Suara.com - Presiden Joko Widodo mengizinkan Wakil Presiden Maruf Amin menambah 2 staf khusus. Sehingga jumlah staf khusus Maruf Amin menjadi 10 orang.
Jokowi membolehkan itu atas dasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Jokowi baru sana menandatangani Perpres tersebut.
Perpres tersebut mengatur sejumlah hal termasuk jumlah maksimal staf khusus Wakil Presiden (stafsus Wapres) adalah 10 orang.
"Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari paling banyak 10 (sepuluh) Staf Khusus Wakil Presiden," demikian bunyi pasal 36 ayat (2) Perpres yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2020 itu.
Tugas-tugas yang dilakukan stafsus Wapres adalah tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan oleh Wakil Presiden dalam rangka memberikan supervisi tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden (pasal 36 ayat 1).
Di pasal 36 ayat (3) disebutkan "Dalam pelaksanaan tugasnya, Staf Khusus Wakil Presiden bertanggung jawab kepada Wakil Presiden." Sedangkan secara administratif, stafsus presiden bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet (Pasal 36 ayat 4).
Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus Wapres dapat dibantu paling banyak 2 asisten (pasal 45 ayat 1). Asisten dimaksud termasuk Sekretaris Pribadi Wakil Presiden, yang merupakan asisten dari salah satu Staf Khusus Wakil Presiden.
Asisten ini disetarakan dengan jabatan struktural eselon IIA sedangkan pembantu asisten setara dengan eselon IIIa dan dapat berasal dari pegawai negeri atau bukan pegawai negeri.
"Dalam hal pembantu asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon IIIA. Apabila berhenti atau telah berakhir masa jabatannya, tidak diberikan uang pensiun dan uang pesangon," demikian bunyi Pasal 47A ayat 1 dan 2.
Baca Juga: Sambut Ramadan, Perasaan Kapten Persib Bandung Campur Aduk
"Khusus Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dibantu paling banyak 5 Pembantu Asisten," demikian disebutkan dalam pasal 45 ayat 3.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Sekretaris Pribadi Wakil Presiden dapat menerima arahan langsung dari Wakil Presiden (pasal 45 ayat 4).
Saat ini Wapres Ma'ruf Amin sudah memiliki 8 orang stafsus yaitu:
- Masduki Baidlowi sebagai Staf Khusus bidang Komunikasi dan Informasi
- Mohamad Nasir yaitu mantan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi sebagai Staf Khusus bidang Reformasi Birokrasi
- Satya Arinanto yang menjadi staf khusus sejak era Wapres Jusuf Kalla sebagai Staf Khusus Wapres bidang Hukum
- Sukriansyah S Latief, mantan staf khusus Kementerian Pertanian, sebagai Staf Khusus bidang Infrastruktur dan Investasi.
- Lukmanul Hakim, Direktur LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai Staf Khusus bidang Ekonomi dan Keuangan
- Muhammad Imam Aziz, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah
- Robikin Emhas, Ketua Harian PBNU, sebagai Staf Khusus bidang Politik dan Hubungan Antar-Lembaga
- Masykuri Abdillah yaitu Guru Besar Hukum Islam UIN Jakarta sebagai Staf Khusus bidang Umum
Berita Terkait
-
AHY Tunjuk Putri Wapres Maruf Siti Nur Azizah jadi Wasekjen Demokrat
-
Ombudsman: Stafsus Milenial Jokowi Andi Taufan Lakukan Maladministrasi
-
Epidemilogis UI ke Stafsus Presiden: Kerja Dong atau Paling Tidak Mikir
-
Besok, Wapres Pimpin Gelaran Zikir Nasional Dari Rumah Hadapi Pandemi Covid
-
Berpotensi Jadi Korupsi, Stafsus Andi Taufan Dinilai Lebih Baik Mundur
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan
-
Terungkap Penyebab Kematian Dokter PPDS di RSUD Tengku Rafian Siak
-
Profil Direktur PO ALS yang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Tewaskan 19 Orang
-
Pertamina Marine Solutions Resmi Jalin Kerjasama dengan Perusahaan China, Ini Rinciannya
-
Tak Cukup Alim, Cak Imin Minta Santri Melek Literasi Keuangan Agar Tak Terjebak Judol dan Pinjol
-
Berdayakan Puluhan Kelompok Usaha, Klaster Unggulan BRI Sukses Dongkrak Potensi Peternak