Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mencopot staf khususnya Andi Taufan Garuda Putra. Taufan dianggap telah melanggar etik sebagai pejabat publik.
"Tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Selasa (14/4/2020).
Peryataan Wana menyusul surat yang dibuat Taufan kepada para camat di seluruh Indonesia. Dalam surat itu Taufan meminta camat melibatkan perusahaannya PT. Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Itu juga memakai kop surat dengan memakai kop surat sekretariat kabinet.
Wana pun menganggap langkah Taufan penuh dengan syarat konflik kepentingan sebagai pejabat publik. Tidak dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
"Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain," ucap Wana.
Selain itu, Taufan juga dianggap melangkahi sejumlah aturan. Apalagi instansi yang berwenang dalam mengurus terkait program Camat seluruh Indonesia, dibawah kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," tegas Wana.
Selain mendesak Taufan dicopot, Wana menyebut Taufan harus pula mengklarifikasi dan meminta maaf kepada camat seluruh Indonesia. ICW pun meminta kepada Jokowi agar segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khususnya.
"Mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi dan jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tutup Wana.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Berita Terkait
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
-
Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
-
Riza Patria Dilantik Jokowi, Tamu Istana Wajib Rapid Test dan Pakai Masker
-
Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Imigrasi Silmy Karim
-
Buntut Intimidasi Dokter di IGD, Sekjen Golkar Pastikan Sanksi Tegas bagi Kader yang Buat Onar
-
Jokowi Safari Politik, Golkar: Beliau Bukan Presiden Lagi, Kami Tegak Lurus ke Pak Prabowo!
-
5 Peserta SPPI Meninggal saat Latsarmil, Mengapa Calon Manajer Koperasi Ikut Pelatihan Militer?
-
Pengamat UMY Soal Safari Politik Jokowi dan PSI: Upaya Amankan Oligarki Lewat Politik 'Bagi Uang'
-
Siapa Bertanggung Jawab? Polisi Usut Kelalaian Proyek yang Tewaskan Bocah 4 Tahun di Tebet
-
Uang Saku MagangHub II Tembus Rp6 Juta! Kemnaker Buka Jalur Profesi dan Fokus Pemerataan di Daerah
-
Siapkan Bukti Video, Roy Suryo Serang Balik Prosedur Polisi Lewat 3 Poin Praperadilan
-
Mobil Boks di Bekasi Terobos Lampu Merah Hingga Tabrak 5 Motor, Satu Pemotor Tewas
-
Dalih Bobot 170 Kg Bikin Razman Dapat Sel 'Mewah', Hotman Paris Somasi Kalapas Cipinang!