Suara.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan razia bagi masyarakat yang tidak menaati aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Salah satu targetnya adalah warung makan atau restoran.
Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan warung makan tidak diperbolehkan untuk memberikan layanan makan di tempat. Pembeli hanya boleh membungkus makanannya dan menyantap di rumah.
"Warung makan boleh, hanya take away (dibungkus). Jadi enggak ada larangan," ujar Arifin saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Arifin mengatakan petugas Satpol PP akan berkeliling memeriksa sejumlah tempat makan. Jika ditemukan ada layananan makan di tempat, maka pemiliknya akan ditegur.
"Dalam artian ditegur pemiliknya, berarti pemilik ga mematuhi ketentuan Pergub Nomor 33 itu. Pergub kan perbolehkan buat take away, tidak makan di tempat," jelasnya.
Selain itu, pelanggan yang makan ditempat juga ikut ditegur. Namun ia menyebut tidak langsung mengambil tindakan hukum karena yang terpenting adalah mendorong masyarakat sadar akan aturan PSBB ini.
"Ya artinya diingatkan lah, sama-sama patuhi aturan ini. Jangan dibebankan semua harus diambil tindakan hukum, tak perlu yang seperti itu tapi mari kita masing-masing pribadi sebagai orang yang bertanggungjawab untuk bersama-sama menyelamatkan saudara kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan warung makan boleh dibuka saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung. Namun ia menyebut masyarakat tak boleh menyantap makanannya di tempat makan.
Anies menyatakan aturan ini tercantum dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.
Baca Juga: 17 Ribu WNI Jadi ABK, Menlu Sebut 8 Ribu Orang Sudah Kembali ke Tanah Air
Masyarakat yang membeli makanan diminta untuk dibungkus dan dibawa pulang untuk disantap di rumah.
"Warung, restoran, rumah makan bisa tetap buka tetapi tidak untuk makan atau menyantap makanan di lokasi. Semua makanan diambil di bawa pulang," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO