Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu targetnya adalah warung makan atau restoran.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan warung makan tidak diperbolehkan untuk memberikan layanan makan di tempat. Pembeli hanya boleh membungkus makanannya dan menyantap di rumah.
"Warung makan boleh, hanya take away (dibungkus). Jadi enggak ada larangan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan berkeliling memeriksa sejumlah tempat makan. Jika ditemukan ada layananan makan di tempat, maka pemiliknya akan ditegur.
"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik ga mematuhi ketentuan Pergub Nomor 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," jelasnya.
Selain itu, pelanggan yang makan ditempat juga ikut ditegur. Namun ia menyebut tidak langsung mengambil tindakan hukum karena yang terpenting adalah mendorong masyarakat sadar akan aturan PSBB ini.
"Ya artinya diingatkan lah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggungjawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan boleh dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Namun ia menyebut masyarakat tak boleh menyantap makanannya di tempat makan.
Anies menyatakan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: 17 Ribu WNI Jadi ABK, Menlu Sebut 8 Ribu Orang Sudah Kembali ke Tanah Air
Masyarakat yang membeli makanan diminta untuk dibungkus dan dibawa pulang untuk disantap di rumah.
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup
-
Dari AI hingga Alat Diagnostik Presisi, Inovasi Teknologi Dorong Deteksi Penyakit Lebih Cepat
-
Watak Weton Rabu Pon Milik Presiden Prabowo Subianto, Simak Kelebihan dan Kekurangannya
-
BPS Ungkap Penjualan Truk hingga Pikap Melonjak 38,76%
-
Mendagri Siapkan Tiga Langkah Sebagai Solusi Operasional Gaji Pegawai Pemda
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit ke Sektor Produktif