Suara.com - Beredar pesan berantai yang menyebutkan bahwa anak-anak bakal dipidana 3 bulan dan dicabut Kartu Jakarta Pintar (KJP) nya bila keluar rumah saat Pembatasan Sosial Beskala Besar (PSBB).
Pesan tersebut tersebar via WhatsApp, tak lama setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memberlakukan PSBB pada Jumat (10/4/2020).
Dalam pesan itu, juga dituliskan anak yang keluar rumah akan dibawa ke kelurahan dan harus dijemput oleh orangtua dan pihak sekolah.
Selengkapnya berikut isi pesan tersebut.
Assalamualaikum Bapak & ibu diingatkan anak-anak kita agr tetap di rumah selama berlaku PSBB (Tgl 10 April2020) karena kalau anaknya berada di luar akan dibawa ke kelurahan, dimintai keterangan dan yang ambil anaknya ke kelurahan orang tua bersama sekolah /gurunya, sanksi tegas kurungan 3 bulan & Kjp nya dicabut
Yuk…di ingatkan orang tua untuk kerjasamanya,ayo…dukung PSBB untuk pencegah penyebaran virus corona/Covid 19,agar virus coron hilang di Jakarta & Indonesia.
Biar kita menikmati susanan puasa, suasana lebaran & anak-anak kembali beraktivitas seperti sekolah, bermain & latihan sepakbola. Terima kasih. Hanya Mengingatkan!
Benarkah isi pesan berantai di atas?
Hasil penelusuran turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, pesan yang mengklaim anak-anak mendapat hukuman pidana 3 bulan dan dicabut KJP-nya bila melanggar PSBB dipastikan tidak benar.
Baca Juga: 5 Kartun yang Siap Bikin Kamu Bernostalgia
Dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB di DKI Jakarta, tidak tercantum aturan atau sanksi seperti dalam pesan yang beredar.
Senada dengan hal itu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta kepada tim JalaHoaks, mengonfirmasi bahwa pesan mengenai hukuman bagi anak yang keluar rumah saat PSBB tersebut tidak benar adanya. Disdik tidak pernah mengeluarkan aturan serupa.
Sebelumnya, Anies Baswedan mengatakan pelaksanaan PSBB dalam mencegah penularan virus corona sepenuhnya mengacu pada Pergub Nomor 33 Tahun 2020.
Berdasar aturan tersebut, pada prinsipnya seluruh warga DKI diimbau untuk bertahan di rumah selama PSSB yang akan berlangsung 14 hari terhitung sejak 10 April 2020.
Namun, bagi pelanggar PSBB akan dikenai saksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Termasuk hukum pidana bagi yang melakukan pelanggaran berat.
Kesimpulan
Informasi yang mengatakan anak-anak terancam mendapat pencabutan KJP dan dipidana 3 bulan karena keluar rumah saat PSBB adalah hoaks atau palsu.
Sumber sengaja menyebarkan berita dengan narasi pelintiran untuk memberikan informasi menyesatkan.
Berita Terkait
-
Bukan Hanya Masker, Pemotor Juga Wajib Kenakan Sarung Tangan Selama PSBB
-
Kota Bandung Bersiap PSBB Corona Bandung Raya, Pembatasan Jalur Masuk
-
Warung Makan di DKI Kena Razia Satpol PP selama PSBB Corona
-
Tak Jaga Jarak saat PSBB, Banyak Sopir Mobil di Bogor Disetop Polisi
-
Warga Tak Dilarang Mudik, Anies dan Pimpinan Ini Diminta Lakukan Pendataan
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend