Suara.com - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mengimbau kepada seluruh umat Budha untuk merayakan Hari Waisak di rumah masing-masing. Hal ini harus dilakukan untuk mencegah penularan virus corona atau covid-19.
Adapun Waisak jatuh pada tanggal 7 Mei 2020 mendatang.
"Sebentar lagi tanggal 7 Mei 2020, Umat Budha akan merayaakan Waisak 2564 Budhis era. Ditjen Bimas Budha mengajak seluruh umat Budha dalam rangka merayakan Waisak ini merayakan masing-masing dari rumah," ujar Sekretaris Ditjen Bimas Budha Kementerian Agama Nyoman Suriadarama dalam konferensi pers di BNPB, Jakarta, Jumat (10/4/2020).
Ditjen Bimas Budha kata Nyoman, juga mengimbau umat Budha untuk melaksakan ritual detik-detik Waisak yang jatuh pada pukul 17.45 WIB di rumah masing-masing.
Nyoman juga mengajak umat Budha untuk melakukan ibadah lain di rumah termasuk kegiatan sekolah Minggu bagi anak-anak.
"Mari anak-anak kita kita ajak belajar dari rumah masing-masing," ucap dia.
Selain itu, Nyoman juga mengajak umat Budha untuk melakukan ibadah sembahyang Puja Bakti dengan mediasi berbagai cara di rumah.
Hal tersebut kata dia merupakan cara untuk membentengi diri dan keluarga dari bahaya virus corona.
"Kegiatan ibadah sembahyang Puja Bakti dapat kita lakukan mediasi dengan berbagai cara. kita gunakan media sosial yang ada, live streaming dan macam-macamnya," katanya.
Baca Juga: Jangan Hanya Mendata, Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona
"Itulah teknologi yang kita bisa manfaatkan bersama keluarga, Bersama saudara. baik itu yang jauh jauh dari tempat kita, kita tetap bisa melakukan komunikasi," Nyoman menambahkan.
Lebih lanjut, Ditjen Bimas Budha kata Nyoman juga mengingatkan umat Budha untuk mengikuti protokol kesehatan dengan cara menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun dan air selama 20 detik dan menggunakan masker saat berada di tempat umum serta tak melakukan mudik.
"Selalu pakai masker apabila berada di tempat umum. Jaga jarak aman minimal 1 sampai 2 meter. di rumah saja, belajar dan bekerja di rumah, tidak mudik dan juga kita membatasi interaksi dengan siapapun juga," katanya.
Berita Terkait
-
Jangan Hanya Mendata, Pemerintah Diminta Tegas Lindungi Buruh saat Corona
-
Imbas Wabah Corona, 800 Buruh di KBN Cakung Dirumahkan Tanpa Upah
-
Jenazah Perawat Positif Corona Ditolak, Publik Murka: Tangkap Provokatornya
-
Hasil Tes Swab Negatif Corona, 7 Siswi Setukpa Polri Dibolehkan Pulang
-
CEK FAKTA: Benarkah Pemerintah Imbau Berhenti Total 3 Hari Cegah Corona?
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir
-
Tok! Bos BJU Divonis 8 Tahun Penjara di Kasus Korupsi LPEI