Suara.com - Kota Makassar akan menerapkan hukum pidana selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif berlaku 24 April-7 Mei 2020. Pelanggar PSBB juga akan dikenakan denda.
Sesuai hasil rapat koordinasi bersama Gubernur dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulawesi Selatan di Posko Induk Gugus Tugas Percepatan dan Penanggulangan COVID-19, di Balai Prajurit Manunggal Jenderal M Jusuf bahwa aturan PSBB siap dijalankan.
"Sanksi tegas diberlakukan sesuai undang-undang yang berlaku, seperti Undang-Undang Karantina, Transportasi, Perwali, dan Undang-Undang Kepolisian, sudah jelas, berlaku pidana," ujar Penjabat (Pj) Wali Kota Makassar M Iqbal Suhaeb, Jumat (17/4/2020).
"Kita sampaikan ini dulu melalui pendekatan persuasif saat sosialisasi, kemudian teguran keras, saat uji coba. Sanksi sebenarnya tipiring (tindak pidana ringan), makanya yang berperan di dalam ini Satpol PP dan polisi yang mendidik masyarakat," lanjut dia.
Mengenai penerbitan Surat Keputusan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait dengan penanganan wabah COVID-19, kata dia, saat ini tim hukum sedang melakukan kajian selama proses sosialisasi PSBB di Makassar, Sulawesi Selatan berlangsung.
"Perwali segera dibuat dalam satu-dua hari ini, yang ditindaklanjuti dengan Keputusan Wali Kota, selanjutnya Juknis (Petunjuk Teknis) dan SOP (Standar Operasional Prosedur)," ujar Iqbal.
Perwali tersebut dibuat merujuk pada peraturan perundangang yang diberlakukan dalam penerapan PSBB, kemudian bersama turunan aturan lainnya sebagai penguatan dalam bentuk penindakan aparat hukum bagi pelanggar PSBB saat berlalu efektif.
Salah satu aturan yang dimasukkan dalam PSBB, yakni Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, jelas disebutkan bahwa bagi pelanggaran akan dikenakan pidana hukuman penjara satu tahun dan denda Rp100 juta.
Selanjutnya, pelanggar PSBB juga dapat dijatuhi sanksi pidana sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, Pasal 216 dan atau Pasal 218 KUHP.
Baca Juga: Kalau Ibadah Haji 2020 Tak Ada, Pemerintah Akan Kembalikan Dana ke Jemaah
Pelaksanaan PSBB di Makassar dibagi menjadi tiga tahap, yakni tahap sosialisasi mulai 17-20 April. Selanjutnya, tahap uji coba mulai 21-23 April, dan mulai efektif 24 April-7 Mei 2020 atau masa pemberlakuan 14 hari. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Lautan Manusia di PRJ! Kembang Api Hiasi Langit Jakarta Sambut HUT ke-499
-
Selat Hormuz Ditutup Iran, Kesepakatan Damai dengan AS Kian Sulit Gegara Ulah Israel
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal