden Prabowo Berkunjung ke Israel
-
Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Tertinggi Pegadaian, Tembus Rp 2.565.000
-
Warisan Utang Proyek Jokowi Bikin Menkeu Purbaya Pusing: Untungnya ke Mereka, Susahnya ke Kita!
Terkini
-
Prabowo Ngamuk Imbas Media Israel Sebar Hoaks? Menlu Sugiono Ungkap Fakta Ini
-
Ra'fatul Mulkiyah Mathius Fakhiri Dilantik Tri Tito Jadi Ketua TP PKK dan Tim Pembina Posyandu Papua
-
DLH DKI Jakarta Luncurkan Layanan Penjemputan Sampah Besar dan Elektronik Secara Online
-
Kekayaan Dheninda Chaerunnisa, Anggota DPRD Gorontalo Utara yang Diduga Ejek Pendemo
-
Duga Hina Ponpes Lirboyo Demi Rating, Gus Nadir Semprot Bos Trans7 Andi Chairil: Jahat Sekali Anda!
-
Koperasi Kelola Tambang, Kebijakan Menkop Ferry Juliantono Dinilai Gebrakan Revolusioner, Mengapa?
-
Brigjen Wahyu Yudhayana: Profil dan Biodata Sesmilpres Baru dalam Mutasi TNI
-
Fakta Baru Kematian Terapis 14 Tahun: Dapat Kerja dari TikTok, Tertekan Denda Rp 50 Juta
-
Pramono Anung Janji Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026
-
Modus Kasih Duit, ABG di Cilincing Bunuh Siswi SD usai Dilecehkan: Bantal-Kabel jadi Alat Membunuh?