Suara.com - Menjaga jarak secara fisik selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) perlu dilakukan guna mencegah penyebaran virus corona covid-19.
Aturan tersebut membuat sebagian pasangan khawatir dengan hukum melakukan hubungan seksual selama pandemi virus corona.
Beredar imbauan di media sosial yang menyarankan agar aktivitas seksual tersebut diliburkan selama pandemi corona.
Imbauan tersebut bukan berasal dari tenaga medis, namun dari Qurratul 'Uyun atau kitab kuning yang cukup populer membahas seputar adab perkawinan.
Dikutip dari tulisan Alhafiz Kurniawan dalam laman NU.or.id, Kamis (16/4/2020), kitab kuning yang tak asing di lingkungan pesantren ini menyatakan bahwa musim, udara dan kondisi kesehatan masyarakat harus menjadi pertimbangan dalam melakukan hubungan seksual suami dan istri.
"Ketika tuntutan untuk mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok, dan meninggalkan hubungan seksual sama sekali di waktu udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit, penyair mengingatkan, ‘Kurangi hubungan seksual pada musim panas dan penyebaran wabah penyakit, dan musim rontok'" (Lihat Kununul Idris Al-Hasani, Qurratul Uyun bi Syarhi Nazhami Ibni Yamun, [Jakarta, Darul Hikmah: tanpa tahun], halaman 68).
Tanpa memberikan penjelasan apapun, kitab ini menyarankan agar warha mengurangi aktivitas hubungan seksual saat musim panas dan menghentikan sementara hubungan seksual saat wabah penyakit.
"Seseorang seyogianya mengurangi intensitas hubungan seksual pada musim panas dan musim rontok serta meninggalkannya sama sekali pada saat kualitas udara rusak memburuk dan penyebaran wabah penyakit. Yang dimaksud penyair dengan ‘pengurangan intensitas hubungan seksual pada saat penyebaran wabah penyakit’ adalah meninggalkannya sama sekali secara majas sebagaimana tiadanya kesamaran makna," (Lihat Al-Hasani, Qurratul Uyun: 68).
Imbauan bersifat larangan ini tidak ditemukan secara langsung dalam agama. Hanya ada larangan aktivitas dalam dua hal yakni dalam situasi kesucian perempuan dan organ vital yang diperbolehkan secara syari sebagaimana tertuang dalam Surat Al Baqarah ayat 222 yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Bergabung Dengan Demokrat, Putri Ma'ruf Amin Yakin Mampu Perkuat Partai
"Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah, ‘Haidh itu adalah kotoran. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhi wanita di waktu haidh; janganlah kamu mendekati mereka hingga mereka kembali suci. Jika mereka telah suci, maka datangilah mereka dari (kemaluan depan) jalan yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh Allah menyukai orang-orang yang bertobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri," (Surat Al-Baqarah ayat 222).
Hingga kini belum ditemukan dalil sahih yang melarang aktivitas seksual saat terjadi wabah penyakit.
Meski demikian, ulama fiqih melarang hubungan seksual yang dilakukan apabila salah satu pasangan terinfeksi virus corona.
Alasannya, aktivitas seksual tersebut dapat menulari pasangan sehingga memudharatkan pasangannya.
Oleh karena itu, penolakan hubungan seksual yang dilakukan oleh istri karena suaminya terinfeksi virus corona tidak termasuk sebagai bentuk kedurhakaan yang dapat menghilangkan hak-hak istri atau nusyuz. Hal itu telah disepakati oleh ulama fiqih.
Selama tenaga medis memastikan pasangan suami istri terbebas dari virus corona, maka tidak ada larangan syari yang membatasi aktivitas seksual keduanya.
Berita Terkait
-
Kartu Pra Kerja Ibarat Vaksin Bagi Korban PHK di Masa Corona
-
Mendag Pastikan Beras Tak Akan Langka di Saat Pandemi Corona
-
Telegram Mabes Polri: Bersiap Hadapi Kerusuhan di Tengah Wabah Corona
-
Dijaga Ketat Aparat! Kondisi Terkini di Bundaran HI Pasca Heboh Temuan Tas
-
Lewati Indonesia, Kasus Virus Corona di Filipina Tertinggi di Asia Tenggara
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini