Suara.com - Memasuki hari kelima penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta, aktivitas masyarakat masih berlangsung normal. Misalnya di terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur pada Selasa (14/4/2020) siang.
Sejumlah sopir angkutan umum masih setia menunggu para penumpang. Meski tak banyak yang diangkut, setidaknya para sopir bisa membayar setoran kepada sang empunya mobil dan membawa sisanya untuk keluarga di rumah.
Angkutan umum menjadi salah satu kelas yang terdampak akibat penerapan PSBB Jakarta. Sebab, wilayah DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Riki (27), memilih menepi di sudut terminal seusai mengangkut penumpang dari Bekasi menuju Kampung Melayu. Seusai kretek yang kedua habis diisap, pengemudi angkutan umum M 26 ini bertukar cakap terkait kebijakan PSBB.
Penghasilan Riki menurun, sebabnya penumpang yang naik di mobilnya kini dibatasi. Hampir lima hari, mobilnya paling banyak berisi lima penumpang.
"Kalau jumlah penumpang sudah pasti sangat menurun dari hari-hari biasanya. Ditambah lagi dengan diterapkannya PSBB. Bagi pengemudi seperti saya pastinya ada penurunan ekonomi," kata Riki kepada Suara.com di Terminal Kampung Melayu.
Riki berujar, kebijakan PSBB memberi batas ihwal jumlah penumpang dalam satu angkutan umum. Jika sebelumnya Riki bisa mengangkut 11 penumpang, kini ia harus rela mobilnya tidak terisi penuh.
"Kemudian, kami dibatasi sewa hanya 50 persen dari penumpang. Misalnya kalau sebelum PSBB, penumpang bisa muat 11," katanya.
Posisi duduk penumpang, kata Riki, juga berjarak dan tidak berhimpitan. Bahkan, bangku di sebelah kiri kemudi dibiarkan kosong.
Baca Juga: Tidak Semua Warga DKI Dapat, Ini Syarat Penerima Bansos PSBB
"Sekarang maksimal hanya lima. Duduknya berjarak. Untuk bangku depan sudah kosong. Hanya pengemudi saja," ucap Riki.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) guna menekan laju penyebaran pandemi virus Corona baru Covid-19. Pemberlakuan PSBB itu yang diteken Anies lewat Peraturan Gubernur atau Pergub Nomor 33 tahun 2020 ditetapkan pada pukul 00.00 WIB.
"Pukul 00.00 WIB 10 April Pergub nomor 33 Tahun 2020 sudah tuntas dan pergub ini memiliki 28 pasal mengatur semua yang terkait dengan kegiatan di kota Jakarta. Baik kegiatan perekonomian, kegiatan sosial kegiatan budaya, kegiatan agama kegiatan pendidikan," kata Anies saat menggelar konferensi pers melalui akun Youtube, Pemprov DKI, Kamis malam.
Dia menyerukan agar seluruh warga Jakarta tidak beraktivitas di luar rumah selama 14 hari pemberlakuan PSBB.
"Di dalam Pergub ini ditetapkan, pada prisipnya seluruh masyarakat Jakarta selama dua minggu ke depan, 14 hari ke depan diharapkan untuk berada di rumah berada di lingkungan rumah dan mengurangi meniadakan kegiatan-kegiatan di luar," kata dia.
Berita Terkait
-
Tidak Semua Warga DKI Dapat, Ini Syarat Penerima Bansos PSBB
-
Panduan Menjaga Lansia dari Risiko Terpapar Virus Corona Saat PSBB Jakarta
-
Hari Pertama Penindakan, 3.474 Pengendara Langgar Aturan PSBB Jakarta
-
Hari Kelima PSBB Jakarta, Begini Situasi Penumpang KRL di Stasiun Manggarai
-
Jakarta Masih Ramai Pekerja, Anies Ancam Cabut Izin Perusahaan Langgar PSBB
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas dengan Sunroof Mulai 30 Jutaan, Kabin Luas Nyaman buat Keluarga
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil Bekas 3 Baris 50 Jutaan dengan Suspensi Empuk, Nyaman Bawa Keluarga
- 5 Motor Jadul Bermesin Awet, Harga Murah Mulai 1 Jutaan: Super Irit Bensin, Idola Penggemar Retro
Pilihan
-
Harga Pangan Nasional Kompak Turun Usai Natal, Cabai hingga Bawang Merah Merosot Tajam
-
7 Langkah Investasi Reksa Dana untuk Kelola Gaji UMR agar Tetap Bertumbuh
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
Terkini
-
Gus Yazid Berpeci dan Sarung Diborgol, Terjerat Pusaran Korupsi Rp20 M: Saya Tidak Terima
-
Prihatin Kericuhan di Aceh Warga Vs Aparat, Wakil Ketua Komisi I DPR Minta Semua Pihak Menahan Diri
-
Rapimnas I Partai Golkar, Kader Solid di Bawah Kepemimpinan Bahlil Lahadalia
-
Terkuak, Alasan Polri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Wilayah Bencana Sumatra
-
Nominal UMP Jakarta 2026 Bikin Buruh Kecewa, Anggota DPRD DKI Bilang Begini
-
Terekam CCTV! Detik-Detik Curanmor Bersenpi Teror Warga Kembangan di Siang Bolong
-
Gus Yazid Dijerat TPPU Rp20 M, Diduga Nikmati Uang Korupsi Tanah BUMD Cilacap
-
PNM Kembali Turun Langsung ke Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan & Perkuat Proses Bangkit Pasca Bencana
-
Satgas Damai Cartenz Tangkap 45 Anggota OPM Sepanjang 2025, 15 Tewas Saat Melawan!
-
KPK Endus Aliran Dana Kasus Korupsi BJB ke Aura Kasih: Kami akan Cek