Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa penerapaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Permenhub itu mendapat sorotan lantaran isinya terkait ojol yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes, ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.
Bertentangan antara Permenhub dan Permenkes kata Mardani, menandakan bahwa tidak adanya kekompakan dalam pemerintahan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah. Untuk masalah kecil memastikan physical distancing saja bisa ada dua aturan. Bagaimana menangani masalah yang lebih besar," kata Mardani kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, ketidakkompakan kerap diperlihatkan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan atau aturan untuk mengatasi Covid-19. Ia berujar, seharusnya dalam masa pandemi saat ini pemerintah harus satu suara bukan justru sebaliknya.
"Pemerintah beberapa kali menunjukkan tidak satu suara, manajemen mudik juga bisa jadi contoh," kata Mardani.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid baru ini, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online atau ojek dalam jaringan (daring) boleh mengangkut penumpang. Namun diberikan persyaratan.
"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," papar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Tak Terhalang Wabah Corona, Pelantikan Kades di Bulukumba Digelar Online
Menurut Adita Irawati, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada disinfektan.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
-
Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
-
Tok! Pangkas Rambut dan Salon Dilarang Buka Selama Wabah Corona di Malaysia
-
Penampakan Satpam yang Aniaya Perawat karena Ditegur Tak Pakai Masker
-
Begini Harapan Lando Norris Bila Pandemi Covid-19 Berakhir
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Rekomendasi HP 5G Murah di Bawah Rp3 Juta Tebaru September 2025
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
Terkini
-
Wajah Baru Nusakambangan, Warga Binaan Makin Berdaya dengan FABA
-
Komisi III DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Dorong Percepatan Harapan Prabowo
-
Video Massa Demo Diduga Geruduk Rumah Presiden Nepal, Foto Wajahnya Langsung Dilempar ke Lantai
-
Pusat Pemerintahan Nepal Resmi Kosong Usai Presiden dan Perdana Menteri Mundur
-
Teror Perampok Duren Sawit: Todong Nenek dengan Senpi, 2 Pelaku Diringkus, Polisi Buru Sisanya
-
Kasus Ojol Tewas di Makassar: Yusril Beri Ultimatum Polda Sulsel, Ada Apa?
-
Misteri Tanggul Beton Raksasa di Pesisir Cilincing, Proyek Siapa yang Ancam Mata Pencarian Nelayan?
-
Siapa Ibnu Masud? Bos Travel Riau Diduga Kelabuhi Khalid Basalamah soal Kuota Haji
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Bongkar Lobi-lobi Asosiasi Travel ke Kemenag
-
Keterlibatan Ustaz Khalid Basalamah di Kasus Kuota Haji Mulai Terlihat, Kini Ngaku Sebagai Korban