Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera mencopot staf khususnya Andi Taufan Garuda Putra. Taufan dianggap telah melanggar etik sebagai pejabat publik.
"Tindakan Andi Taufan mengarah pada konflik kepentingan. Sebagai pejabat publik, tak berpegang pada prinsip etika publik. Pejabat publik diharuskan untuk memiliki etika publik," kata Peneliti ICW Wana Alamsyah, Selasa (14/4/2020).
Peryataan Wana menyusul surat yang dibuat Taufan kepada para camat di seluruh Indonesia. Dalam surat itu Taufan meminta camat melibatkan perusahaannya PT. Amartha Mikro Fintek dalam program Relawan Desa Lawan Covid-19. Itu juga memakai kop surat dengan memakai kop surat sekretariat kabinet.
Wana pun menganggap langkah Taufan penuh dengan syarat konflik kepentingan sebagai pejabat publik. Tidak dalam mengambil keputusan atau kebijakan yang didasarkan pada nilai-nilai luhur dan kepentingan publik.
"Pejabat publik harus dapat membedakan kepentingan pribadi dan kepentingan publik. Konflik kepentingan mesti dipahami secara luas, yakni tidak mendapat keuntungan material semata, akan tetapi segala hal yang mengarah pada kepentingan diri, keluarga, perusahaan pribadi, partai politik, dan lain-lain," ucap Wana.
Selain itu, Taufan juga dianggap melangkahi sejumlah aturan. Apalagi instansi yang berwenang dalam mengurus terkait program Camat seluruh Indonesia, dibawah kewenangan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Tugas untuk melakukan korespondensi kepada seluruh Camat yang berada di bawah Kepala Daerah merupakan tanggung jawab instansi Kementerian Dalam Negeri," tegas Wana.
Selain mendesak Taufan dicopot, Wana menyebut Taufan harus pula mengklarifikasi dan meminta maaf kepada camat seluruh Indonesia. ICW pun meminta kepada Jokowi agar segera mengevaluasi kinerja serta posisi staf khususnya.
"Mengambil langkah pemecatan bagi staf yang mempunyai posisi dan jabatan di tempat lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tutup Wana.
Baca Juga: Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Berita Terkait
-
Andi Taufan Diminta Mundur, Istana: Yang Bisa Berhentikan Hanya Jokowi
-
Demokrat Desak Andi Taufan Mundur dari Stafsus atau Dipecat Jokowi
-
Istana Pastikan Telah Menegur Keras Stafsus Andi Taufan
-
Riza Patria Dilantik Jokowi, Tamu Istana Wajib Rapid Test dan Pakai Masker
-
Presiden Jokowi dan Semua Pejabat Negara Dipastikan Tak Dapat THR
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Purbaya Gregetan Soal Belanja Pemda, Ekonomi 2025 Bisa Rontok
-
Terjerat PKPU dan Terancam Bangkrut, Indofarma PHK Hampir Seluruh Karyawan, Sisa 3 Orang Saja!
-
Penculik Bilqis Sudah Jual 9 Bayi Lewat Media Sosial
Terkini
-
Wakil Ketua Komisi X DPR: Kemensos dan Kemendikbud Harus Jelaskan Soeharto Jadi Pahlawan
-
Tuan Rondahaim Saragih Dianugerahi Gelar Pahlawan Nasional, Bobby Nasution: Napoleon der Bataks
-
Polisi Sita Buku dan Dokumen dari Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMA 72 Jakarta, Apa Relevansinya?
-
Dilimpahkan ke Kejari, Nadiem Makarim Ucapkan Salam Hormat kepada Guru di Hari Pahlawan
-
Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Ketua MPR Ingatkan Pencabutan TAP MPR Anti-KKN
-
Fokus Baru KPK di Proyek Whoosh: Bukan Pembangunan, Tapi Jual Beli Lahan yang Bermasalah!
-
Misteri Pelaku Bom SMAN 72: Kenapa Dipindah ke RS Polri dan Identitasnya Dirahasiakan?
-
Tangis Haru 32 Tahun: Kisah Marsinah, Buruh Pabrik yang Dibunuh, Kini Jadi Pahlawan Nasional
-
Terungkap! Sebelum Ledakan di SMAN 72, Pelaku Tinggalkan Pesan Misterius di Dinding Kelas
-
Ironi Pahlawan Nasional: Marsinah, Korban Orde Baru, Kini Bersanding dengan Soeharto