Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa penerapaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Permenhub itu mendapat sorotan lantaran isinya terkait ojol yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes, ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.
Bertentangan antara Permenhub dan Permenkes kata Mardani, menandakan bahwa tidak adanya kekompakan dalam pemerintahan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah. Untuk masalah kecil memastikan physical distancing saja bisa ada dua aturan. Bagaimana menangani masalah yang lebih besar," kata Mardani kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, ketidakkompakan kerap diperlihatkan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan atau aturan untuk mengatasi Covid-19. Ia berujar, seharusnya dalam masa pandemi saat ini pemerintah harus satu suara bukan justru sebaliknya.
"Pemerintah beberapa kali menunjukkan tidak satu suara, manajemen mudik juga bisa jadi contoh," kata Mardani.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid baru ini, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online atau ojek dalam jaringan (daring) boleh mengangkut penumpang. Namun diberikan persyaratan.
"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," papar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Tak Terhalang Wabah Corona, Pelantikan Kades di Bulukumba Digelar Online
Menurut Adita Irawati, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada disinfektan.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
-
Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
-
Tok! Pangkas Rambut dan Salon Dilarang Buka Selama Wabah Corona di Malaysia
-
Penampakan Satpam yang Aniaya Perawat karena Ditegur Tak Pakai Masker
-
Begini Harapan Lando Norris Bila Pandemi Covid-19 Berakhir
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Pemulihan Bencana Sumatra Butuh Rp51 Triliun, AHY: Fokus Utama Pulihkan Jalan dan Jembatan
-
Perayaan Hanukkah Berdarah di Bondi Beach: 9 Tewas, Diduga Target Komunitas Yahudi?
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
PSI Tapsel Salurkan Bantuan ke Sangkunur, Sejumlah Desa Masih Terisolasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup