Suara.com - Beredar video aksi seorang pria berstatus Orang dalam Pemantauan (ODP) di Desa Kali'ba, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menolak diperiksa oleh tenaga medis.
Ia bahkan memarahi tenaga medis yang datang ke rumahnya dan mengusir mereka.
Video tersebut beredar luas di media sosial. Salah satunya diunggah oleh akun Instagram @makassar_iinfo.
Dalam video berdurasi 4 menit tersebut tampak beberapa tenaga medis mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) mendatangi sebuah rumah.
Sang pemilik rumah menolak untuk diperiksa dan mengusir para tenaga medis yang datang.
"Kami datang untuk memastikan," kata salah seorang tenaga medis seperti dikutip Suara.com, Selasa (14/4/2020).
Diketahui warga itu baru saja tiba dari Kota Makassar yang menjadi zona merah penyebaran virus corona.
Namun, ia mengklaim dirinya dan keluarga sehat sehingga enggan untuk diperiksa.
Bahkan, pria itu justru menuduh tenaga medis telah memfitnahnya. Sebab, kedatangan tim medis dengan APD justru membuat warga sekitar mengiranya ia terinfeksi virus corona.
Baca Juga: Ada Wabah Corona, Terapis Pijat Seksi di Surabaya Masih Beroperasi
Ia menolak bila disebut sebagai ODP sebab ia merasa tidak melakukan kontak dengan pasien positif corona.
Padahal, penderita virus corona bisa saja tidak menunjukkan gejala apapun dan merasa dirinya sehat.
"Saya sehat, siapa yang bilang sakit. Itu namanya fitnah. Kau sebut ODP saja itu sudah salah," ungkap pria itu.
Pria itu juga menantang tenaga medis memanggil polisi. Aksi pria itu membuat para tenaga medis yang datang kesal.
"Pulang! Panggil polisi," teriak si pria.
Para tenaga medis akhirnya pergi meninggalkan rumah tersebut. Mereka batal memeriksa kondisi kesehatan pria itu.
Dari informasi yang dihimpun, keesokan harinya Camat Walenrang Edi Masagala bersama kepolisian dan tenaga medis kembali mendatangi kediaman warga itu. Setelah diberikan pemahaman, akhirnya ia mau menjalani pemeriksaan.
Video tersebut mendadak viral di media sosial. Banyak warganet yang mengecam aksi pria tersebut.
Berita Terkait
-
Pasien Positif Corona di Banten Hampir 300 Warga, Terkini 280 Orang
-
Ada Wabah Corona, Terapis Pijat Seksi di Surabaya Masih Beroperasi
-
Dirjen PAS: Cuma 12 Napi yang Berulah Lagi usai Dibebaskan karena Corona
-
Alhamduulillah Pasien Virus Corona di Jawa Barat Hari Ini Tak Bertambah
-
Ngaku Salah dan Minta Maaf, Oknum Ojol Sebar Provokasi PSBB Dibebaskan
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Sihir Messi Sampai ke Bogor: Cerita Warga Ciampea Terharu Emosi di Alun-Alun Tegar Beriman
-
Bukan Bebas, Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Tetap Tersangka Usai Pelimpahan dari Polri
-
Siapa 'Tamu Tak Diundang' yang Disinggung Prabowo dalam Pidatonya?
-
6 Cara Membersihkan Sepatu Sekolah Putih yang Kotor agar Bersih seperti Baru
-
Marak Kepala Daerah Kena OTT, Tito: Integritas Tak Bisa Dijamin Meski Dipilih Rakyat
-
Transformasi Digital Sukses, Bisnis Madu Asal Lampung Manfaatkan QRIS dan Pembiayaan BRI
-
Lionel Scaloni Menyebut Argentina Bangkit Akibat Kesalahan Fatal Pelatih Inggris
-
Bukan Cuma Tubuh, Ini 5 Alasan Fermentasi Makanan Ramah untuk Lingkungan
-
5 Clarifying Toner yang Bantu Kulit Wajah Lebih Halus dan Sehat
-
Hina Kapolda NTB, WNA Asal Prancis Dihukum 3 Bulan Penjara