Suara.com - Usai dilantik melantik sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK langsung memberikan tugas kepada Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru, Karyoto.
Sebagai pejabat baru di tubuh lembaga antirasuah, Karyoto diminta agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam penanganan korupsi.
Hal itu disampaikan Firli dalam pelantikan empat pejabat eselon satu dan dua di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
"Diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli.
Ia menyebut upaya itu dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang negara dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ucap Firli.
Menurut dia, Karyoto perlu terus memaksimalkan dalam bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun mitra KPK lainnya. Sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana korupsi.
"Lakukan pembentukan satgas yang efektif. Menempatkan informasi yang diberikan PPATK berupa laporan hasil dari analisis PPATK, dan juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," kata Firli.
Kata Firli, prioritas lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi kini di sektor Sumber Daya Alam (SDM). Di mana, sektor tersebut sangat berpengaruh dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Segini Jumlah Harta Deputi Penindakan KPK yang Baru
"Kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga. Itu sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," imbuh Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Hakim Andi Sebut Nadiem Makarim Seharusnya Dibebaskan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
Terkini
-
Di Balik Viral Jokowi Injak Kepala Kerbau di Lampung: Tradisi Adat atau Simbol Politik?
-
Potongan Jadi 8 Persen Mulai Besok, Koalisi Ojol Nasional: Janji Prabowo-Dasco Terbukti
-
MUI Usul RUU Pidana LGBT, Gus Ipul: Patut Ditindaklanjuti, Tapi Dibahas Dulu
-
TKD Anjlok 59 Persen, Jakarta Tak Bisa Lagi Bergantung pada APBD demi Kejar Status Kota Global
-
Sempat Tertahan di Papua, Bobby Nasution Pastikan Kontingen Pesparawi Sumut Pulang Besok
-
PDIP Surati Nanik S Deyang Minta Data Nama-nama Kader yang Terlibat MBG
-
BNN Catat 50 Orang Meninggal Tiap Hari Akibat Narkoba, Rehabilitasi Harus Jadi Prioritas
-
Buru Bupati dan Sekda Kuansing, KPK Telusuri Dugaan Kebocoran Informasi
-
Dittipideksus Bareskrim Sita 18,1 Ton Sianida Ilegal, Dua Tersangka Ditetapkan
-
Kasus Eltras Jadi Evaluasi, Polda NTT Sisir Seluruh Tempat Hiburan Malam