Suara.com - Dalam sidang lanjutan kasus suap terhadap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan terdakwa Saeful Bahri, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menjelaskan soal percakapan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp yang membicarakan soal uang muka penghijauan senilai Rp 200 juta.
"Ini ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP), apakah saudara pernah berkomunikasi via 'whatsapp' dengan terdakwa pada 16 Desember 2019 ada kata-kata dari saudara 'Tadi ada 600 yang 200 dipakai untuk DP (down payment) penghijauan', benar tidak?" tanya jaksa penuntut umum (JPU) Ronald Worotikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (16/4/2020).
"Benar sekali, karena saat itu Saeful datang ke saya dan partai merencanakan ulang tahun partai pada 10 Januari 2020 di mana tanggal 10 Januari bertepatan dengan hari menanam pohon sedunia," kata Hasto di kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Jakarta, Kamis (16/4/2020).
Dilansir dari Antara, Hasto menyampaikan hal tersebut menggunakan sarana "video conference" untuk terdakwa Saeful Bahri yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK di gedung KPK lama. Sedangkan JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI) diperingati setiap tanggal 28 November. Peringatan itu berdasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2008.
"Partai merencanakan penghijauan serentak, gerakan mencintai bumi termasuk kami juga keluarkan instruksi secara resmi kepada seluruh jajaran partai untuk menjalankan penghijauan di kantor-kantor partai," ungkap Hasto.
Menurut Hasto, PDIP berencana untuk membangun vertical garden di kantor DPP PDIP di Jalan Pangeran Diponegoro Jakarta Pusat.
"Di kantor pusat kami bangun banyak vertical garden dan saya merencanakan anggaran Rp 600 juta untuk penghijauan di kantor partai, kami buat lima vertical garden. Saeful menawarkan diri untuk melakukan itu, ada anggaran Rp 600 juta dan Rp 200 juta sebagai DP (down payment)," ungkap Hasto.
Namun karena ada Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Wahyu Setiawan yang juga melibatkan kader PDIP yaitu Harun Masiku dan Saeful Bahri, niat penghijauan itu terhambat.
Baca Juga: Hasto Sebut Pengalihan Suara ke Harun Masiku Disepakati Rapat Pleno Partai
"Tapi belum terealisasi karena ada persoalan ini, sementara program dilakukan setelah ulang tahun partai pada 10 Januari 2020, jadi apa yang ada di komunikasi (WhatsApp) itu belum terjadi," kata Hasto.
Menurut Hasto, saat ini sudah ada lima vertical garden di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro yang dibuat sejak 10 Januari sampai 5 Februari 2020
"Kenapa menyampaikan hal itu ke Saeful? Apakah Saeful akan dimintai dananya atau bagaimana?" tanya Ketua Majelis Hakim Panji Surono.
"Karena setelah pencalonan legislatif yang bersangkutan datang ke saya diminta dilibatkan dalam program partai," jawab Hasto.
"Kapan datang ke saudara minta dilibatkan?" tanya hakim Panji.
"Karena kami rencanakan untuk penghijauan jadi yang bersangkutan kami libatkan, ini memang program nasional partai tapi Saeful hanya yang untuk di DPP PDIP," jawab Hasto.
Berita Terkait
-
Hasto Sebut Pengalihan Suara ke Harun Masiku Disepakati Rapat Pleno Partai
-
Sekjen PDIP Hasto Akui Tegur Saeful karena Minta Uang ke Harun Masiku
-
Sidang, Hasto Jelaskan Alasan PDIP Alihkan Suara Nazaruddin ke Harun
-
Sidang Suap PAW, Saksi Sebut Terdakwa Saeful Anak Buah Prananda Prabowo
-
Fakta yang Terungkap dalam Persidangan terkait Buronan KPK Harun Masiku
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!