Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang perusahaan tetap beroperasi di kantor selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kendati demikian, masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.
Hal ini diungkap oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi, Andri Yansah. Ia menyebut 200 perusahaan itu tak termasuk dalam sektor yang diperbolehkan beroperasi selama masa PSBB.
Sektor yang diizinkan sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 33 tentang pelaksanaan PSBB di antaranya adalah pangan, energi, ritel, jasa pengantaran barang, kesehatan, keuangan, komunikasi, pelayanan publik, dan lainnya.
Andri menjelaskan 200 perusahaan itu diizinkan beroperasi setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
"Yang jelas, perusahaan yang tidak dikecualikan tapi dia (200 perusahaan itu) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujar Andri saat dihubungi, Rabu (15/4/2020).
Andri mengakui, jika mengacu pada Pergub, perusahaan itu memang tak diizinkan beroperasi saat PSBB. Kendati demikian ia menyebut Kemenperin sudah melakukan pengkajian untuk memberi izin.
"Kan terkait protokol kesehatan pencegahan Covid-19 its okay, enggak masalah. Karena kan pasti pihak kementrian juga dalam memberikan izin sudah melalui proses pengkajian," tuturnya.
Andri sendiri juga mengakui sudah mendatangi beberapa perusahaan itu setelah diizinkan. Ia menyebut mereka sudah menjalankan protokol pencegahan corona.
"Nah itu dibuktikan dengan kemarin saya ke sana," pungkasnya.
Baca Juga: Perusahaan di Bekasi Diminta Tak Beroperasi, Apindo: Belum Diajak Bicara
Berita Terkait
-
Mantap! Indonesia Tambah 150 Ribu Reagen untuk Perbanyak Tes Virus Corona
-
Kelaparan saat Corona, Ason Keliling Jual HP-nya yang Rusak Demi Beli Beras
-
Ibu Hamil Dapat Positif Corona Covid-19 Tanpa Menunjukkan Gejala
-
CEK FAKTA: Benarkah China Sebut Indonesia Paling Mampu Kendalikan Corona?
-
Ikut Terdampak Pandemik Corona, Sri Sultan Tak Dapat THR
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba