Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mencopot staf khususnya Andi Taufan Garuda Putra. Taufan dianggap telah melanggar etik sebagai pejabat publik.
"Tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Selasa (14/4/2020).
Peryataan Wana menyusul surat yang dibuat Taufan kepada para camat di seluruh Indonesia. Dalam surat itu Taufan meminta camat melibatkan perusahaannya PT. Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Itu juga memakai kop surat dengan memakai kop surat sekretariat kabinet.
Wana pun menganggap langkah Taufan penuh dengan syarat konflik kepentingan sebagai pejabat publik. Tidak dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
"Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain," ucap Wana.
Selain itu, Taufan juga dianggap melangkahi sejumlah aturan. Apalagi instansi yang berwenang dalam mengurus terkait program Camat seluruh Indonesia, dibawah kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," tegas Wana.
Selain mendesak Taufan dicopot, Wana menyebut Taufan harus pula mengklarifikasi dan meminta maaf kepada camat seluruh Indonesia. ICW pun meminta kepada Jokowi agar segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khususnya.
"Mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi dan jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tutup Wana.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Berita Terkait
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
-
Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
-
Riza Patria Dilantik Jokowi, Tamu Istana Wajib Rapid Test dan Pakai Masker
-
Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Tito Karnavian Tekankan Kreativitas dan Kemandirian Fiskal dalam RKAT Unsri 2026
-
Mendagri Minta Pemda Segera Siapkan Data Masyarakat Terdampak & Lokasi Pembangunan Huntap
-
Teror Bom 10 Sekolah Depok, Pelaku Pilih Target Acak Pakai AI ala ChatGPT
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana