Suara.com - Usai dilantik melantik sejumlah pejabat eselon satu dan dua di Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua KPK langsung memberikan tugas kepada Deputi Bidang Penindakan KPK yang baru, Karyoto.
Sebagai pejabat baru di tubuh lembaga antirasuah, Karyoto diminta agar menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU dalam penanganan korupsi.
Hal itu disampaikan Firli dalam pelantikan empat pejabat eselon satu dan dua di Gedung Penunjang Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2020).
"Diupayakan untuk mendampingkan pasal-pasal tindak pidana korupsi dengan tindak pidana pencucian uang, kalau ini yang terpenting karena untuk pengembalian uang negara dan kerugian uang negara," ujar Firli.
Ia menyebut upaya itu dilakukan agar pengembalian kerugian negara dan uang negara dapat digunakan untuk kepentingan rakyat.
"Sesungguhnya dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat," ucap Firli.
Menurut dia, Karyoto perlu terus memaksimalkan dalam bersinergi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) maupun mitra KPK lainnya. Sekaligus membentuk Satuan Tugas (Satgas) tindak pidana korupsi.
"Lakukan pembentukan satgas yang efektif. Menempatkan informasi yang diberikan PPATK berupa laporan hasil dari analisis PPATK, dan juga menempatkan laporan pemeriksaan dari mitra kerja yang lain," kata Firli.
Kata Firli, prioritas lembaga antirasuah dalam pemberantasan korupsi kini di sektor Sumber Daya Alam (SDM). Di mana, sektor tersebut sangat berpengaruh dalam perekonomian Indonesia.
Baca Juga: Resmi Dilantik, Segini Jumlah Harta Deputi Penindakan KPK yang Baru
"Kejahatan korupsi bidang sumber daya alam, pertambangan, lingkungan hidup, tata niaga. Itu sungguh berdampak signifikan kepada kemajuan perekonomian nasional," imbuh Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
- 5 HP Xiaomi RAM Besar Termurah, Baterai Awet untuk Multitasking Harian
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel