Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi tersangka kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina dalam persidangan perkara Suap PAW Anggota DPR RI, Periode 2019-2024 dengan terdakwa Saeful Bahri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald F Worotikan, pada awalnya bertanya kepada Agustiani, sejak kapan menjadi kader PDI Perjuangan.
"Itu sejak 2014 sampai sekarang anggota PDI Perjuangan," jawab Agustiani di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (9/4/2020).
Jaksa Ronald pun menanyakan kembali, apakah ada jabatan yang dimiliki Agustiani selain kader PDI Perjuangan. Agustiani pun menyebut sebagai pengurus di partai berlambang banteng tersebut.
"Sampai kongres (PDI Perjuangan) kemarin, Saya Sekretaris Departemen Kerakyatan PDIP. Itu bisa dilihat di kumham, dilaporkan di kumham. Saya juga jadi pengurus Badan pemilu ditunjuk menangani kepemiluan," ujar Agustiani
Agustiani pun juga mengenal terdakwa Saeful Bahri sejak tahun 2014. Saeful disebut Agustiani juga merupakan kader PDI Perjuangan. Namun, Saeful tidak berada dalam struktur di DPP PDI Perjuangan. Namun, bertugas di Pusat Analisa dan Pengendali Situasi Partai atau Situation Room PDI Perjuangan.
"Kalau di dalam partainya sendiri itu ada namanya lembaga tapi sebetulnya tidak dilaporkan resmi ke kumham setahu saya. Itu berada di situation room namanya. Tapi saya, jabatannya (Saeful) apa, saya nggak sampai mendalami," ujar Agustiani
Lembaga yang disebut Agustiani, Situation Room PDI Perjuangan, merupakan lembaga yang dikomando langsung oleh Muhammad Prananda Prabowo. Diketahui, Prananda merupakan putra Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Puteri.
Agustiani mengatakan sesama kader PDI Perjuangan juga pernah melakukan kerja bersama dengan Saeful.
Baca Juga: Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
"Saya pernah beberapa kali bertugas juga bersama (Saeful)," tutup Agustiani.
Untuk diketahui, Jaksa KPK mendakwa Saeful Bahri memberikan suap kepada eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan sebesar SGD 19 ribu dan SGD 38,350 ribu dibacakan dalam persidangan video conference di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2020).
Jaksa Ronald menyebut uang suap berasal dari Caleg PDI P Harun Masiku diberikan kepada terdakwa Saeful bersama tersangka eks Komisioner Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk menyuap Wahyu dalam meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR RI Periode 2019-2024 melalui mekanisme PAW. Harun kini juga belum tertangkap dan menjadi buron KPK.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa Saeful Bahri diancam pidana dalam pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Kasus Suap PAW, KPK akan Sidangkan Saeful Bahri Tanpa Harun Masiku
-
Ketua KPU RI Kembali Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap PAW
-
KPK Tanyakan Hasto PDIP Soal Isi Percakapan Elektronik Kasus Suap PAW DPR
-
MAKI Sebut Jawaban KPK dalam Praperadilan Tak Terbuka Soal Kasus Suap PAW
-
KPK Buka Peluang Jerat Tersangka Baru dalam Kasus Suap PAW Anggota DPR
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
Terkini
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?
-
KPK Tangkap Gubernur Riau, PKB 'Gantung' Status Abdul Wahid: Dipecat atau Dibela?
-
Sandiaga Uno Ajak Masyarakat Atasi Food Waste dengan Cara Sehat dan Bermakna
-
Mensos Gus Ipul Tegaskan: Bansos Tunai Harus Utuh, Tak Ada Potongan atau Biaya Admin!
-
Tenaga Ahli Gubernur Riau Serahkan Diri, KPK Periksa 10 Orang Terkait OTT
-
Stop Impor Pakaian Bekas, Prabowo Perintahkan Menteri UMKM Cari Solusi bagi Pedagang Thrifting