Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi tersangka kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan perkara Suap PAW Anggota DPR RI, Periode 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald F Worotikan, pada awalnya bertanya kepada Agustiani, sejak kapan menjadi kader PDI Perjuangan.
"Itu sejak 2014 sampai sekarang anggota PDI Perjuangan," jawab Agustiani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald pun menanyakan kembali, apakah ada jabatan yang dimiliki Agustiani selain kader PDI Perjuangan. Agustiani pun menyebut sebagai pengurus di partai berlambang banteng tersebut.
"Sampai kongres (PDI Perjuangan) kemarin, Saya Sekretaris Departemen Kerakyatan PDIP. Itu bisa dilihat di kumham, dilaporkan di kumham. Saya juga jadi pengurus Badan pemilu ditunjuk menangani kepemiluan," ujar Agustiani
Agustiani pun juga mengenal terdakwa Saeful Bahri sejak tahun 2014. Saeful disebut Agustiani juga merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, Saeful tidak berada dalam struktur di DPP PDI Perjuangan. Namun, bertugas di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan.
"Kalau di dalam partainya sendiri itu ada namanya lembaga tapi sebetulnya tidak dilaporkan resmi ke kumham setahu saya. Itu berada di situation room namanya. Tapi saya, jabatannya (Saeful) apa, saya nggak sampai mendalami," ujar Agustiani
Lembaga yang disebut Agustiani, Situation Room PDI Perjuangan, merupakan lembaga yang dikomando langsung oleh Muhammad Prananda Prabowo. Diketahui, Prananda merupakan putra Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Puteri.
Agustiani mengatakan sesama kader PDI Perjuangan juga pernah melakukan kerja bersama dengan Saeful.
Baca Juga: Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
"Saya pernah beberapa kali bertugas juga bersama (Saeful)," tutup Agustiani.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa Saeful Bahri memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu dibacakan dalam persidangan video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Jaksa Ronald menyebut uang suap berasal dari Caleg PDI P Harun Masiku diberikan kepada terdakwa Saeful bersama tersangka eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk menyuap Wahyu dalam meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Harun kini juga belum tertangkap dan menjadi buron KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
-
Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
-
KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor