Suara.com - Sepuluh turis asing di India tertangkap basah berjalan di tempat umum melanggar karantina wilayah atau lockdown. Para turis itu dihukum menulis kalimat penyesalan sebanyak 500 kali.
Dialihbahasakan dari South China Morning Post, Rabu (15/4/2020), sesuai aturan lockdown, warga hanya diperbolehkan keluar rumah untuk hal penting, seperti membeli makanan dan obat-obatan. N
amun, para turis asing tersebut justru santai berjemur dan melakukan yoga di tepian Sungai Gangga, Rishkesh.
Aksi para turis tersebut tertangkap basah oleh aparat setempat yang sedang melakukan patroli pada Sabtu (11/4/2020).
Mereka dikenakan sanksi dari aparat karena telah melanggar lockdown yang telah ditetapkan sejak 25 Maret lalu.
Sanksi yang dibeikan bagi para turis tersebut adaaah menuliskan "Saya tidak mengikuti aturan lockdown, saya sangat menyesalinya". Tulisan tersebut harus ditulis ulang sebanyak 500 kali.
Petugas kepolisian setempat Vinod Sharma menyebut setidaknya ada lebih dari 700 turis asing dari AS, Australia, Meksiko dan Israel yang telah melanggar aturan lockdown di daerah tersebut.
Hukuman menulis kalimat penyesalan diberikan kepada para turis yang melanggar sebagai bentuk pembelajaran agar mereka tak mengulangi perbuatan mereka.
Untuk mengantisipasi agar tak terulang, kepolisian setempat meminta hotel di daerah tersebut untuk mengedukasi para turis asing. Mereka hanya diizinkan keluar hotel didampingi oleh warga setempat.
Baca Juga: Innalillahi, Berita Duka Dari Ulama Muda NU Gus Baha
Merujuk pada data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), angka kasus positif virus corona hingga Selasa sore mencapai 1.776.867 kasus dengan angka kematian mencapai 111.828 kasus.
Sementara itu, angka kasus positid corona di Indonesia telah mencapai 4.839 kasus dengan angka kematian mencapai 426 kasus.
Berita Terkait
-
Ngebet Kawin Tapi Wabah Corona, 2 Sejoli Digerebak Hubungan Seks di Ruko
-
Jokowi Minta Agar Izin Produksi APD Dalam Negeri Dipermudah
-
Patut Dicontoh! Warga Malam-malam Ikut Gali Kuburan Jenazah PDP Corona
-
117 Juta Anak Berisiko Terlambat Imunisasi Vaksin Campak Akibat Covid-19
-
Sesali Sikap Luhut, DPR: Seakan Tak Berempati kepada Korban Corona
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka