Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi tersangka kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan perkara Suap PAW Anggota DPR RI, Periode 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald F Worotikan, pada awalnya bertanya kepada Agustiani, sejak kapan menjadi kader PDI Perjuangan.
"Itu sejak 2014 sampai sekarang anggota PDI Perjuangan," jawab Agustiani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald pun menanyakan kembali, apakah ada jabatan yang dimiliki Agustiani selain kader PDI Perjuangan. Agustiani pun menyebut sebagai pengurus di partai berlambang banteng tersebut.
"Sampai kongres (PDI Perjuangan) kemarin, Saya Sekretaris Departemen Kerakyatan PDIP. Itu bisa dilihat di kumham, dilaporkan di kumham. Saya juga jadi pengurus Badan pemilu ditunjuk menangani kepemiluan," ujar Agustiani
Agustiani pun juga mengenal terdakwa Saeful Bahri sejak tahun 2014. Saeful disebut Agustiani juga merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, Saeful tidak berada dalam struktur di DPP PDI Perjuangan. Namun, bertugas di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan.
"Kalau di dalam partainya sendiri itu ada namanya lembaga tapi sebetulnya tidak dilaporkan resmi ke kumham setahu saya. Itu berada di situation room namanya. Tapi saya, jabatannya (Saeful) apa, saya nggak sampai mendalami," ujar Agustiani
Lembaga yang disebut Agustiani, Situation Room PDI Perjuangan, merupakan lembaga yang dikomando langsung oleh Muhammad Prananda Prabowo. Diketahui, Prananda merupakan putra Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Puteri.
Agustiani mengatakan sesama kader PDI Perjuangan juga pernah melakukan kerja bersama dengan Saeful.
Baca Juga: Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
"Saya pernah beberapa kali bertugas juga bersama (Saeful)," tutup Agustiani.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa Saeful Bahri memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu dibacakan dalam persidangan video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Jaksa Ronald menyebut uang suap berasal dari Caleg PDI P Harun Masiku diberikan kepada terdakwa Saeful bersama tersangka eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk menyuap Wahyu dalam meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Harun kini juga belum tertangkap dan menjadi buron KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
-
Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
-
KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
Terkini
-
Muktamar PBNU dan Gertakan Cak Imin: Siapa yang Dianggap 'Main-main'?
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo