Suara.com - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengkritisi kehadiran Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 yang memperbolehkan ojek online atau ojol mengangkut penumpang selama masa penerapaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta.
Permenhub itu mendapat sorotan lantaran isinya terkait ojol yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020. Dalam Permenkes, ojol dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.
Bertentangan antara Permenhub dan Permenkes kata Mardani, menandakan bahwa tidak adanya kekompakan dalam pemerintahan dalam menghadapi pandemi Covid-19.
"Ini bukti tidak kompaknya pemerintah. Untuk masalah kecil memastikan physical distancing saja bisa ada dua aturan. Bagaimana menangani masalah yang lebih besar," kata Mardani kepada wartawan, Senin (13/4/2020).
Menurutnya, ketidakkompakan kerap diperlihatkan pemerintah dalam mengambil suatu kebijakan atau aturan untuk mengatasi Covid-19. Ia berujar, seharusnya dalam masa pandemi saat ini pemerintah harus satu suara bukan justru sebaliknya.
"Pemerintah beberapa kali menunjukkan tidak satu suara, manajemen mudik juga bisa jadi contoh," kata Mardani.
Diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Dalam beleid baru ini, pemerintah masih memperbolehkan para pekerja transportasi online atau ojek online atau ojek dalam jaringan (daring) boleh mengangkut penumpang. Namun diberikan persyaratan.
"Mengenai sepeda motor baik untuk kepentingan pribadi maupun masyarakat dalam hal ini ojek, dalam kondisi tertentu dapat mengangkut penumpang tapi dengan syarat-syarat yang ketat sesuai dengan protokol kesehatan," papar Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati dalam video teleconference di Jakarta di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Tak Terhalang Wabah Corona, Pelantikan Kades di Bulukumba Digelar Online
Menurut Adita Irawati, kendaraan roda dua atau sepeda motor digunakan untuk kegiatan yang digunakan sesuai dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tidak dilarang dalam PSBB, dan harus memenuhi ketentuan menggunakan masker, sarung tangan, ada disinfektan.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 (Permenkes 9 tentang Pedoman PSBB), disebutkan bahwa transportasi toda dua berbasis aplikasi tidak lagi diperbolehkan membawa penumpang.
Dalam syarat dan pedoman PSBB, pengemudi ojol hanya boleh mengangkut dan mengantarkan barang.
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," bunyi Pasal 15 mengenati pelaksanaan PSBB.
Berita Terkait
-
Pihak Swasta akan Dilibatkan dalam Pemeriksaan Corona Lewat Tes PCR
-
Beredar Info Tak Pakai Masker Kena Tilang di Solo, Ini Kata Kasatlantas
-
Tok! Pangkas Rambut dan Salon Dilarang Buka Selama Wabah Corona di Malaysia
-
Penampakan Satpam yang Aniaya Perawat karena Ditegur Tak Pakai Masker
-
Begini Harapan Lando Norris Bila Pandemi Covid-19 Berakhir
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
Terkini
-
Skandal Makan Bergizi Gratis? BGN Stop Operasi Ratusan Dapur, Unggah Foto dan Video Jadi Wajib!
-
Tragis! Pria Tewas Terlindas Truk di Pulogadung, Sempat Terserempet Motor
-
Ciliwung Meluap usai Hujan Deras, 20 RT di Jakarta Terendam Banjir
-
Karen Agustiawan Sebut Pemerintah Lempar Tanggung Jawab ke Pertamina soal Sewa Tangki BBM
-
Cuaca Hari Ini: Jakarta dan Sekitarnya Hujan Hingga Malam Hari
-
Kemenko PMK Kembangkan Sistem Berbasis AI untuk Pantau Layanan Anak Usia Dini
-
Revisi UU Penyiaran Disorot, Ahli: Era Digital Butuh Regulasi Waras dan KPI yang Kuat!
-
Diduga Lakukan Penggelapan Mobil Inventaris Kantor, Eks CEO dan Direktur Perusahaan Dipolisikan
-
Amerika Serikat dan Venezuela Memanas: Kapal Induk Dikerahkan ke Laut Karibia, Ini 5 Faktanya
-
Gempa Magnitudo 6,5 Leeward Island, BMKG: Tidak Ada Potensi Tsunami di Indonesia