Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu targetnya adalah warung makan atau restoran.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan warung makan tidak diperbolehkan untuk memberikan layanan makan di tempat. Pembeli hanya boleh membungkus makanannya dan menyantap di rumah.
"Warung makan boleh, hanya take away (dibungkus). Jadi enggak ada larangan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan berkeliling memeriksa sejumlah tempat makan. Jika ditemukan ada layananan makan di tempat, maka pemiliknya akan ditegur.
"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik ga mematuhi ketentuan Pergub Nomor 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," jelasnya.
Selain itu, pelanggan yang makan ditempat juga ikut ditegur. Namun ia menyebut tidak langsung mengambil tindakan hukum karena yang terpenting adalah mendorong masyarakat sadar akan aturan PSBB ini.
"Ya artinya diingatkan lah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggungjawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan boleh dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Namun ia menyebut masyarakat tak boleh menyantap makanannya di tempat makan.
Anies menyatakan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: 17 Ribu WNI Jadi ABK, Menlu Sebut 8 Ribu Orang Sudah Kembali ke Tanah Air
Masyarakat yang membeli makanan diminta untuk dibungkus dan dibawa pulang untuk disantap di rumah.
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan