Suara.com - Menjaga jarak secara fisik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona covid-19.
Aturan tersebut membuat sebagian pasangan khawatir dengan hukum melakukan hubungan seksual selama pandemi virus corona.
Beredar imbauan di media sosial yang menyarankan agar aktivitas seksual tersebut diliburkan selama pandemi corona.
Imbauan tersebut bukan berasal dari tenaga medis, namun dari Qurratul 'Uyun atau kitab kuning yang cukup populer membahas seputar adab perkawinan.
Dikutip dari tulisan Alhafiz Kurniawan dalam laman NU.or.id, Kamis (16/4/2020), kitab kuning yang tak asing di lingkungan pesantren ini menyatakan bahwa musim, udara dan kondisi kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam melakukan hubungan seksual suami dan istri.
"Ketika tuntutan untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit, penyair mengingatkan, ‘Kurangi hubungan seksual pada musim panas dan penyebaran wabah penyakit, dan musim rontok'" (Lihat Kununul Idris Al-Hasani, Qurratul Uyun bi Syarhi Nazhami Ibni Yamun, [Jakarta, Darul Hikmah: tanpa tahun], halaman 68).
Tanpa memberikan penjelasan apapun, kitab ini menyarankan agar warha mengurangi aktivitas hubungan seksual saat musim panas dan menghentikan sementara hubungan seksual saat wabah penyakit.
"Seseorang seyogianya mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok serta meninggalkannya sama sekali pada saat kualitas udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit. Yang dimaksud penyair dengan ‘pengurangan intensitas hubungan seksual pada saat penyebaran wabah penyakit’ adalah meninggalkannya sama sekali secara majas sebagaimana tiadanya kesamaran makna," (Lihat Al-Hasani, Qurratul Uyun: 68).
Imbauan bersifat larangan ini tidak ditemukan secara langsung dalam agama. Hanya ada larangan aktivitas dalam dua hal yakni dalam situasi kesucian perempuan dan organ vital yang diperbolehkan secara syari sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Bergabung Dengan Demokrat, Putri Ma'ruf Amin Yakin Mampu Perkuat Partai
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi wanita di waktu haidh; janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka kembali suci. Jika mereka telah suci, maka datangilah mereka dari (kemaluan depan) jalan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Hingga kini belum ditemukan dalil sahih yang melarang aktivitas seksual saat terjadi wabah penyakit.
Meski demikian, ulama fiqih melarang hubungan seksual yang dilakukan apabila salah satu pasangan terinfeksi virus corona.
Alasannya, aktivitas seksual tersebut dapat menulari pasangan sehingga memudharatkan pasangannya.
Oleh karena itu, penolakan hubungan seksual yang dilakukan oleh istri karena suaminya terinfeksi virus corona tidak termasuk sebagai bentuk kedurhakaan yang dapat menghilangkan hak-hak istri atau nusyuz. Hal itu telah disepakati oleh ulama fiqih.
Selama tenaga medis memastikan pasangan suami istri terbebas dari virus corona, maka tidak ada larangan syari yang membatasi aktivitas seksual keduanya.
Berita Terkait
-
Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona
-
Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona
-
Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona
-
Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas
-
Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
Terkini
-
Polisi Periksa Taipan Tan Kian Jadi Saksi di Kasus Korupsi Jumbo yang Seret Jampidsus
-
Polisi Periksa 15 Saksi Korupsi, Sekuriti Rumah Jampidsus Febrie di Sentul Ikut Dicecar
-
Polda Metro Jaya Pastikan Bakal Periksa Jampidsus Febrie Soal Rumah, Dolar hingga Emas 74 Kg!
-
816 Titik Bazar Daging Murah Sudah Sambangi Permukiman Warga Jakarta
-
Kejagung Bantah Datangi Polda Metro Jaya Pasca Penggeledahan Cafe de'Clan Signature
-
Geledah 13 Lokasi dan Sita 74 Kg Emas Tapi Belum Ada Tersangka, Polda: Masih Pendalaman Paripurna
-
Prabowo: Banyak yang Nyusup ke MBG untuk Jadi Maling!
-
Open House Sekolah Rakyat di Lombok Barat, Gus Ipul: Siswa Tunjukkan Banyak Perubahan
-
Drama Putri Mandalika Berbahasa Inggris Meriahkan Open House Sekolah Rakyat Lombok
-
Mendagri Minta Pemda Akselerasi Program BSPS, Target 400 Ribu Rumah